Bone, (Sulsel)-Klasifikasi terkait panggung Promo Road Honda yang dibongkar paksa oleh petugas Satlantas Polres Bone, lantaran tak memiliki izin untuk mengelar event, kini mencuat lagi permasalahan baru, ternyata belakang diketahui izin yang ditunjukkan Event organisernya (EO) adalah izin untuk menggelar Event di kawasan pasar tradisional Palakka dan digunakan kembali sorenya dikawasan Tana Bangkalae, Rabu (14/8/19).
Tentu pihak honda telah melakukan tindakan yang salah dengan mengelabui petugas dengan surat izin yang tidak sesuai.
Andi Sulkifli selaku penanggung jawab di Event organiser tersebut mengklarifikasi bahwa Izin yang digunakan tersebut merupakan izin di Kawasan Pasar tradisional Palakka dan digunakan sorenya di Tana Bangkalae.
Sementata itu, Kanit Turjawali Polres Bone, Ipda Syamsir Kanit menuturkan, kami bongkar dan suruh hentikan kegiatannya karena tidak dapat menunjukkan izin Rekomendasi Andalalinnya, Izin keramaian dari SatIntelkam memang ada namun izin penggunaan Jalan dalam bentuk Rekomendasi Andalalin tidak ada yang kami keluarkan untuk Kegiatan Roadshow Honda ini.
Dengan ditertibkannya panggung tersrbut beberaa LSM di Bone mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Satlantas Polres.
“Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian khususnya Satlantas polres Bone yang segera menghentikan kegiatan Roadshow Honda ini. Karena jika tidak dihentikan dapat mengganggu arus lalu lintas, mereka juga tidak memiliki izin yang sah dan Rekomendasi Andalalin,” Kata Sarwan.
Menurutnya, ini wajib menjadi perhatian setiap penyelenggaraan Event agar melengkapi dulu rekomendasi Andalalin, Izin keramaian dari Kepolisian dan izin menggunakan Jalan melalui Satlantas dan Dinas Perhubungan. (Irwan N Raju)