Bone-Berandankrinews.com
Gerakan memulihkan kondisi ekonomi dengan permudah izin pelaku UMKM dan Bantuan presiden usaha mikro (BPUM) sangat dirasakan manfaatnya Bagi Yang benar benar terdampak usahanya karena Covid-19 , Namun Hal Ini sangat bertolak belakang dengan pelaku UKM Yang tidak mendapatkan bantuan , karena luput dari pendataan oleh pemerintah setempat.
Bahkan ditengah terseok seoknya membangun usahanya ,Muncul masalah baru’ usaha mereka Harus gulung tikar , karena kegiatan usaha mereka dianggap melanggar ketertiban umum , sehingga lokasi tempat berjualan usahanyapun Harus bersih dari aktivitas penjualan ,
Hal Ini memunculkan Masalah baru ditengah Wabah pandemic , perut Rakyat tak Boleh kosong , mereka pedagang kaki lima Indonesia Dimanapun berada Harus tetap berjualan
,sesak dada Ini menyaksikan mereka menjerit ditengah krisis ekonomi akibat pandemic Coronavirus ,entah kapan berakhirnya , ada yang terancam lumpuh karena Tak bisa lagi berjualan sedangkan Harus tetap berjualan demi menghidupi keluarganya ,
Kamaruddin 69 tahun
Kini Hanya Bisa meratapi nasibnya , karena Tak Bisa lagi berjualan di sudut lapangan tennis depan RC Teras ,
bapak Tua Yang murah Senyum Ini saat Masih berjualan kini berdiri pun harus dipapah , tempat jualannyapun sunyi sepi karena jauh dari keramaian kota , Bahkan ada beberapa PKL harus merantau untuk menyambung hidup Setelah usaha mereka dimatikan karena alasan mengganggu ketertiban umum dan kota karena mengejar piala Adipura
Bukan hanya Kamaruddin Yang Harus menjerit Namun Masih Banyak yang tidak sempat kami sebutkan namanya Satu persatu ungkap, Sri Ana Aktivis kaki lima Indonesia Kabupaten Bone ,ditemui dikediamannya,Senin malam 28-12-2020 pukul 23.00 Wita
Mereka bukanlah koruptor, mereka bukanlah pelaku narkoba tapi mereka Adalah pejuang ekonomi kerakyatan , Merekapun dilindungi undang-undang dan Juga memang tercatat dalam undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penggusuran ditengah Wabah pandemic Dengan Alasan apapun adalah bentuk penghianatan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Para pejuang ekonomi kerakyatan Ini, hanya butuh pembinaan dan pemberdayaan untuk kelangsungan usahanya Bukan dengan pembinasaan usaha
Kepada presiden Republik Indonesia, para gubenur dan bupati seluruh Indonesia agar mendengar jeritan Hati para pelaku UKM dan pedagang kaki lima Yang sedang Terdzolimi oleh Aturan Yang Telah membunuh usaha Mereka
penulis
Iwan Hammer
Ketua DPD APKLI Kab Bone propinsi Sulawesi Selatan