NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia dengan berat bruto 50.000 gram.
Hal tersebut diungkapkan saat kegiatan siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si bersama Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih dan Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024) pagi.
Pelaku kasus narkoba merupakan seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn) domisili kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dimana sejak tahun 1995 bekerja di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia.
Selaku Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50.000 gram.
“Berawal dari informasi yang didapatkan, personel melakukan pemeriksaan dengan X-Ray yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, lalu terdeteksi diketahui ada 2 potong barang yang mencurigakan yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pelaku yang masing-masing didalamnya terdapat atau ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dengan berat perbungkusnya ± 1000 gram, sehingga total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Irjen Pol Daniel.
Lebih Lanjut, Daniel Adityajaya menambahkan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dari Tawau, Malaysia dan akan dibawa menuju kab.Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pelaku mengakui bahwa 2 drum warna biru yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus/ 50 KG tersebut adalah barang yang dikuasai dan di bawa olehnya dari Tawau Malaysia, selain 2 drum besar warna biru dimaksud masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) karung lainnya yang berisi pakaian yang akan di bawa menuju ke Pinrang, Sulsel,” ujarnya.
Lalu, Kapolda Kaltara menuturkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari menantu laki-lakinya berinisial AM serta menyuruh pelaku membawa sabu ke Sulsel dengan dijanjikan upah sebesar RM 30.000,-.
“Adapun orang yang menyuruh pelaku untuk membawa 2 (dua) buah drum yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan menantu pelaku, setelah diberi upah perjalanan RM 5.000,- atau setara dengan ±Rp. 16.000.000,- untuk membawa ke Indonesia, AM juga menjanjikan upah sebanyak RM 30.000,- atau setara dengan ±Rp 100.000.000,- apabila sabu telah tiba di Pinrang,” tutur Kapolda Kaltara.
Bersama dengan itu, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Kadir Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan yang merupakan kediaman sementara bersama dengan kedua anaknya yakni Hartono dan Muh. Asraf.
Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik sabu berukuran besar, 2 buah drum plastik warna biru, 2 (dua) buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200 dan 1 buah unit Handphone warna hitam.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Nam/Nam)