DPRD Prov. Sulbar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka “Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020”, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Rabu, 14 Juli 2021.

Mamuju Sulawesi barat

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraida Suhardi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Usman Suhuria dan Wakil Ketua DPRD Abdul Rahim, Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Hj. Enny Anggraeny, serta para anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan beberapa hadir secara daring.

Dihadiri pula oleh hampir semua Kepala Perangkat Daerah Prov. Sulbar seperti Kepala Bappeda, para Asisten, Karo Ekbang, Kadis Ketahanan Pangan, Kasatpol PP, Kadis Kesehatan, Kadis Sosia, Kadis ESDM, Kadis Perhubungan, Dirut RSUD Sulbar, Kadis Kesbangpol, Karo Barang dan Jasa, Kepala BPSDM, BKD, Karo Umum dan beberapa OPD lainnya, serta Kabag. Persidangan, Kabag. Umum dan Keuangan dan Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dari Sekretariat DPRD Sulbar.

Dalam Rapat ini Gubernur Sulbar dalam sambutannya atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sulbar T.A 2020 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 bahwa salah satu agenda penting yang akan kita hadapi dalam waktu dekat yaitu proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah T.A 2021 dan Rancangan APBD Pokok T.A 2022.

Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan Anggota DPDR agar pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang akan disepakati, yaitu penetapan Perubahan APBD T.A 2021 kiranya dapat diselesaikan bulan ini dan APBD Pokok T.A 2022 dapat ditetapkan pada bulan Desember 2021, sehingga pelaksanaan APBD dimasa-masa yang akan datang dapat terlaksana secara berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna. Serta manfaatnya jelas untuk kesejahteraan rakyat.

Selaku Ketua DPRD Hj. Siti Suraida memberi kesimpulan pada Rapat Paripurna bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 menjadi persetujuan bersama dan untuk di evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sumber : Humas_DPRD Prov. Sulbar