Gubernur Instruksikan Dinkes Agendakan Pengobatan Gratis di Lapas

TANJUNG SELOR — Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara agar mengagendakan pengobatan gratis untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi termuda ini.

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Kaltara harus menyasar semua warga Kaltara, termasuk warga binaan di Lapas. “Nanti akan kita agendakan pengobatan gratis untuk warga binaan yang ada di lapas, baik itu di Kota Tarakan maupun Kabupaten Nunukan,” kata Irianto saat menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Kamis (4/4).

Gubernur mengungkapkan, keterbatasan anggaran di Pemprov Kaltara tidak menjadi hambatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Kaltara. Di samping itu, lanjutnya Pemprov Kaltara juga memiliki kewenangan yang begitu terbatas, sehingga akses bantuan hanya sebatas melalui program-program yang telah direncanakan. “Ya, salah satunya adalah, kita bisa lakukan pengobatan gratis secara periodik. Yang terpenting adalah usulan dari Kemenkumham mengenai program apa saja yang akan dikerjasamakan,” bebernya.

Pembahasan lainnya dalam pertemuan itu soal kondisi lapas yang sudah mengalami over kapasitas. Gubernur mengakui pernah membahas rencana usulan lapas tambahan di Tanjung Selor bersama Menkumham RI, Yasona Laoly pada tahun lalu.

Hanya saja, memang keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah menjadikan rencana itu urung direalisasikan. Namun, Gubernur optimis, kemenkumham dapat merealisasikan itu, mengingat kondisi lapas yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan kapasitasnya. “Masalahnya hanya di penganggaran, Pemprov Kaltara juga memiliki anggaran terbatas juga dengan kewenangannya. Namun saya mengapresiasi kepada jajaran Kemenkumham, telah merencanakan pembangunan lapas baru di Tanjung Selor,” kata Gubernur

Irianto menambahkan, perlu adanya konsep baru dalam penanganan masyarakat yang melakukan kejahatan. Sebab, jika mengandalkan penahanan di lapas maupun rutan, tidak menyelesaikan masalah dan justru menambah problem jika kondisi lapas sudah penuh.

Yang perlu dilakukan adalah pemberian hukuman pengganti penjara berupa hukuman sosial kepada mereka. Seperti bekerja di tempat-tempat publik sebagai tukang pembersih sampah. Hal ini diyakininya bisa mengurangi sesaknya rumah tahanan dan lapas.(humas)