Makassar-berandankrinews.com Seorang pemuda warga jalan Tinumbu lorong 148, Kecamatan Tallo Makassar, RI alias Culli (38) diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (05/08/2020)
RI alias Culli (38) di gelandang polisi lantaran diduga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu. Setelah Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar temukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Sabu dalam lipatan lengan baju sebelah kiri milik tersangka tersebut
Berdasarkan laporan masyarakat adanya sering terjadi Penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian anggota Satnarkoba mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar jalan Tinumbu lorong 148 kota Makassar” Ungkap Paur humas
Selanjutnya Petugas mengamankan tersangka RI alias Culli (38) beserta barang bukti di Mapolres Pelabuhan Makassar, guna dilakukan hukum lebih lanjut dan terhadapnya terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim(Ril)
MIH