TANJUNG SELOR – Presiden Jokowi menginginkan dipercepatnya pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di perbatasan. Tak terkecuali yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini dipertegas dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2019, tentang percepatan pembangunan 11 PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan.
Ada 17 kementerian diinstruksikan untuk mendukung percepatan pembangunan PLBN ini. Termasuk juga Panglima TNI dan Kapolri yang diminta Presiden turut memberikan dukungan. Di samping itu, juga ada para gubernur dan bupati yang berada di wilayah perbatasan yang akan dibangun PLBN yang juga mendapatkan instruksi.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui pesan tertulisnya yang sampai ke meja Redaksi, Selasa (29/1/2019) mengatakan, dari 11 PLBN Terpadu yang akan dipercepat pembangunannya tersebut, empat di antaranya atau yang paling banyak akan dibangun di Kaltara.
Yaitu, PLBN Terpadu Sei Nyamuk atau Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong dan PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan Ketiganya di Kabupaten Nunukan. Serta satu di Malinau, yakni PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu.
Sementara PLBN Terpadu lainnya, dibangun di Kalimantan Barat (2 PLBN), Kepulauan Riau (satu PLBN), Nusa Tenggara Timur (2 PLBN) dan Papua (2 PLBN Terpadu).
“Alhamdulillah, setelah sebelumnya dikeluarkan Inpres tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, awal tahun ini Bapak Presiden Jokowi kembali menerbitkan Inpres untuk percepatan pembangunan di Kaltara,” ungkap Irianto.
Atas nama masyarakat Indonesia di Kaltara, utamanya yang berada di wilayah perbatasan, Gubernur mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi dan juga Wapres Jusuf Kalla. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang turut membantu, sehingga perjuangan kita melalui usulan untuk dibangunnya PLBN di wilayah perbatasan Kaltara akan segera terealisasi,” katanya.
Irianto berharap, dengan terbitnya Inpres ini, akan semakin mempercepat terwujudnya PLBN Terpadu di Kaltara. Seperti diketahui terbangunnya PLBN, sudah sejak lama sangat diharapkan oleh masyarakat. Utamanya warga yang berada di wilayah perbatasan.
Tak hanya dari sisi keamanan dan kedaulatan negara, menurut Gubernur, dibangunnya PLBN juga akan menumbuhkan ekonomi di perbatasan kita. “Seperti halnya Inpres sebelumnya (tentang percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor), kita dari pemerintah daerah Provinsi Kaltara juga akan terus mengawal Inpres, tentang percepatan pembangunan PLBN Terpadu ini,” kata Irianto lagi.
Disampaikan, dalam Inpres yang ditandatangani Presiden pada 17 Januari 2019 lalu ini, secara tegas telah menginstruksikan kepada sejumlah kementerian dan Lembaga negara, termasuk para gubernur dan kepala daerah dalam upaya mempercepat terealisasinya pembangunan PLBN ini.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya. Ada 5 poin yang diinstruksikan. Antara lain, Presiden minta percepatan penyusunan masterplan, pembangunan gedung, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan di PLBN. Kemudian diminta juga membangun perumahan bagi pengelola, sarana dan prasarana penunjang di kawasan PLBN, serta akses jalan dan jembatannya.
Begitu pun kepada kementerian lainnya. Diinstruksikan untuk mendukung dengan membangun sesuai dengan bidan dan kewenangannya. Di antaranya kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Bappenas, Menkominfo, Menteri ATR/BPN, serta kementerian terkait lainnya.
Sementara kepada Panglima TNI, dalam Inpres itu, disebutkan untuk merumuskan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan TNI dalam pengamanan terpadu di PLBN. Begitupun kepada Kapolri diminta untuk melakukan hal yang sama. Serta diminta untuk menyiapkan petugasnya dari satuan masing-masing.
Sedangkan untuk para Gubernur dan bupati, sesuai kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi percepatan pembangunan PLBN Terpadu, mengkoordinasi dan memfasilitasi pengalihan aset Barang. Tambahan instruksi kepada bupati, adalah untuk mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.
Sementara itu, mengenai pembiayaan pelaksanaan percepatan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang, menurut Inpres ini, dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Irianto menyampaikan, pembangunan PLBN bukan saja berfungsi untuk pelintasan manusia dan barang saja. Lebih dari itu, PLBN juga diharapkan menjadi pengembangan perekonomian di perbatasan. Seperti pasar atau peningkatan perdagangan lintas batas, terutama
“Sesuai dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo, bahwa di PLBN itu nanti harus ada aktifitas ekonomi masyarakat, seperti pasar dan lainnya. Sehingga wilayah ini menjadi terpadu,” pungkasnya. (edysantry)