Desa Limau ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, Pak Kades Mardin Terima Penghargaan dari KPKL

NUNUKAN- Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri acara penyerahan penghargaan KPK RI kepada 22 Kepala Desa dari seluruh Indonesia yang terpilih menjadi Desa Anti Korupsi di daerah masing – masing. Salah satunya adalah Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Mardi.

Desa Sungai Limau merupakan satu-satunya Desa di Kabupaten Nunukan mewakili Kalimantan Utara mendapat kepercayaan dari KPK RI ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) Tahun 2023 yang dilaunching di Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 28 September 2023.

Pengukuhan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 dilakukan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Desa PDTT RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda Kalimantan Timur, Walikota/Bupati se Kalimantan Timur, dan Walikota/Bupati yang menjadi Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Adapun penilaian dan evaluasi desa Anti korupsi dilakukan terhadap lima aspek yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan aspek kearifan lokal.

Oleh karena itu, Wabup Hanafiah menghimbau kepada Desa yang ada di Nunukan agar dapat mereplikasi oleh 22 desa percontohan tersebut. Sehingga, ke depannya Percontohan Desa Anti Korupsi semakin meluas di desa desa yang lainnya guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan serta bebas dari korupsi.

Ikut serta mendampingi Wakil Bupati Nunukan, Irban 2 Inspektorat H.Nana Sukarna, Sekertaris BPMPD Muhammad Ramli dan Kasubag Protokol Tamrin.

(PROKOMPIM)