NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 86.000 gram di lapangan apel tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 11 perkara selama triwulan yakni bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dari 11 kasus dengan 15 tersangka.
“Ini hasil penindakan selama triwulan (Januari-Maret) dari 11 perkara dengan total 15 pelaku diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki,” ucap AKBP Taufik.
Lalu, AKBP Taufik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ± 50 Kg merupakan perkara terbanyak sepanjang triwulan I 2024.
“Sepanjang Triwulan I kasus yang ± 50.000 gram adalah perkara paling banyak, malah mungkin selama Polres Nunukan berdiri, ini kasus dengan BB terbanyak,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh pelaku merupakan WNI, dimana masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana yang berbeda-beda.
“Hukuman mereka nanti berbeda-beda ya tergantung dari pengadilan dan jaksa, mungkin nanti yang membawa 20 Kg keatas ada yang vonis mati,” tuturnya.
“Para pelaku semuanya WNI, dan ada yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan identitas warga Indonesia,” sambungnya.
Bersama dengan itu, Kapolres Nunukan menuturkan bahwa kedepannya akan terus berusaha maksimal bersama stakeholder terkait dalam pencegahan masuknya barang haram tersebut.
“Kita kedepannya akan terus berusaha maksimal untuk mencegah masuknya barang ini melalui perbatasan Kaltara, dan kita juga tentu bekerjasama dengan stakeholder lain yakni Bea Cukai, Satgas Pamtas dan BNN,” kata AKBP Taufik.
Adapun terlihat hadir dalam siaran pers diantaranya Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta beberapa jajaran personil Polres Nunukan.
(Nam/Nam)