Kepala Desa Sopura Diduga Melakukan Pungutan Liar Dari Hasil Penjualan Lahan

KOLAKA – Kepala Desa Sopura Sundu Bao mengakui jika dirinya telah melakukan pungutan dari hasil penjualan lahan masyarakat dengan pihak PT.IPIP se-besar 10 persen, dengan berdasarkan Peraturan Desa Sopura (perdes) Selasa/ 20/2022 ” benar bahwa saya melakukan potongan kepada masyarakat sebesar 10 persen perkavling dari hasil pembebasan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan PT.IPIP baik yang berada dikawasan APL maupun dikawan HPK, melalui payung hukumnya adalah Perdes Desa Sopura, sebagai legal standingnya kata pak Desa” dan Perdes ini sudah mendapat persetujuan dari Camat Pomalaa sebagai perwakilan pemerintah Daerah, Kamis (22/12/2022)

“Didalam pasal 26,27, dan pasal 28 undang-undang no.6 Th.2004 Tentang pemerintahan Desa. Bahwa kami punya hak untuk mengelolah PAD sesuai fotensi yang ada di desa kami. Lanjut kepala Desa menambahkan” jadi soal Perdes Desa Sopura sudah selesai, sudah ada rekomendasi dari Kabag hukum yang disetujui, jadi pertimbangan tekhnis untuk pelaksanaanya, kewajiban saya membuatkan surat keputusan kelapa Desa, bukan peraturan Desa sebab setelah keluar revisi Peraturan Daerah (perda) tentang pungutan hasil jual beli tanah,muda saya rubah katanya ” kalau melalui surat keputusan kepala Desa jika dibanding dengan Peraturan Desa, jika didalam perda menghendaki misalnya hanya 5 persen, maka saya juga akan turunkan “sebab sampai pada saat ini belum ada ketetapan yang jelas Peraturan Daerah (perda Kabupaten Kolaka) yang mengatur berapa jumlah pungutan dari hasil setiap transaksi jual beli tanah.

Ditempat terpisah kami menjumpai Kabag Hukum. Hasimin, SH,M.H. Dalam pertemuan tersebut Hasimin membenarkan jika kepala Desa boleh membuat Perdes, akan tetapi menurut beliau operasionalnya yang lebih tekhnis dalam penjabarannya harus ditetapkan dalam Peraturan kepala Desa yang disetujui oleh BPD dan seluruh lembaga- lembaga yang kridibel atau lembaga-lembaga yang memiliki otoritas didalam pemerintahan Desa tersebut, sebab tidak boleh seorang kepala Desa menetapkan suatu pungutan tanpa disetujui dengan BPD dan lembaga- lembaga yang saya sebutkan tadi ” jelasnya.

Untuk memastikan sejauhmana penerapan Perdes Desa Sopura yang telah disampaikan oleh kepala Desa Sopura Sundu Bao, kami menjumpai Ketua BPD Sopura Lukman dirumah kediamannya, Lukman selaku Ketua BPD Desa Sopura mengakui jika Perdes tentang pungutan PAD Desa Sopura sudah ada, akan tetapi pada saat dipertanyakan berapa persen pungutan dari hasil jual beli tanah ? Lukman mengaku tidak tahu menahu soal itu” sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait dengan hal pungutan jual beli tanah maupun pungutan yang lain ” jelas Ketua BPD.

Terkait masalah pungutan jual beli tanah sebesar 10 persen oleh kepala Desa Sopura, Ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM Lider Sultra Herman Syahruddin angkat bicara.” Kalau saya mencermati dari beberapa Narasumber yang di konfirmasi, saya menduga ada pungutan liar yang terjadi di desa Sopura berdasarkan hasil transaksi penjualan lahan masyarakat, baik yang berada dikawasan APL maupun dikawasan HPK ” tandasnya.

Pertama, jika pungutan itu didasari dengan Perdes,kemudian dijabarkan dalam peraturan Desa sebesar 10 persen potongan dari setiap pengurusan transaksi jual beli tanah, dasarnya apa? jangan semena- mena membuat aturan, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya, apalagi sesuai pernyataan pak Desa Sopura sendiri bahwa masalah pungutan jual beli tanah belum ada ketetapan Perdanya , masa belum ditetapkan diperaturan Daerah (Perda), sentara di Perdes Desa Sopura sudah diberlakukan. ” BPHTB saja hanya melakukan pungutan 5 persen itupun hanya diberlakukan 60 juta keatas.

Kedua, dari jumlah pungutan PAD Desa Sopura ini dialokasikan kemana? ini harus jelas ! karena kalau kita dengar penjelasan Kepala Desa Sopura bahwa luasan yang yang sudah dibebaskan perusahaan PT.IPIP sampai pada saat ini jumlahnya tidak sedikit , artinya jumlah pungutan sudah cukup lumayan besar yang di terima oleh kepala Desa, pertanyaannya kemudian Kemana sasaranya? harus jelas ! jangan sampai tumpang tindih pembangunan yang didanai lewat ADD maupun yang didanai lewat DD APBN dengan pebangunan yang didanai melalui hasil dari pungutan PAD.

Sebagai salah satu Lembaga sosial kontrol Herman dengan tegas mengungkapkan ” Kepala Desa itu bukan PPATK, kewenangannya dalam transaksi jual beli tanah dia hanya mengetahui. Dan jika kami menemukan ada dugaan pelanggaran hukum terdapat didalamnya maka kami akan melaporkan ke pihak Kejaksaan, biar lah penegak hukum yang menilai persoalan benar dan salahnya. ” untuk sementara kami akan pejari dan cermati besar kemungkinan disinyalir ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Desa Sopura terkait dengan masalah penggunaan anggaran dari hasil pungutan sebesar 10 persen dalam setiap transaksi penjualan tanah, itu yang pertama. Dan kemudian yang kedua, ada dugaan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan pungutan 10 persen dari setiap transaksi jual beli tanah yang belum jelas payung hukumnya.Menurut Kabag Hukum bahwa Perdes yang sudah dibuat, maka dalam penjabaranya secara tekhnis sebelum diberlakukan terlebih dahulu dibuatkan peraturan Desa berdasarkan kesepakatan BPD dan seluruh lembaga yang memiliki otoritas didalam Desa tersebut, tapi faktanya saat dikomprimasi ketua BPD Sopura sdr.Lukman tidak mengetahui jumlah pungutan setiap transaksi jual beli tanah termasuk penggunaan anggaran dari hasil pungutan PAD Desa Sopura, ini salah satu bukti ada kejanggalan yang terjadi disana. ” Tegas Herman.

Penulis : Mulyadi RL Sahaba

Editor : M.Herawan / Nam