KALTARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni lalu.
Hal ini disampaikan Ketua IJTI Kaltara Usman Coddang kepada media, “sebagai rasa solidaritas sesama wartawan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,” tegasnya.
Usman juga meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
“Kami meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sumatera Utara. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia,” harapnya.
Polri harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap.
“Dalam hal ini, kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap.
Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku,” bebernya.
Usman pun berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
“Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerya jurnalistik,” pungkasnya.
(***)