Jadi Rangkaian HUT Kaltara, Gubernur Ikuti Penanaman Bibit di Desa Tengkapak

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum mengikuti Penanaman Bibit Pohon Buah Dalam Rangka Memperingati HUT ke-11 Kaltara yang dilaksanakan di halaman Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Incinerator, Desa Tengkapak, Jumat (3/11).

Dalam sambutannya Gubernur mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan aksi pelestarian lingkungan hidup oleh PLN khususnya PT. PLN Nusantara Power UPDK Tarakan, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tentu merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan, yang juga bertujuan untuk mencegah efek rumah kaca dan mengurangi pemanasan global,”jelasnya.

Untuk itu, Gubernur mengingatkan penanaman pohon ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. “Kita tentu berharap lingkungan tetap lestari untuk kehidupan kita dan anak cucu kita ke depan,agar mereka bisa turut merasakan manfaatnya,”katanya.

Ia mengajak agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga dan mewujudkan lingkungan hidup tetap baik dan lestari.

“Mari kita pahami bersama arti pentingnya memelihara lingkungan, hutan, dan alam yang ada di sekitar,”urainya.

Gubernur berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi dan semangat dalam upaya melestarikan lingkungan.

(dkisp)

Sekda Dukung Bawaslu dalam Menciptakan Pemilu yang Demokratis, Transparan dan Jujur

NUNUKAN – Sekretaris Daerah Serfianus membuka acara sosialisasi tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan di Cafe Sayn Alun Alun Kota Nunukan, Jum’at 3 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Sekda Nunukan membacakan sambutan Bupati Nunukan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan atas terselenggara kegiatan tersebut, menurutnya proses demokrasi harus diciptakan lebih baik aman dan santun dengan melaporkan kebawaslu apabila terjadi sebuah sengketa dalam dalam proses pemilu.

” Saya berharap dengsn diadakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman kepada peserta sosialisasi, perwakilan partai politik, serta meningkatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat untuk melapor ke bawaslu jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Dengan begitu akan tercipta pemilu di Kabupaten Nunukan yang semakin berkualitas sehingga melahirkan Kader kader pemimpin yang berasal langsung dari penjaringan masyarakat melalui pemilu yang demogratis, transparan, jujur dan adil,” jelasnya.

Sembari mengatakan bahwa suksesnya sebuah event pemilu pilkada bukan tentang hebatnya sebuah lembaga penyelenggara pemilu, akan tetapi peran aktif masyarakat sebagai pemilih yang menentukan hal tersebut, melalui pemilu akan memberikan nuansa kebersamaan dengan senantiasa membina dan membangun rasa persaudaraan sebagai bentuk hubungan yang baik dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai dan semangat menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

(PROKOMPIM)

Bawaslu Gandeng PWI Sosialiasi Pengawasan Pemilu

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan fokus, media pada kampanye iklan dan kampanye media sosial, Sabtu (4/11/2023) di aula pertemuan Kantor Bupati Nunukan.

Kegiatan ini melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara dan segenap wartawan di wilayah Kabupaten Nunukan. Selain itu, Bawaslu turut menghadirkan narasumber dari komisioner Bawaslu Kaltara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Dewan Kehormatan PWI Kaltara.

“Rekan-rekan media kami harapkan benar-benar memperhatikan jadwal masa kampanye. Sehingga penempatan iklan pada media sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 21 hari sebelum masa tenang,” ungkap Sulaiman SH., LLM., Komisioner Bawaslu Kaltara.

Lanjutnya, iklan pada media turut dibagi dalam dua kategori. Yakni, iklan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu atau oleh calon yang bersangkutan melalui pembiayaan pribadi.

Sementara itu, dalam sosialisasi Pemaknaan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, secara tegas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Saya menekankan agar rekan-rekan media memperhatikan ketentuan ini, sehingga dalam menjalankan fungsi pers tetap sesuai ketentuan pemilu,” tegas Mumaddadah, Dosen Fakultas Hukum UBT.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Kaltara Rahmat Rolau menegaskan, pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tetap tegak lurus pada UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran dan jajaran komisioner Bawaslu Nunukan lainnya. Hadir pula puluhan wartawan se-Kabupaten Nunukan bersama segenap pengurus PWI Kaltara.

(tim)

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sungai Manurung

NUNUKAN – Kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Desa dan Ketua PKK Desa sungai Manurung Kecamatan sebatik Periode 2023-2029 dilaksanakan di kantor Desa sungai Manurung pada pagi hari, Pergantian Kepala Desa padlan digantikan oleh nurlangit berlangsung dengan aman dan lancar, Kamis (24/10/2023)

“Camat sebatik Wahyudi dan mewakili masyarakat Desa sungai Manurung mengucapkan terimakasih kepada Bapak padlan yang telah mengabdi dan banyak berprestasi selama memimpin desa sungai Manurung,” ucap Ketua BPD Kurniawan pada hari Selasa tgl 24 Oktober 2023 acara serah terima jabatan Kepala Desa sungai Manurung.

Pada kegiatan yang dihadiri BPD dan dusun dan RT sebatik tokoh masyarakat Desa Sungai Manurung, Camat selain menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa lama, juga menitipkan harapan untuk Kepala Desa baru agar diberikan kekuatan dalam memegang amanah kepemimpinan sehingga membawa desa sungai Manurung sebagai icon kecamatan sebatik

Nurlangi selaku Kepala Desa baru, menyampaikan permohonan maaf karena acara yang sedianya dilaksanakan segera setelah dirinya dilantik, ternyata baik sehingga baru bisa dilaksanakan pada pagi ini Sementara itu padlan menyampaikan permohonan maaf bila selama memimpin terdapat kekurangan serta berpesan kepada semua hadirin bahwa koordinasi dan komitmen adalah kata kunci yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa kita.

(*)

Desa Sungai Manurung Salurkan BLT-DD Kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM), Senin (23/10/2023).

Adapun, jumlah penerima bantuan sebanyak 28 KPM Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik.

Untuk bantuan desa tersebut disalurkan sebanyak Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada tiap keluarga serta diberikan langsung di Kantor Desa Sungai Manurung.

Bersama dengan itu, BLT Desa Sungai Manurung yang diberikan merupakan Dana Desa (DD) pada tahap Juli ke Agustus hingga September.

Selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Manurung Nurlangit mengungkapkan bahwa BLT-DD dapat dipergunakan sebaik-baiknya bagi keluarga penerima.

“Kita menghimbau agar BLT ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk para KPM,” ujar Nurlangit.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Kecamatan Sebatik, Hamdani Umar menyampaikan agar bantuan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok warga penerima BLT.

“Semoga BLT ini bisa digunakan oleh 28 KPM untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari keluarga,” tutup Hamdani Umar.

(Nam/Nam)