BONE – Pembonceng termasuk anak kerap dilupakan soal penggunaan helm di jalan raya,hal ini membuat berang Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Tamrin.Kamis (12/12)
Pasalnya saat commander wish Pagi di jalan Jend Ahmad Yani,Watampone menemukan masih ada sejumlah pengguna kendaraan hanya mementingkan keselamatan bagi dirinya sendiri,sehingga pengendara tidak melindungi buah hatinya yang mereka bonceng.
”Miris sekali melihat orangtua membiarkan anaknya naik motor tidak menggunakan helm padahal orang tuanya sendiri memakai helm hal inilah yang menjadi perhatian kami.”Kata Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Tamrin Kepada Awak Media
Penggunaan helm itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan si pengendara sepeda motor itu sendiri,Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala saat kecelakaan.Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, perjalanan jauh maupun dekat bisa saja musibah terjadi.
“Dan peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm,pengaturan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,lebih jelasnya dalam pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia SNI.”Jelas AKP Muh Tamrin
Negara kita membuat undang-undang tersebut karena mempertimbangkan keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.Untuk itu Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lengkap di saat bepergian kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan.tutupnya.
Arnold Cunding Biro Bone Sul-Sel.