Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024

TANJUNG SELOR – Dalam upaya menjaga suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), hadir dalam acara Deklarasi Pemilu Aman, Damai, dan Kondusif Tahun 2024.

Acara ini diinisiasi oleh Polda Kaltara dan berlangsung di Gedung B Polda Kaltara pada, Rabu (30/8/2023). Deklarasi tersebut melibatkan seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Adapun kegiatan dimulai dengan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai oleh semua Partai Politik peserta Pemilu, Kapolda, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Danrem 092/Maharajalila, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Hermawan, yang mewakili Gubernur Kaltara, mengungkapkan pentingnya melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan semangat damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menekankan bahwa komitmen untuk mewujudkan Pemilu damai tidak hanya sekadar wacana atau slogan, tetapi harus diimplementasikan dalam tindakan nyata.

“Deklarasi ini perlu kita sambut dengan baik dan dukungan bersama. Pemilu Damai bukanlah sekadar wacana atau slogan semata, melainkan harus diimplementasikan sebagai komitmen nyata,” ungkap Hermawan.

Selain itu, situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada tahun politik biasanya menjadi lebih kompleks. Menurutnya, tanggung jawab menjaga situasi aman dan kondusif tidak hanya terletak pada pihak TNI/Polri, melainkan juga melibatkan peran semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat/LSM, calon peserta Pemilu beserta pendukungnya, serta Partai Politik dan organisasi sayapnya seperti Banser.

Pemprov Kaltara secara aktif berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

“Deklarasi Pemilu Damai ini mengajak Partai Politik, Pasangan Calon, massa pendukung calon, organisasi masyarakat, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen menjaga pelaksanaan Pemilu agar terlaksana dengan suasana yang aman, damai, lancar, dan kondusif,” ucapnya.

Sementara Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menekankan tekad pengamanan dalam menjaga kedamaian dan menciptakan iklim Pemilu yang lebih positif.

“Kita sepakat untuk berbuat baik. Penting bagi kita untuk menjaga agar iklim pemilu menjadi lebih baik dan memberikan contoh yang positif bagi generasi penerus kita,” tegasnya.

Acara Deklarasi Pemilu Damai dihadiri oleh Forkopimda, Danrem 092/Maharajalila, perwakilan dari 18 partai politik di Provinsi Kaltara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Momen ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan Pemilu yang kondusif dan menguntungkan bagi masyarakat.

(dkisp)/////

Ketua DPD PPWI Sultra Desak APH Selidiki Sejumlah Proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra

KENDARI – berandankrinews Diduga terjadi kongkalikong dalam proses pemenangan tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengatakan pihaknya mendesak APH untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Sultra tahun anggaran 2022.

“Bahwa beberapa paket kegiatan tersebut diduga ada yang janggal dan menduga ada proses konkalikong yang terjadi sebab rekanan yang di menangkan dalam proses lelang tersebut,yang secara ketentuan menyalahi regulasi,” katanya.

La Songo juga membeberkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia,” bebernya.

Lanjut La Songo sebab menurut kajian lembaganya ditemukan bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud diduga tidak memenuhi syarat.

“Daftar peralatan utama yg disyaratkan ditender, daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan ,namau wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak, daftar personil inti, pengunaan aspal Buton, personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan, peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan, daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan, nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan, kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS, dan kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Sambungnya yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yg tertuang dalam HPS,mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya ,insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bahwa bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yg di maksud benar benar mempunyai kualitas,,

Maka dari itu dalam waktu dekat ppwi akan mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH, untuk melaporkan persoalan tersebut,” pungkasnya.

(Biro Sultra)

Diduga Menyalahi Aturan, Pemkab Konawe Didesak Tinjau Ulang Pembayaran Gaji P3K di Bank Bahteramas

KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Daerah (Forkad) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Konawe, Rabu (30/8/2023).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Konawe meninjau ulang pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan melalui Bank Bahteramas Konawe.

Perwakilan pengunjuk rasa, Andriyadi Muliadi, mengungkapkan bank yang ditunjuk Pemkab Konawe untuk mencairkan gaji P3K tenaga kesehatan itu sangat menyulitkan para ASN karena Bank Bahteramas Konawe tidak memiliki anjungan tunai mandiri (ATM).

“Sehingga para tenaga P3K kesehatan yang berjumlah 998 orang harus mengantri berjam-jam di loket antrian selama berhari-hari hanya untuk mencairkan gaji mereka,” kata Andri.

Lebih lanjut, Anci, sapaan akrab Andriyadi Muliadi mengatakan pelayanan Bank harus memudahkan dan memberikan kenyamanan terhadap nasabahnya.

“Kasihan keluarga kita yang berada di daerah pelosok seperti Routa atau wilayah terluar ibu kota Konawe Unaaha, mereka harus menempuh perjalanan panjang meninggalkan tugas mereka untuk datang mengantri mendapatkan gajinya,” imbuhnya.

Massa menuntut Pemkab Konawe meninjau ulang penunjukan Bank Bahteramas Konawe untuk menyalurkan gaji P3K tenaga kesehatan karena dianggap menyalahi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Gaji ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri pada Bank Umum secara terpusat.

Aksi demonstrasi itu sempat diwarnai kericuhan akibat ban yang hendak dibakar oleh pendemo dihalang-halangi oleh personel Satpol PP. Bahkan percikan minyak untuk membakar ban nyaris membakar kaki salah satu pengunjuk rasa.

Dalam aksi itu, massa ditemui oleh Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana. Didepan pengunjuk rasa , Mawar menyebut bila penunjukan Bank Bahteramas Konawe bukanlah kewenangan instansinya.

“Rekomendasi pimpinan menunjuk Bank ini, kami sebagai bawahan, perpanjangan tangan hanya menindak lanjuti,” kata Mawar Taligana

Dia pun berjanji akan memanggil pihak Bank Bahteramas Konawe untuk memastikan proses pelayanan bank tersebut.

“Hari ini kami sudah mengagendakan pertemuan dengan pihak bank Bahteramas Konawe, karena ada persyaratan persyaratan lain kalau bisa di adakan semacam ATM, apapun modelnya ATM, dan transaksi melalui HP (Handphone) yang mereka janji sementara diusahakan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, Bank Bahteramas sudah membuka cabang untuk memudahkan pencairan gaji P3K tenaga kesehatan seperti di Kecamatan Soropia, Sampara, Pondidaha dan beberapa tempat lainnya.

(red)

Ketua PPWI Butur Geram Dengan Maraknya Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Turun Tangan

BUTON UTARA – berandankrinews Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman Meminta Kepada Polres Butur untuk segera melakukan tindakan dan membersihkan para oknum pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Butur.

Pasalnya, Maraknya Aktivitas praktik jual beli BBM Solar Subsidi di Butur sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, sehingga dinilai pihak Polres Butur seakan-akan tutup mata dengan persoalan tersebut. Atau mungkin pihak Polres tidak mengetahui pemandangan maraknya terjadi praktek-praktek penimbunan BBM subsidi di Butur.

Karena hal itu, Sehingga memang perlunya harus konsultasi dengan Kapolres Butur terkait hal tersebut, selain itu jika ingin bersihkan para oknum penimbun ini tentunya dukungan masyarakat itu perlu.

Asman mengungkapkan berdasarkan hasil investigasinya mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Tepatnya di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Butur, bahwa ada oknum pelaku diduga penimbun BBM Solar subsidi dan jenis lainya dengan volume yang begitu besar.

Dan aktivitas bongkar muat BBM, yang diduga di seludupkan, tempat penampungannya itu ada di rumah pribadi pelaku dan di rumah orang tuanya.

“Untuk saat ini Ada dua titik tempat penampungannya, itu berdasarkan informasi yang telah saya terima dari warga setempat,”kata Asman kepada Awak media, saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/08/2023).

Berdasarkan informasi, Biasanya oknum pelaku dugaan Penimbun BBM Solar Subsidi ini, di saat pagi hari mereka lakukan pemuatan, dan di duga solar-solar itu dibawah ke Kecamatan Kulisusu Barat.

“Kuat dugaan para oknum penimbun BBM ini bekerja sama dengan kontraktor,” jelas Asman yang juga selaku sekretaris LSM TRINUSA Provinsi Sultra.

“Terkait dokumentasi TKPnya sudah kami kantongi, intinya hal ini yang nanti akan kami lampirkan ketika kita akan lakukan pelaporan di Polres Butur terkait dugaan oknum pelaku penimbun BBM Solar Subsidi,”tambahnya.

Asman yang juga selalu Sekretaris Pers Mitra Polres Butur ini mengatakan jika diliat dari hasil dokumentasi yang diterima, terkait titik dugaan penampungan BBM subsidi itu sudah mainan besar.

“Karena diliat dari hasil dokumentasi bukan hanya jergen tetapi ada beberapa drum di lokasi penampungan,”terangnya.

Karena adanya hal itu, sudah semestinya pihak Polres Butur dalam hal ini Kapolres Butur untuk mengetahui hal ini dan segera melakukan sebuah tindakan dan berikan efek jera kepada para oknum penimbun BBM subsidi jika memang tempat penampungannya itu ilegal.

Beberapa pekan ini memang penimbunan BBM subsidi di Butur marak terjadi, tetapi belum ada satupun yang diberikan efek jerah.

Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.

“Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,”ungkapnya.

Kata dia, Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan Praktik Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ia mengaku, dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan bertandang ke Polres Butur untuk lakukan pelaporan resmi sekaligus bersurat terkait permintaan DPC PPWI Butur agar pihak APH mengambil langkah-langkah Kongrit guna untuk membersihkan adanya para oknum penimbun BBM Subsidi.

Lanjut, Disisi lain Jika para oknum pelaku penimbun ada yang membekingi oknum anggota kepolisian, maka sudah semestinya agar parah oknum yang terlibat di proses secara hukum.

“Dan pastinya jika ditemukan ada yang membekingi dari pihak oknum kepolisian itu sendiri, sudah semestinya harus diberikan efek jerah dan di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.

(*)

Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Bupati Raperda Perubahan APBD T.A 2023

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2023 -2024 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Senin (28/08/2023).

Terlihat hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas (Kadis) lingkungan Pemkab Nunukan, pimpinan instansi vertikal, unsur Forkopimda serta 17 (tujuh belas) anggota DPRD Nunukan.

Sebanyak 5 (lima) fraksi menyampaikan pandangan umum antara lain fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).

Pertama, sebagai juru bicara fraksi Hanura, Ahmad Triady mengatakan mendukung sepenuhnya raperda APBD tahun anggaran 2023 serta pemkab harus memerhatikan skala prioritas dan mengupayakan kenaikan anggaran di tahun selanjutnya.

“Kami mendukung sepenuhnya dan menyampaikan beberapa catatan kecil yakni pemkab Nunukan mesti memerhatikan skala prioritas misalkan pembelanjaan yang bisa mengurangi angka kemiskinan, penaggulangan bidang kesehatan, bidang pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur dan sebagainya, lalu meminta kepada pemerintah
daerah bahwa untuk tahun ini ada kenaikan anggaran semoga tahun- tahun berikut diupayakan selalu ada peningkatan anggaran,” ujar Ahmad Triady.

Selanjutnya, selaku mewakili fraksi partai Demokrat DPRD Nunukan, Darmawansyah mengucapkan bahwa memberikan saran untuk lebih diprioritaskan pada sektor ril dan pelayanan publik serta mencicil anggaran penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) melalui APBD-P tahun 2023.

“Fraksi Demokrat memberikan beberapa saran, pertama untuk APBD-P tahun 2023 diarahkan pada sektor ril dan pelayanan publik, seperti UMKM, pendidikan kesehatan, catatan sipil (Capil), sarana-prasarana jalan, dan lain-lain, kedua, mengingat tahun depan masuk tahun politik serta tahapan pemilu agar beban anggaran dicicil melalui APBD-P agar tidak terlalu membebani APBD 2024,” ucap Darmawansyah.

Lalu, ketiga fraksi partai PKS, melalui juru bicara, Andre Pratama memberikan masukan agar pemerintah fokus kepada beberapa sektor dalam nota keuangan rancangan APBD-P tahun anggaran 2023.

“Pemerintah harus fokus yakni infrastruktur prioritas seperti jembatan dermaga sei bolong, perencanaan dermaga pelabuhan bambangan, binalawan, sei jepun dengan menggunakan bahan yang tahan lama, lalu perlu adanya masterplan serta ketersediaan lahan untuk membangun pelabuhan bongkar muat LPG dan BBM, selanjutnya membuat skala prioritas terhadap kegiatan penunjukan langsung (PL),” tutur Andre Pratama.

“Untuk Capil Penambahan mesin cetak E-KTP minimal sebanyak 3 (tiga) unit dan E-KIA 2 (dua) unit, adapun bidang kesehatan dikarenakan peningkatan anggaran diharapkan dapat merata oleh tenaga kesehatan (Nakes) dan Puskesmas di seluruh wilayah Kab.Nunukan,” lanjutnya.

Keempat, selaku mewakili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan bahwa harus mempertahankan dan memaksimalkan dengan baik pendapatan kenaikan pajak daerah dan meminta penjelasan terkait menurunnya retribusi daerah.

“Fraksi PPN mengapresiasi atas kenaikan pencapaian kenaikan pajak daerah namun meminta penjelasan terkait menurunnya retribusi daerah dari target, lalu mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat memaksimalkan dengan baik sesuai program sehingga tidak terjadi Silpa yang lebih besar,” kata Joni Sabindo.

Adapun terakhir, fraksi GKP, lewat juru bicara, H. Andi Mutamir, S.E., M.M menuturkan pemda dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas
daerah dengan pertimbangan waktu efektif serta berharap agar proses pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2023 ini benar-benar dimaksimalkan.

“Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang menjadi unggulan serta berharap agar proses pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2023 ini benar-benar dimaksimalkan agar menghasilkan APBD yang sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat,” tutup Andi Mutamir.

(*)