Sebatik,Nunukan – Dengan adanya Kebijakan pemerintah Pusat yang disampaikan pada rapat Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo tentang PPKM (Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Nunukan No. 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 Pukul 09:00 Wita, di Depan Pasar Pagi Jalan Poros Mulawarman RT 02 dusun Abadi 1 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara Komandan Koramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri mengkoordinir Personil gabungan TNI – Polri dari Koramil 0911-02/Sbt dan Polsubsektor Sebatik Tengah beserta Unsur Muspika Kec. Sebatik Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang disingkat ( PPKM ) dengan mengadakan aksi membagikan masker dan Hand Sanitizer kepada masyarakat secara gratis.
Hadir dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di Depan Pasar Pagi di Jalan Poros Mulawarman RT 02 dusun Abadi 1 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan antara lain
Komanan Koramil 0911- 02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri dan Staf dan Seluruh Babinsa Sekecamatan Sebatik Tengah, Camat Sebatik Tengah di wakili Kasi Trantib Bapak M Rifai, Kapospol Subsektor Sebatik Tengah di wakili Aiptu Sudirman dan seluruh Bhabinkamtibmas Sebatik Tengah, Kades Ajikuning di wakili Kaur perencanaan Bapak Kamal, Anggota Tim Kesehatan dari UPT Puskesmas Ajikuning Bapak Zubair, Satpol PP Bapak Samsul beserta anggota
Aksi kegiatan yang dilaksanakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di Depan Pasar Pagi di Jalan Poros Mulawarman RT 02 dusun Abadi 1 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan ini dengan Membagikan Masker kepada pengendara Roda 4 dan 2.yang melintas dijalan tersenut beserta pemilik toko dan Rumah makan serta pengunjung atau pembeli yang kebetulan datang saat itu dan memberhentikan kendaraan untuk dilakukan penyampaian himbauan agar mematuhi protokol.kesehatan yang dilaksanakan secara Humanis yaitu dengan menerapkan prilaku 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas apalagi kegiatan yang bersifat tidak penting.
Personil yang bertugas di bagi menjadi dua arah jalur pelintasan untuk menghentikan pengendara kendaraan dan membagikan masker dan Hands Sanitizer kepada para pengendara roda dua.dan roda empat serta menyampaikan himbauan patuhi protokol kesehatan termasuk kepada pemilik Toko dan Rumah Makan yang berada disekitar lokasi tersebut.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) direncanakan akan dilaksanakan seperti apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dari tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, sambil menggiatkan kegiatan pendisiplinan agar mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid-19 yaitu dengan cara menerapkan kegiatan 5 M dengan benar.
Pada Pukul 10.00 Wita rangkaian kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan di Depan Pasar Pagi di jalan Poros Mulawarman RT 02 dusun Abadi 1 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Sumber : Penramil 0911-02/Sbt / Sahabudin