NUNUKAN – Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ruang rapat ambalat I, DPRD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar pertemuan membahas rancangan KPU tentang daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (29/11/2022)
Rencana rancangan KPU Nunukan untuk total alokasi kursi DPRD yakni sebanyak 30 kursi dengan masing masing tiap dapil memiliki ketentuan aturan minimal 3 dan maksimal 12 kursi.
Selain alokasi kursi, KPU juga menawarkan rancangan Dapil dengan 2 pilihan, opsi pertama yaitu dengan merencanakan 4 dapil, sedangkan yang kedua yakni dengan 3 dapil dimana kecamatan Nunukan Selatan bergabung dengan dapil 2 yang terdiri dari semua kecamatan pulau sebatik.
Selaku anggota KPU Kab. Nunukan divisi teknis penyelenggaraan, Kaharuddin, S.E mengatakan “Kenapa kami membuat 2 opsi Dapil karena setelah kita simulasikan dengan beberapa pilihan, yang paling mendekati dengan pertimbangan ketentuan 7 prinsip jadi kami tawarkan yang kedua dengan 3 dapil yakni kec.nunukan selatan masuk bersama dengan semua kecamatan di sebatik dan menjadi Dapil 2” ungkap Kahar.
“Semua opsi rancangan Dapil yang kami buat tidak ada unsur kepentingan yg menguntungkan salah satu pihak, dan jika memang hasil rapat itu memilih aklamasi pada opsi pertama nanti disampaikan ke KPU RI bahwa ini kemauan dari stakeholder di Nunukan dan juga sebagai tanggapan masyarakat karena akan jadi pertimbangan untuk keputusan di KPU RI, kami juga tidak menyimpulkan tapi hanya sekedar merancang dan menawarkan” sambung Kahar.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan selaku pimpinan rapat bersama KPU, Andre Pratama menyimpulkan hasil tanggapan para anggota Dewan sebagai berikut,
Pertama, adanya surat kolektif dari 25 anggota DPRD yang bertanda tangan menyatakan sikap bahwasanya memilih opsi yang pertama,
Kedua, adanya surat dari lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan audiensi dengan KPU RI kisaran tanggal 10 – 14 januari 2023 atau 17 – 21 januari 2023.
KPU Nunukan mengatakan, penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024 akan ditetapkan pada februari 2023 mendatang dan untuk uji publik perancangan akan digelar diatas tanggal 10 desember 2022.
(Nam)