KERIS Ajukan Judicial Review Ke Mahkamah AgungPP Kesehatan “Ladang Basah Pungli”,


Jakarta,_Berandankrinews.com. Para pengusaha ritel menolak aturan larangan penjualan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Para pengusaha yang menolak aturan tersebut di antaranya Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun Atmo M Biomed mengatakan, selain menolak, para pengusaha akan mengajukan judicial review PP Nomor 28 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan melakukan judicial review ke MA untuk pembatalan PP Nomor 28/2024 karena tidak adil, diskriminatif, langgar Pancasila dan UUD 1945, dan jadi “ladang basah pungli”, kata Ali Mahsun Atmo dalam diskusi bertajuk “Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024” di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ali menyebutkan, PP tersebut dapat mengancam mata pencaharian puluhan juta ekonomi rakyat UMKM yang bergantung pada pendapatan dari penjualan rokok eceran. Ia mengatakan, hal tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di Tanah Air.

“Untuk sukses jemput puncak demografi 2030, seharusnya mulai hari ini hingga 2029, Indonesia memperluas lapangan kerja dan memperpanjang batas usia kerja, serta perluas kesempatan usaha sehingga 100 juta UMKM handal dan unggul bisa digapai. Bukan sekaliknya, PP Kesehatan ini malah mempersempit lapangan kerja dan mempersempit usaha. Kita semua tak ingin terjadi malapetaka demografi, membludaknya pengangguran, kemiskinan dan kelaparan yang mengancam eksistensi NKRI,” ujarnya.

Selain itu, Ali juga menolak aturan pelarangan menjual rokok dengan radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif, mengingat ada banyak warung yang berjualan di sekitar tempat pendidikan.

“Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan di Indonesia. Disetiap desa/kelurahan ada tempat pendidikan dan bermain anak, serta ada 10 hingga 15 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini atau 1-1,5 juta warung kelontong seluruh Indonesia. Artinya apa? Keris menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Ali mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 lantaran memiliki dampak negatif yang signifikan.

“Dampak negatif mulai dari melonjaknya pengangguran, kemiskian, penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

Lebih dari itu, PP Kesehatan 28/2024 jadi “ladang basah pungli” oleh oknum pemerintah mau pun non pemerintah yang bisa akibatkan terganggunya stabilitas sosial kemasyarakatan. Ada 4,1 juta warung kelontong dan 55 ribu ritel modern, serta dua jutaan para asongan, starling (kopi keliling) dan kaki lima calon korban pungli dampak negatif PP Kesehatan ini, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum APKLI-P dan Presiden Kawulo Alit Indonesia.

Pada akhir acara diskusi, perwakilan dari delapan asosiasi yang hadir turut menandatangani Pernyataan Sikap tegas menolak PP Nomor 28 Tahun 2024. Diantaranya yang menandatangani ada Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi; Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi; Ketua Umum Aparsi, Suhendro; Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah; Perwakilan APPSI, Herninta Defayanti; Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey; dan Sekretaris Umum Perpeksi, Wahid.