Jakarta,Berandankrinews.com
Larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak diteken Presiden Jokowi di PP No 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan No 17/2023. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) sejak desember 2022 minta Presiden Jokowi tidak melarang jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak.
Sungguh disayangkan hal tersebut tetap ditanda tangani oleh Presiden ditengah ekonomi rakyat UMKM anjlok omset akibat daya beli masyarakat menurun dampak beban hidup makin berat. Kebijakan tersebut akan membunuh jutaan usaha asongan, PKL, warung kelontong, dan tenan ekonomi rakyat yang lain.
Lebih dari itu, puluhan juta rakyat kelas bawah, kuli bangunan, pemulung, buruh tani, nelayan, ojeg, sopir, abang becak, dan yang lain tak bisa beli rokok lagi. Untuk itu, KERIS akan ajukan judicial review ke MA Terhadap PP No 28/2024, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed Jakarta Selasa 30/7/2024.
Lebih lanjut Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) ini menambahkan, larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak nenciderai hati puluhan juta rakyat kecil berpenghasilan rendah, petani tembakau dan cengkeh, serta jutaan asongan, PKL, warung kelontong dan tenan ekonomi rakyat yang lain.
Kebijakan ini sungguh diskriminatif, tidak adil dan membunuh ekonomi rakyat UMKM. KERIS segera koordinasi dengan AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia), Asosiasi PKL Indonesia, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia, dan organisasi usaha dan ekonomi rakyat terkait untuk tetapkan pengajuan judicial review PP No 28/2024 ke MA.
Ngunu yo ngunu tapi ojo ngunu. Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya.
Seharusnya meringankan bukan memperberat beban hidup mereka, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI dan Dewan Pembina PP IPNU