NUNUKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar acara Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi di Kabupaten Nunukan, tepatnya di Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (05/07/2023)
Program Desa Anti Korupsi adalah upaya KPK RI yang bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai sejak level desa dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah hadir dan membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi.
Dalam kesempatan ini Wabup H. Hanafiah mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau sebagai calon Percontohan Desa Anti Korupsi adalah sebuah kehormatan yang besar bagi masyarakat di kabupaten Nunukan.
“Saya yakin dipilihnya Desa Sei Limau sebagai calon Percontohan Desa Anti Korupsi tentunya telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan yang sangat matang oleh KPK, kita semua berharap Desa Sei Limau nanti bisa terpilih sebagai salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi,’ Jelas Wakil Bupati.
H. Hanafiah juga mengatakan,
setiap desa mendapatkan Alokasi Dana Desa yang nilainya terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun, kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut tentu saja harus dibarengi oleh semangat anti korupsi, sehingga penggunaan keuangan desa akan makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Orang Nomor dua di Pemerintah Kabupaten Nunukan ini berharap Bimtek kali ini bisa memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh stake holder yang terkait dengan pembangunan desa tentang hal – hal apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola Keuangan Desa yang semakin baik.
“Bimtek kali ini juga diharapkan bisa menjadi modal berharga bagi seluruh stake holder untuk bersama – sama memenuhi indikator dan semua persyaratan yang dibutuhkan agar Desa Sungai Limau bisa terpilih sebagai salah satu Desa Percontohan Anti Korupsi di Indonesia, predikat sebagai salah satu Desa Percontohan Anti Korupsi tentu saja bukan merupakan tujuan utama, namun yang paling penting adalah bagaimana Bimtek ini bisa membuka wawasan, dan membangkitkan semangat dari kita semua untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan”, Tambahnya.
Sementara itu, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika menyampaikan bahwa KPK memilih Desa Sei Limau sebatik Tengah sebagai calon Desa Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 setelah dilakukan observasi di 4 desa di Kalimantan Utara.
“Ada 4 desa yang direkomendasikan dari Kaltara, tiga Sebatik, satu desa lagi berada di Malinau, Desa Pulau Sapi, dan pada akhirnya memilih Desa Sungai Limau masuk salah satu desa bersama 22 desa lain se-Indonesia sebagai Calon Desa Percontohan Anti Korupsi,”tutur Andhika.
Andhika menerangkan, bahwa saat ini masih berupa pencalonan. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten.
“Ini masih calon, belum lulus sepenuhnya masih ada test dari tim KPK lainnya nanti, dari Kemendes PDTT, dan juga Inspektorat. Saya disini hanya sebagai tim pembimbing. Nilai untuk Desa Sei Limau baru 53 dari target kita yaitu 90. Sebenarnya kurangnya itu di hal hal yang berupa digitalisasi saja dan beberapa regulasi”, terang Andhika.
Diakhir penyampaian, Andhika berharap kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi.
“Desa anti korupsi tidak akan terwujud tanpa dukungan dari masyarakat. Kami harapkan tidak ada lagi kepala – kepala Desa yang terindikasi tindak pidana korupsi” tutur Andhika.
Bimtek yang berlangsung selama satu hari dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama di hadiri aparat Desa beserta masyarakat Desa Sei Limau yang lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari Kantor Desa sebanyak 35 orang, untuk sesi kedua dengan peserta masyarakat Desa Sei Limau yang jarak lokasi tempat tinggalnya lebih jauh dari Kantor Desa sebanyak 35 orang.
Bimtek juga diikuti oleh para Camat dan Aparat Desa Se Kabupaten Nunukan melalui Live Streaming dan zoom meeting, perwakilan unsur Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kegiatan Bimtek terdiri dari paparan presentasi oleh Narasumber dari KPK dan Kementerian Desa PDTT, materi yang disampaikan terkait dengan pemanfaatan dan kebijakan Dana Desa, Anti Korupsi dan Indikator Desa Anti Korupsi, yang dilanjutkan dengan diskusi partisipasi aktif oleh seluruh peserta.
Sementara paparan Presentasi KPK menyampaikan Indikator Desa Antikorupsi yang terdiri dari 18 Indikator dan memiliki 5 Komponen yaitu Tata Laksana, Wawasan, Pelayanan, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Hal ini disampaikan agar seluruh peserta yang hadir bisa memahami apa itu Indikator Desa Antikorupsi sehingga kedepannya bisa melakukan kegiatan atau tindakan yang dirasa perlu saat melakukan atau mempersiapkan Desa Antikorupsi.
Diakhir acara Wakil Bupati Nunukan bersama TIM KPK RI beserta para tamu undangan menyaksikan Penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Desa Sungai Limau sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh seluruh Peserta Bimtek.
(PROKOMPIM)