Bicara Peningkatan Mutu Pelayanan di Perbatasan, RSUD Gelar Talkshow Bersama Bupati, Direktur Rumah Sakit dan Kadis Kesehatan Nunukan 

NUNUKAN – Disiarkan langsung Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio Berandankri, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan menggelar Talkshow dengan tema Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan, bertempat di ruang Media Center RSUD Nunukan, Selasa (22/08/2023).

Adapun narasumber Talkshow yaitu Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., P.hD, Direktur RSUD Nunukan, dr. H. Dulman L, M.Kes., Sp.OG, Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Miskia, S.Si., Apt, M.M serta selaku host, dr. Sofyan.

Terdapat beberapa hal menjadi pembahasan antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), prasarana, problematika terkait kesehatan di Kabupaten Nunukan, termasuk program nasional yakni penanganan stunting, kekurangan protein, obesitas, dan penyakit lainnya.

Selaku Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid mengungkapkan bahwa SDM bidang kesehatan masih terus dikembangkan, sarana prasana masih terus diusahakan dan bagaimana edukasi pola hidup masyarakat yang baik serta program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

“Terkait kesehatan itu sudah menjadi perhatian utama kita, tapi karena memang wilayah kita, dan SDM yang terus kita coba untuk tingkatkan serta pemenuhan sarana dan prasarana yang terus dilakukan, begitupun Puskesmas Pembantu (Pustu) di tiap kecamatan, juga sebenarnya pola hidup masyarakat menjadi kuncinya dengan program Germas yang terus kita gaungkan untuk mendoktrin masyarakat,” ujar Bupati Laura.

Bersama dengan itu, Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman menyampaikan terkait pemenuhan sarana dan tenaga kesehatan di RSUD Nunukan, salah satunya ialah pengadaan CT Scan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kita senantiasa mengupayakan pelayanan kesehatan, prasarana dan SDM RSUD Nunukan, terkait Alat CT Scan memang menjadi permasalahan dimana sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi, sehingga pasien harus dirujuk ke luar Nunukan, alternatif yang digunakan yakni pemeriksaan fisis tetapi masyarakat tidak puas dengan hasilnya,” ucap dr. Dulman.

“Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan pelayanan CT Scan yang diberikan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk tahun anggaran 2022 tetapi pelaksanaannya di 2023, dengan pengadaan CT Scan kita bisa menambah pelayanan baru seperti bedah saraf, dimana juga kita harus menambah SDM jika ada pelayanan baru, dan dokter kita juga sudah disekolahkan,” sambung Direktur RSUD Nunukan.

Lebih lanjut, dr. Dulman mengatakan selain alat tersebut, Kemenkes juga memberikan Catheterization Laboratory (Cath Lab) dan peralatan mamografi untuk RSUD Nunukan dan akan langsung diresmikan oleh Menteri Kesehatan.

“Selain CT Scan, ada alat Cath Lab dan mamografi yang Insya Allah akan diberikan dan diresmikan langsung dari Kemenkes, biasanya alat ini diperuntukkan kepada RSUD provinsi tetapi karena Nunukan ini adalah beranda NKRI maka diberikan ke kita dan satu-satunya di Kalimantan Utara (Kaltara),” terang dokter spesialis kandungan tersebut.

Sementara, tidak beroperasinya Pustu yang berada di Kelurahan Nunukan Barat, SP5 Kampung Sebakis juga menjadi topik pembicaraan dikarenakan keluhan warga setempat.

Terkait hal itu, Bupati Laura menerangkan bahwa selama ini tanggung jawab pustu diberikan pada Puskesmas Nunukan dengan metode jemput bola serta perusahaan yang beroperasi di SP5.

“Tanggung jawab Pustu itu ada pada Puskesmas Nunukan dan selama ini mereka melakukan metode jemput bola selama 1 (satu) bulan sekali, sebenarnya perusahaan di SP5 yang kita harapkan untuk dapat menghandle pada waktu tertentu tetapi belum maksimal, juga karena mungkin tidak berani menyentuh karena ada beberapa syarat dan sebagainya, secepat mungkin kita tangani itu,” katanya.

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Nunukan, Miskia menjelaskan permasalahan pustu SP5 yang tidak terdaftar di sarana Dinkes dan bulan depan akan masuk ke wilayah transmigrasi tersebut.

“Permasalahan ini juga menjadi evaluasi buat kami, karena sebelumnya pustu itu tidak terdaftar di sarana kami dan kami berharap masih adanya petugas transmigrasi yang diakomodir perusahaan, namun karena kurangnya penyampaian jadi kami kurang informasi,” tutur Miskia.

“Bulan depan kita masuk dan akan menempatkan 2 (dua) petugas yakni perawat dan bidan, untuk sekarang kami masih coba untuk melengkapi prasarana di pustu tersebut untuk pelayanan yang baik dan kenyamanan petugas, kami juga minta kepada masyarakat untuk menjaga karena kenapa mereka tidak betah, itu karena kenyamanannya tinggal apalagi SP5 itu cukup jauh,” ungkapnya.

Adapun, selain narasumber, terlihat hadir pada Talkshow, jajaran RSUD Nunukan, Dinkes Nunukan, beberapa awak media cetak ataupun online di lingkungan provinsi Kaltara serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nunukan.

(*)

Wakil Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafia menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebutkemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang di anggap terbaik,” ucap Hanafia.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Kemudian, untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5), Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 dan dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 Miliar Rupiah ,” ucapnya.

Kebijakan terhadap penganganggaran Pemilukada, sebagaimana yang disamapaikan diatas merupakan upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah diusulkan penyelenggara Pemilu dan telah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pengusulan terhadap Raperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Nunukan.

Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemerintah mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(Wan)

Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA.2024

NUNUKAN – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Pada rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I TA. 2023 – 2024, Andre Pratama menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terkait nota kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2024.

Telah diketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Alokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024.

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Selanjutnya, laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Efektivitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan.

2. Pembagian anggaran pada masing-masing Kecamatan secara proporsional khususnya di kawasan yang aksebilitasnya masih sangat sulit untuk di jangkau dalam rangka melaksanakan tugas fungsi aparat di Kecamatan.

3. Peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaharuan sarana dan prasarana pendukung perekam E-KTP di Kabupaten Nunukan.

4. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit di peruntukan untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan di area perkebunan sawit.

5. Peningkatan mutu SDM serta penihgkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

6. Peningkatan SDM serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023

NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 17, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura lanjut menghadiri Rapat Paripurna ke – 18 Masa Persidangan Ill Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (10/08).

Pada Rapat Paripurna ke – 18, Ahmad Triady menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan laporan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023, dalam rapat paripurna nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.

Telah diketahui bersama bahwa APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan anggaran sebesar Rp. 1.513.431.829.763,00 (satu triliun lima ratus tiga belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah sebesar 9, 99% atau sebesar Rp. 151.253.422.702,00 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah 7, 39% atau sebesar 109.796.782.753,00 (seratus sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan

2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam

3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan

4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan

5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar
APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan

6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan kebutuhan.

Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

(PROKOMPIM)

Ini Catatan Badan Anggaran DPRD Nunukan Terhadap Perubahan KUA PPAS 2023

NUNUKAN – Badan Anggaran DPRD Nunukan memberikan catatan atas perubahan KUA PPAS Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Catatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Nunuman, Ahmad Triyadi pada Kamis (10/8/23) diruang Rapat Paripirna Kantor DPRD Nunukan.

” Terkait Parubahan KUA PPAS Tahun 2023 kami memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah, agar nantinya dapat disetujui perubahan anggaran tersebut ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2023.” kata Ady.

Adapun Catatan Badan Anggaran DPRD Nunukan meliputi :

  1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan
  2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam
  3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan
  4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan
  5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
  6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
  7. Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

(Humas DPRD Nunukan)