BONE -Berandankrinews.com. Ketua Komisi I DPRD kab. Pangkep H. Nurdin Mappiara Serta rombongan komisi I melakukan kunjungan kerja ke DPRD kab. Bone terkait pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 yang saat ini dalam proses pembahasan di daerahnya.
Ketua Komisi II DPRD kab. Bone A. Muh. Idris Rahman SH. MH langsung menerima Tamu Dari komisi 1 DPRD kab Pangkep di ruang kerja sekretaris Dewan DPRD Bone , Senin (06/9/2021). Sekira pukul 14.00 WITA
Dalam pertemuan dengan ketua Komisi satu H. Nurdin yang didampingi beberapa anggotanya datang berkunjung untuk melakukan sharing dan tanya jawab terkait KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 untuk mengetahui sejauh mana mengoptimalisasi pengawalan anggaran kegiatan pada OPD mitra kerja Komisi I di kab. Pangkep
Ada beberapa Hal yang dipertanyakan dalam pertemuan ini Salah satunya, bagaimana alurnya sistem dan pola yang dilakukan oleh DPRD Bone ?, apakah ada Pokirnya dan apakah di DPRD Bone membahas RKA Karena selama ini di DPRD Kab. Pangkep tidak pernah membahas RKA tersebut , Sehingga kab. Bone selalu meraih WTP.
Menanggapi hal itu A. Muh. Rahman yang akrab di sapa A.Alang menjelaskan apa yang dilakukan kab. Bone berdasarkan UU peraturan pemerintah , terutama UU 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah , KUA PPAS harus di bahas oleh badan anggaran, termasuk beberapa sistem harus di perbaiki seperti tata kelola keuangan.
“Kerja DPRD itu bukan kerja perasaan , tidak kerja asal maunya jangan lepas dari regulasi tetap merujuk pada UU” jelasnya
Lebih jauh ia menjelaskan Berdasarkan UU 23 tadi Pokir memang sudah disediakan, DPRD hanya menyiapkan program lalu di dorong melalui Pokir dilanjutkan dengan reses kedaerah daerah, Kecamatan ataupun desa desa, apa yang diaspirasikan masyarakat itulah yang di tampung
lalu di paripurnakan setelah di paripurnakan didorong kepemerintah dalam hal ini adalah Bappeda untuk di input agar menjadi RKPD berdasarkan itu Bappeda membuat Rencana kerja
Oleh karena itu dirinya berpesan tolong di bahas RKAnya, karena RKA itu ada program dan kegiatan kalau tidak di bahas RKAnya langsung ditetapkan menjadi APBD peraturan daerah, sama halnya membeli kucing dalam karung
“Untuk memberi kenyamanan pendukung atau konsituen harus ada RKA nya, di Bone semua dibahas termasuk pokirnya. Tetapi tergantung dari pemerintah masing masing . Kalau berdasarkan pada UU memang harus disiapkan, tambahnya
“Kerja DPRD itu harus kerja cerdas berpedoman pada per undang undangan jangan lalai harus patuh terhadap UU kalau tidak itu berbahaya” Jelasnya lagi
Kesimpulannya mereka harus bicarakan Pokir , KUA PPAS harus di konsultasikan di komisi termasuk RKA harus di bahas di komisi.Tutupnya
Pertemuan itu diakhiri dengan pemberian cinderamata masing masing ke Ketua komisi 1 DPRD kab Pangkep Yang diterima langsung Oleh H.Nurdin Mappiara dan ke ketua komisi 2 DPRD kab Bone Yang diterima Andi Muh Idris Rahman SH
Editor MIH
Penulis AIP