Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisan Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di 3 tempat yang berbeda yakni Masjid Al-Amin, Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Masjid Al-Aziz, Jln. Cut Nyak Dien, Kel. Nunukan Tengah dan  Surau Darus Sholah Madrasah Al-Khairat, Jln. Tawakkal, Kel. Nunukan Timur.

Pencurian dilakukan oleh pelaku laki-laki RTY (22 thn) dengan mengambil 3 buah kotak amal dan 1 unit handphone.

Selaku Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyampaikan permulaan kronologis kejadian dari laporan pelapor yang kehilangan sebuah handphone.

“Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor sedang berada dirumah keluarga di Jl. Rimba mendapat kabar dari saudaranya bahwa HP sang anak hilang di sekolah dengan keterangan sang anak HPnya hilang saat sedang dicas di Surau Sekolah (Darus Sholah),” ujar Ipda Disco Barasa pada siaran pers di Polsek Nunukan, Selasa (27/08/2024).

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan investigasi, hingga akhirnya ditemukan sang pelaku melakui rekaman CCTV di TKP.

Bersama itu, Barasa menjelaskan kronologis kejadian berlanjut di 3 TKP berbeda setelah personil melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian dan dipastikan keberadaan diduga pelaku, akhirnya dilakukan upaya paksa yaitu pada saat pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jln. Pembangunan RT. 010, Kel. Nunukan Barat dengan barang bukti HP masih ditangan pelaku, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 3 Masjid berbeda,” kata Kapolsek Nunukan.

“Pada TKP pertama, Masjid Al-Amin yang terjadi pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 01.30 WITA, pelaku mengambil kotak amal sebanyak 2 buah yang berisi uang tunai senilai Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan cara masuk ke dalam Masjid melalui pintu samping yang saat itu kuncinya tertinggal di pintu, kemudian kotak amalnya dibawa pelaku kerumahnya lalu membuka penutup kotak amal dengan sebuah sekop semen lalu uangnya diambil setelah itu kotak amalnya dikembalikan kembali Masjid,” tutur Barasa.

“Kedua di TKP Masjid Al-Aziz terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.20 wita dini hari, pelaku mengambil kotak amal yang berisi uang tunai senilai  Rp.268.000,-(dua ratus enam puluh delapan), setelah mendapatkan kotak amal, pelaku membawa kotak amalnya ke tempat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung Jawa, lalu dipecahkan menggunakan potongan kayu,” lanjutnya.

Sedangkan kasus pencurian pada TKP Surau sekolah, dimana sesuai laporan, pelaku tidak mengambil kotak amal dikarenakan kosong, namun dirinya menemukan sebuah handphone yang sedang dicas sehingga mencuri barang elektronik tersebut.

Lalu, Kapolsek Nunukan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

“Pelaku berniat mencuri kotak amal dengan alasan ingin mengambil uang untuk keperluan membayar hutang pada temannya dan sebagian dipakai untuk bermain judi online,” imbuh Kapolsek Nunukan.

Barang bukti yang ditemukan di 3 TKP antara lain, TKP pertama berupa 1 lembar jaket hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam, lalu TKP kedua 1 lembar Jaket warna putih, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kotak amal kaca, dan papan kayu warna hijau yang dipakai untuk memecahkan kotak amal serta uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sisa uang kotak amal yang dicuri.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 unit handphone merk “OPPO A54” berwarna biru yang bersilikon warna kuning bergambar karakter panda.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(nam/nam)