Kasat Lantas Polres Bone Himbau Pemilik Hajatan Pesta Pernikahan untuk tidak menutup Jalan

Bone-Berandankrinews.com. Pesta pernikahan yang penuhi badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas untuk kesekian kalinya kembali terjadi dikota Watampone tepatnya di Jalan Macan. Sabtu (29/05/2021).

Tampak sebuah resepsi pesta pernikahan warga setempat, yang mana tenda tamu dan undangan (Baruga) memenuhi seluruh badan jalan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H mengatakan bahwa ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan adalah pelanggaran. Yang mana jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.

Setelah mendapatkan Informasi dari warga tentang adanya penutupan jalan, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke Lapangan dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Bone, Iptu Siswanto didampingi Kanit Turjawali Polres Bone, Ipda Andi Muhammad Amir untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

AKP Fitriawan menjelaskan bahwa Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
 
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Pungkasnya.”

Ril MIH