Dua Pencuri Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Barang bukti yang diamankan petugas satreskrimBerandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-dua pelaku pencurian ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, ditempat yang berbeda, di Jembatan Inhutani sei Bolong Nunukan Utara dan di Penjemuran rumput laut Jembatan Inhutani Sei Bolong Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (14/11/2018).

Gustam (39) warga Tanjung Kelurahan Nunukan Barat dan Gaguk P (43) warga Jl. Tvri (Gang Kampung Rambutan) Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Diringkus Satreskrim pukul 02.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan penangkapan Kedua Pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), Kamis (15/11/18).

LP / 155 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018 dan LP / 156 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga dirumah tersebut. Hal serupa juga dilakukan dipondok jemuran rumput laut milik warga yang tidak terkunci pintunya, pelaku masuk dan mengambil barang berharga yang ada didalam pondok itu,” jelas Karyadi.

Setelah pelaku diamankan, polisi berhasil menyita barang hasil curian pelaku berupa 1 unit Sepada Motor Yamaha Jupiter Z Nomor polisi KT 5632 SH, 9 Unit Telepon Genggam dengan merek berbeda, 1 unit receiver matrix, 1 unit power bank dan Uang senilai Rp. 12.000. (dua belas ribu rupiah).

Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (***)