Bone (Sulsel)- Kurangnya pemahaman tentang aturan pengunaan jalan untuk hajatan pesta pernikahan membuat Warga kota Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Menuai protes oleh ulah pemilik Hajatan pesta pernikahan yang menutup jalan Jendral Sudirmam yang merupakan jalan Poros Provinsi.
Musmulyadi (35) warga kota watampone sangat menyesalkan adanya pihak yang seenaknya menutup jalan tampa memikirkan kepentingan umum.
Menurutnya, terkait perizinan Baruga, wewenang dinas Perhubungan dan ijin keramaian wewenang kepolisian, namun izin penutupan jalan ngak ada yang bisa bertanggung jawab.
Sama halnya Yusriani salah satu LSM Kabuaten Bone menegaskan, Ini adalah tugas pokok penegak perda karena ini menyangkut ketertiban umum sesuai perda No 13 tahun 2016 tentang ketertiban.
Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Bone, Asiswa Karim saat dikonfirmasi menuturkan untuk izinnya silahkan konfirmasi pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas polres Bone
“Silahkan konfirmasi ke Lantas karena izinnya polres yang mengeluarkan,”Pesannya melalui Via Whatsapp.
Saat dikonfirmasi, Kasat lantas polres Bone AKP Muh Thamrin, SE sangat berang dan perintahkan anggotanya temui pemilik Hajatan untuk segera membongkar tenda baruga yang menutup jalan poros tersebut.
“Itu tidak ada izinnya, saya sudah perintahkan anggota untuk menemui Pemilik hajatan agar secepatnya di bongkar,” Kata AKP Muh Thamrin. (Irwan N Raju)