Palopo – Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di jalan Jendral Sudirman Kel.Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo personil Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Abdianto,S.Sos melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap atas nama Riswan alias Ciwang bin Jumri,umur 26 tahun,pekerjaan sopir mobil,alamat jalan Cimpu Utara Kec. Suli Kab.Luwu.
Pelaku tersebut ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres palopo atas adanya laporan informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku tersebut diatas sehingga personil sat narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut diatas telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
1) 3 (tiga) sachet kecin sabhu didalam pembungkus rokok Marlboro
2) 1 (satu) potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat
3) 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan no GSM 085298694899
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 & 112 uu 35 ttg Narkotika tahun 2009, maksimal 20 thn penjara Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang sat narkoba Polres palopo guna proses hokum lebih lanjut.
(Ipda Adrianto.S.Sos)