DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBAYARAN GAJI DAN PELANGGARAN HAK ASASI P3K KONAWE.

Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karnanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

Pasalnya, tindakan tersebut menurut konsorsium ini telah melanggar hak-hak asasi para PNS pekerja kontrak yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut atas upah mereka yang tanpa pembatasan dan diskriminasi. Selain bahwa pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, P3K juga berhak untuk sejahtera dari hasil kerja mereka. Hal tersebut telah disebutkan dalam ketentuan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM, sebab meski oknum-oknum pemerintah daerah menyebut tindakan mereka tidak disengaja, selagi terdapat upaya pembatasan hak atas penerimaan upah P3K secara keseluruhan maka tindakan tersebut tetaplah sebuah bentuk pelanggaran HAM Sesuai UU NO 39 Tahun 1999 pasal 6. Terlebih setelah muncul kekhawatiran bersama ketika didalamnya terdapat ketidakpastian, ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penyelesaiannya” terang Kordinator Jaringan Aktivis HAM Konawe, Jumran, S.IP Kepada media ini. (27/09/23)

Padahal, lanjutnya, Hak Asasi P3K Konawe juga merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM sebagaimana diketahui, merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dimanapun.

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Namun faktanya kontras dgn regulasi tersebut. Gaji yg ditransfer melalui rekening KPPN Pusat ke rekening RKUD Konawe itu ternyata ditransfer ke rekening BKD Diklat untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Giro Bahteramas di bank yg sama.

Anehnya, setelah proses transfer dari rekening giro Bahteramas itu, pihak Pemda kemudian melakukan proses transfer lagi ke rekening giro Bahteramas yg ada di bank BNI, kemudian ditarik tunai lalu dilakukan pembayaran gaji di Kantor Bahteramas secara manual.

Laporan : Investigasi 1

Direktur Utama (dirut)Bank Perkreditan Rakyat(BPR)Bahteramas Konawe Dr. Ahmat beri Bantuan ke salah Satu Warga Kelurahan Kulahi.

KONAWE_PD BPR Bahteramas adalah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara yang juga peraih penghargaan dari Infobank. BPR yang meraih prestasi itu yakni BPR Bahteramas wilayah Konawe, sebagai the best 50 BPR dengan aset Rp 25 miliar hingga Rp50 miliar di Indonesia oleh Infobank.

Kepala Direktur utama (Dirut)Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bahteramas Kabupaten Konawe,Dr, Ahmat beri bantuan dana sebesar Rp6,5 juta dalam membantu pembangunan rumah ibu andri Warga Kelurahan Kulahi yang sempat viral di media sosial karena memiliki rumah yang sudah tidak layak huni dan nyaris roboh.(Rabu/20/9/2023)

Direktur utama (Dirut)BPR Bahteramas Konawe Dr. Ahmat, mengatakan, bantuan dana CSR yang diberikan pihaknya tersebut merupakan wujud kepedulian kepada Masyarakat Kabupaten Konawe

“mungkin nilainya tidak seberapa, tapi diharapkan dengan adanya bantuan ini bisa membantu dan berguna untuk Masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk ibu andri warga Kelurahan Kulahi ini agar bisa merenovasih rumahnya agar bisa di tempati sebagaimana mestinya,” ujarnya.saat di wawancara media ini

Diketahui, Ibu Andri adalah salah satu warga Kelurahan Kulahi Kecamatan Wawotobi yang tinggal sendiri di rumahnya setelah kedua orang tuanya meninggal dunia dengan kondisi rumah papan yang sudah tidak layak lagi ditempati. Kerangka rumahnya telah rapuh dimakan usia, begitupula kondisi atap rumah yang hanya terbuat dari rumbiah telah bocor hingga menjadikan lantai dan tempat tidur basah ketika hujan turun.

Ahmat mengungkapkan, pihaknya memilih menyerahkan bantuan dalam bentuk uang tunai karena tidak memahami betul apa yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah tersebut.

“Kan keluarga ibu andri yang menangani pembagunan rumahnya itu pasti mereka yang lebih paham apa yang dibutuhkan. Jadi dari pada kita memberi tidak sesuai mending kita kasi tunai sehingga biar mereka yang selesaikan,” ujarnya.

Dikatakannya, bantuan yang diserahkan itu merupakan dana CSR (BPR)bahteramas konawe yang hadir dalam bentuk bantuan sosial yang diperuntukan untuk membantu masyarakat,lingkungan,kemiskinan dan pendidikan”imbuhnya.

Sementara itu, Adi sala satu keluarga dekat ibu andri mengungkapkan, sangat bersyukur dan berterimakasih atas bantuan yang di berikan Dirut BPR Bahteramas Konawe Bapak Dr. Ahmat dalam membantu pembangunan rumah ibu andri.

“Atas nama keluarga,serta masyarakat kelurahan kulahi kami berterima kasih dan sangat bersyukur atas bantuan yang di berikan oleh BPR Bahteramas konawe yang telah peduli dan sangat membantu keluarga kami,”ujar adi.keluarga ibu andri

*biro konawe*

Bangun SDM Terlatih untuk Wujudkan Provinsi Layak Anak

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah, M.AP menghadiri secara virtual kegiatan Pelatihan Hak Anak Tahun 2023 pada, Selasa (19/9/2023).

Sekprov mengungkapkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelatihan ini. Ia mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Kaltara tempat yang layak bagi anak-anak.

“Semoga melalui pelatihan ini, Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih akan muncul, mampu memahami konvensi Hak Anak secara konseptual, dan menerapkannya di Kaltara,”jelas Sekprov.

Sekprov Suriansyah juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak berdasarkan prinsip-prinsip Hak Anak, yang merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis dari berbagai negara. Indonesia, termasuk Kaltara, telah meratifikasi konvensi Hak Anak sejak tahun 1990.

Lebih lanjut, Sekprov mengungkapkan hasil dari evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Dikatakan bahwa dari lima Kabupaten/Kota yang mengikuti evaluasi mandiri, tiga di antaranya, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Malinau, berhasil lolos untuk mengikuti verifikasi administrasi.

“Ada dua kabupaten/kota berhasil meraih KLA kategori Pratama. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama menciptakan Kaltara yang layak bagi anak-anak,” kata Sekprov Suriansyah.

Selain itu, berdasarkan evaluasi data KLA Tahun 2023, Pemerintah Kalimantan Utara memutuskan untuk melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) secara online.

“Tujuannya adalah menciptakan Sumber Daya Manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara menyeluruh, serta mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltara. Dengan semangat ini, Kaltara bergerak maju menuju status yang lebih baik sebagai tempat yang ramah anak,” tuntasnya. (dkisp)

Gubernur Gandeng Asprindo Tarik Investor ke Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghadapi inflasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah bermitra dengan Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo).

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional (Munas) Asprindo dan Pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara daring di rumah jabatan (rujab) Gubernur Kaltara, Ahad (17/9).

“Mudah-mudahan para anggota Asprindo yang memiliki jaringan dan dukungan yang kuat dapat membuka peluang baru bagi pengusaha di Kalimantan Utara (Kaltara), termasuk sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan industri lainnya yang memiliki potensi yang cukup besar,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.

Dihadapan jajaran DPW Asprindo Kaltara, Gubernur Zainal Paliwang meminta dukungan dalam menarik investor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kaltara.

“Mudah-mudahan dengan masuknya beberapa industri yang akan dibawa oleh Asprindo, kita dapat membentuk suatu kampung industri,” ungkapnya.

Banyak potensi dan peluang yang ada untuk pembangunan di Provinsi Kaltara, termasuk dalam bidang pertanian. Saat ini, kata Gubernur Zainal, petani-petani milenial sudah mulai aktif dan berperan dalam mengembangkan sektor pertanian di Kaltara, dengan kelompok petani milenial yang telah terbentuk di 4 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

“Hal ini juga telah disampaikan bahwa petani-petani di Kaltara telah aktif berperan, dan kami sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN), bukan hanya untuk provinsi tetangga, melainkan Kaltara menjadi gerbang IKN,” ujarnya.

“Dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), selalu memberikan dukungan dan mengembangkan usaha di sektor pertanian dan peternakan dengan menyediakan bantuan berupa bibit pohon serta hewan ternak yang dibeli dan dikembangbiakkan untuk digunakan di Kaltara,”sambungya.

Gubernur juga langsung menyampaikan kepada Ketua DPP Asprindo, Jose Rizal, agar dapat membantu DPW Asprindo Kaltara dalam memberikan dukungan melalui peluang investasi bagi pengusaha besar untuk berinvestasi di Kaltara.

“Dan saya, melalui kesempatan ini, ingin menyatakan bahwa jika ada investor di Kaltara, termasuk semua proses aplikasi dan sebagainya, saya akan membantu mempercepatnya dan selalu memberikan kemudahan-kemudahan untuk berinvestasi di Kaltara,” katanya.

(dkisp)

KNPI Madina : Ingatkan Jakon Dalam Penggunaan Meterial Ilegal

Madina – (Panyabungan) – PT Jaya Kontruksi (Jakon) Perusahaan Pemenang tender untuk perbaikan Jalan status Nasional dan jalan Provinsi yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini kegiatan Jakon terindikasi tidak sesuai SOP, dimana Jakon diduga banyak memakai dan menampung Material Ilegal dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya.

Dari Pantaun Tim investigasi, Senin, (18/09) Kegiatan penggunan material Ilegel berupa batu pecah,pasir, sirtu mengunakan Perusahaan, CV penyuplai Ilegal.

Abdul Wahab Lubis, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (KNPI Madina) dan juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat diminta keteranganya mengatakan kegiatan pengunanan material ilegal yang digunakan Jakon sudah termasuk kejahaatan luar biasa, karena kegiatan yang mereka lakukan adalah pembagunan pasilitas umum berupa Jalan mengunakan material menyalahi aturan bernegara.

“Seharusnya Jakon jangan mencampurkan yang haram (ilegal) ke kegiatan pemerintah yang berupa Fasilitas umum berupa jalan.” Ungkap Wahab

Wahab ingatkan Jakon untuk memberentikan penggunaan material ilegal untuk pembagunan proyek pemerintah karena banyak pihak yang dirugikan.

“Jakon salah satu perusahaan besar di bidang jasa kontruksi seharusnya taat auturan dan SOP yang berlaku sehingga dengan hadirnya mereka dapat menambah PAD Kabupaten, jangan hanya mengambil untung besar dengan diduga mengunakan material ilegal” imbuhnya

Saat diminta keterangan mengenai penggunaan material ilegal, pihak kariawan Jakon, Nunung via Whatsapp tak ada responnya.

Penulis : Magrifatulloh lubis