NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polairud bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 31 Kg serta jenis ekstasi diduga sebanyak 100 (Seratus) butir di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.
Pelaku kasus tersebut merupakan seorang pria berinisial MI domisili Kabupaten Toli-Toli berperan sebagai kurir serta 1 (satu) orang daftar pencarian orang yakni RR, dimana yang menyuruh sang pelaku untuk membawa sabu dan ekstasi.
Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian kasus Narkoba tersebut.
“Pada tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WITA, personil mendapatkan informasi terdapat perahu yang membongkar muatan di dermaga lahan batu Jl.Lingkar, lalu personil menanyakan barang tersebut, dimana berasal dari dermaga bambangan Kec.Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu, Malaysia,” ujar Kapolres.
“Personil pun membawa barang tersebut menuju pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray bersama petugas Bea Cukai, setelah diperiksa, terdapat sebuah drum plastik berwarna biru yang mencurigakan sehingga dilakukan pembongkaran, setelah dibongkar ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ekstasi yang ditutupi oleh beberapa bungkus tepung,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres Taufik menyampaikan kronologis penangkapan hingga alur yang akan dilakukan oleh pelaku.
“Kronologis penangkapan dilakukan terhadap pemilik barang tersebut yakni MI yang beralamat di Jl. Rimba, lalu sesuai keterangan sang pelaku, ia disuruh oleh RR untuk membawa sabu dari Lahad Datu menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan dijanjikan upah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” terang Kapolres Nunukan.
“Lalu setelah nanti sampai di Pare-Pare, MI akan diberikan sebuah handphone kecil untuk berkomunikasi dengan seseorang yang akan mengambil barang tersebut,” tuturnya.
Bersama dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, S.E., M.M mengungkapkan bahwa kondisi pemeriksaan dilakukan manajemen resiko dikarenakan jumlah barang yang besar.
“Memang dilihat kondisinya, barang masuk dalam jumlah yang besar jadi kita lakukan manajemen resiko untuk pemeriksaan, tetapi dari sana tidak terdeteksi maka kita akan maksimalkan disini jangan sampai lolos karena bisa kita pastikan dengan peralatan yang ada, seperti x-ray dan lain-lain,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru, 1 (satu) buah karung, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan berisikikan sabu dengan berat bruto masing-masing 1 (satu) Kg dan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan 100 butir ekstasi.
Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Nam/Nam)