Tarakan – Sejak Pemerintahan mengkonfirmasi kasus Covid – 19 pada 2 Maret 2020, hingga sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga dapat dapat diatasi. Berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.
Dampak dari Covid-19 tak hanya merugikan satu atau dua pihak saja, tapi hampir semua sektor merasakan imbasnya. Mereka yang terjangkit dan berstatus sebagai pasien covid selain mengalami kerugian waktu, tenaga, dan bahkan nyawa sebagai akibat imbas dari menyebarnya virus corona tersebut, juga telah membuat terpuruknya perkonomian
Sebagaimana diketahui, akibat pademi covid – 19, ekonomi Indonesia terus-terusan berada di zona negatif. Di kuartal II -2020, ekonomi RI langsung jeblok hingga -5,32%, di kuartal III -2020 mulai terjadi perbaikan menjadi -3,49% tapi masih berada di zona negatif, di kuartal IV -2020 pun demikian meski membaik menjadi -2,19% tapi tetap saja belum berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif.
Hampir di semua daerah di Indonesia mengalami keterpurukan. Anggota DPRD Kalimantan Utara ( Kaltara) Supaad Hadianto menilai, Indonesia belum dapat keluar dari Pademi Covid – 19 karena beberapa faktor.
“Sejak awal pandemi sampai hari ini, terlihat jelas bahwa narasi yang didengungkan pemerintah, khususnya pesan-pesan publik yang disampaikan tdak mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak menciptakan rasa aman sesuai yang diamanatkan konstitusi,” tuturnya, Minggu (8/8)
Sebaliknya, narasi yang ada melulu mendahulukan aspek ekonomi dan menjadikan kesehatan sebagai pertimbangan komplementer, bukan yang utama atau mendesak. Narasi ini juga telah menciptakan dikotomi semu antara ekonomi dan kesehatan masyarakat yang turut membuat publik terbelah dan bingung.
Kedua, ungkap Supaad, hampir setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat hingga ke daerah terkait pandemi tidak dibarengi dengan solusi.
Contohnya di Kaltara, ketika pemerintah mengeluarkan larangan mengadakan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumuman, di sisi lain Pemerintah tetap memperbolehkan keluar masuknya warga ke Kaltara
“Apa ada jaminan bahwa akfittas selama di Kapal atau kendaraan lain selama dalam perjalanan itu tidak terjadi kerumunan? Apa ada jaminan surat Swab yang dibawa oleh pihak yang datang ke Kaltara itu asli?,” tukasnya.
Sekalipun membawa surat Swab, seharusnya Pemerintah dengan Tim Gugus tidak gegabah dengan membiarkan yang bersangkutan langsung bebas begitu saja beraktivitas di Kaltara tapa Swab ulang kedatangan dan tanpa menjalani Karantina.
Lebih lanjut, ungkap Supaad, pademi covid – 19 turut melahirkan pengangguran. Akibat kebijakan Pemerintah dalam pembatasan beraktivitas, tidak sedikit para pengusaha UMKM yang memberhentikan karyawannya lantaran sepinya pengunjung atau menurunnya permintaan konsumen.
Pemerintah ketika akan mengeluarkan kebijakan seharusnya dibarengi dengan solusi. Masyarakat sebagai warga negara memang wajib dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh negara . Namun Supaad mengingatkan bahwa masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
“Dan itu diatur oleh UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 , ingat itu,” tegas Supaad.
Sebagaimana diketahui, ada 4 ayat dalam Pasal 28 UUD 1945 dan menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.
Pewarta : Eddy Santry