NUNUKAN – Imigrasi Nunukan menggelar siaran pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Malaysia, bertempat di ruang media center Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (22/07/2024).
Penggagalan tersebut dilakukan terhadap dua WNA yakni Herman Bin Lambotang dan Zainal bin Halik pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan PLBN Sungai Nyamuk.
Selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kronologis kejadian yang bermula saat pengawasan kedua WNA hendak berangkat menggunakan Speed Boat Sadewata 02.
“Awalnya disaat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan, ditemukan dua orang WNA mencurigakan yang hendak berangkat menuju Tarakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain, setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.” tutur Adrian.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa saat bekerjasama dengan pihak kepolisian, saudara Zainal merupakan salah seorang target operasi pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, dimana membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan berat bruto 62,89 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, salah seorang WNA Zainal terungkap membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan melalui mulut dan anus,” terang Adrian.
“Lalu petugas pun membantu Zainal untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax, dan setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dengan berat bruto 62,8 g,” tambah Adrian.
Diketahui kedua WNA melintas menuju Indonesia secara non-prosedural atau ilegal dan WNA tersebut tidak ada hubungan apapun tetapi saling kenal.
“Kedua WNA itu melintas dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dan mereka saling kenal tetapi tidak memiliki hubungan apapun serta Herman tidak mengetahui jikalau Zainal membawa sabu,” kata Adrian.
Setelah diinterogasi, Zainal mengakui bahwa baru sekali ini membawa atau sebagai kurir sabu dengan upah sebanyak RM 2000 (Rp 6.914.380,000,-) dengan suruhan seseorang bernama Kinan di Malaysia.
Selanjutnya, Kakanim Nunukan menyebutkan bahwa kedua detensi tersebut akan ditahan sementara di kantor Imigrasi Nunukan.
“Saudara Herman prosesnya akan berlanjut di pihak keimigrasian, sedangkan Zainal akan diproses oleh kepolisian atau Polres Nunukan,” kata Kakanim Nunukan.
Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.
Kakanim Nunukan menuturkan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tutup Adrian.
Adapun Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nam/nam)