Cegah Budaya Korupsi, Pemprov. Babel Gelar Rakor Monev Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

BERANDANKRINEWS.COM, PANGKALPINANG – Merespon cepat surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tertanggal 24 September 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2021, bersama KPK RI yang diwakili Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK, dan dinas terkait, Kamis (7/10/21) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.

“Sebagai upaya pencegahan korupsi, Pemprov berupaya melakukan pengendalian serta pengawasan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya budaya korupsi di lingkungan Pemprov. Babel. Untuk itu, perlu diberikannya pemahaman mengenai nilai-nilai pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan optimal,” ujar Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, saat membuka Rakor.

Pada kesempatan ini, wagub menekankan perlunya menerapkan patroli dalam mengawal penerapan operasionalisasi kegiatan. Babel perlu memiliki standar pencapaian kinerja yang dilakukan, dan mengedepankan prosedur.

“Saat ini, kinerja pemerintah dituntut untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu indikatornya, pemerintah harus dapat memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan pemerintahan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan hal ini dapat dicapai dengan menerapkan Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) secara tepat,” jelas wagub.

Dalam hal ini, terdapat tujuh area yang menjadi intervensi program _Monitoring Centre for Prevention_ (MCP) ditingkat provinsi yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah. Ketujuh area intervensi tersebut menurut wagub memiliki indikator-indikator tertentu dan mengharuskan masing-masing Perangkat Daerah (PD) terkait untuk melaporkan capaian indikator yang sudah ditentukan melalui aplikasi MCP.

“Dan dalam rangka pencapaian MCP Babel tahun 2021, terdapat capaian sebesar 28.40% pada triwulan ketiga. Untuk itu, diharapkan ada upaya bersama untuk perbaikan, terutama pada area yang menjadi perhatian. Harapannya, kita dapat meningkatkan lagi komitmen agar upaya pencegahan korupsi ini dapat menjadi bagian dari dari roda pemerintahan di negeri Serumpun Sebalai,” pungkasnya.

Sementara itu, KPK RI yang diwakili oleh Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana menyampaikan komitmen pimpinan KPK saat ini yang menitik-beratkan pada upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, KPK berupaya memberikan _warning_ kepada pemerintah daerah atas praktik-praktik korupsi terkait jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, yang masih terjadi. Untuk itu, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memfokuskan tiga hal di tahun 2021.

“Fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada tahun 2021 adalah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, mendorong penyelamatan keuangan dan aset, dan penugasan khusus,” jelas Kasatgas Wilayah II yang membawahi Wiayah Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.

Wartawan : YP
Diskominfo Babel