Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa

NUNUKAN – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.

Terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

“Kantor Imigrasi Nunukan menyambut baik keputusan ini dan akan melaksanakan apa yang sudah menjadi arahan pemerintah. Kantor Imigrasi Nunukan juga mengajak seluruh pihak terkait, baik di Kabupaten Nunukan, untuk memahami dan menghormati keputusan ini. Keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi merupakan prioritas utama dalam memastikan kedamaian dan keteraturan di wilayah perbatasan,” ujar Imigrasi Nunukan, Rabu (29/11/2023).

Dengan pencabutan Kamerun dari daftar calling visa, kini tersisa negara Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria dan Somalia yang masih memerlukan calling visa untuk masuk ke Negara Indonesia.

(*Imigrasi Kelas II TPI Nunukan)

Mengenal Surat Suara Pemilu 2024

Rahman,S.P
Ketua KPU Kab.Nunukan

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tujuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945. Sebagai salah satu instrumen dari negara Demokratis. Hasil Amandemen (Perubahan) UUD 1945 Pasal 22E (3) menyebutkan Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan wakil Presiden.

Pada kesempatan ini penulis akan menguraikan terkait surat suara pemilu dimana penulis memiliki tujuan untuk menyegarkan kembali ingatan kita, karena sudah beberapa tahun proses itu telah berlalu dan tidak lama lagi akan di selenggarakan kembali pemilu Indonesia.

Pesta Demokrasi lima tahunan ini, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyusun rencana hari dan tanggal pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Secara umum mengenai surat suara antara pemilu tahun 2019 dengan pemilu 2024 , tidaklah berbeda mengapa demikian ? karena undang – undang pemilu yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan merupakan Undang – Undang yang sama yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, maka tahapan saat ini adalah masa dimana peserta pemilu yakni partai politik sedang berjibaku mempersiapkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif yang akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023.

Berbicara tentang berapa jumlah surat suara dan jenis-jenis surat suara serta warna surat suara. Menurut penulis informasi ini penting untuk disampaikan karena Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya pada pemilu 2024, sehingga sangat penting untuk diketahui baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara pemilu. Apalagi jika dikaitkan dengan ketersediaan surat suara untuk menghindari kesalahan-kesalahan saat pemilih menggunakan suaranya di TPS. Sebagai gambaran untuk pemilu 2024 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS itu maksimal 300 daftar pemilih maka jumlah surat suara di TPS tersebut hanya 306 surat suara, jadi hanya ada 6 surat suara sebagai surat suara cadangan. Cara menghitungnya adalah setiap TPS sama dengan jumlah yang tercantum dalam DPT di tambah sebanyak 2 persen.

Pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, terdapat 5 (lima) Jenis Surat suara dan setiap jenis surat suara oleh KPU itu sudah dibedakan warnanya diantaranya, surat suara presiden dan wakil presiden (Abu-Abu), Anggota DPR RI (Kuning), DPD RI (Merah), DPRD Provinsi (Biru) dan DPRD Kabupaten/kota (Hijau)
Apakah jumlah surat suara yang diterima setiap daerah sama yakni lima surat suara ? jawabannya tidak. Karena pasal 6 ayat 7 dan 8 PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu di sebutkan surat suara yang di sediakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya disediakan 4 jenis surat suara yakni Surat Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/kota tidak ada pemilihan sama halnya dengan Pilkada bupati dan walikota juga tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah , itulah khususan DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam UU 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan hanya di ibukota jakarta yang berbeda, Warga Negera Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih di luar negeri juga mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda bahkan lebih sedikit yaitu hanya menerima 2 (dua) jenis surat suara yang terdiri atas Surat Suara untuk pemilihan Presiden dan Surat Suara untuk DPR.

Dari lima jenis surat suara, Apakah setiap suara ada foto calon ? jawaban penulis Tidak walaupun para caleg pada tahapan sosialisasi maupun kampanye memasukkan foto-foto mereka namun pada surat suara baik itu untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak memuat foto calon dan hanya memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota.

Lalu untuk Surat suara Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apakah dalam surat suaranya ada memuat foto pasangan calon dan calon jawabnya ? Ya memuat Foto pasangan calon dan foto calon. Selain foto pasangan calon pada presiden dan wakil presiden pada surat suara juga memuat nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon sedangkan untuk calon DPD selain ada foto calon pada surat juga memuat nomor, nama calon anggota DPD.

Mengakhiri tulisan saya, penulis ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama sama mengsukseskan pemilu serentak tahun 2024 dengan menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

(***)

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Nunukan Tekankan Netralitas ASN

NUNUKAN – Bawaslu Nunukan gelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan tema “Kesiagaan Pengawasan Pemilu Dalam Mengawal Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Perbatasan NKRI” yang dilaksanakan di depan kantor Bawaslu Nunukan, Senin (27/11/2023) pagi.

Apel siaga pengawasan kampanye digelar berdasarkan surat instruksi Ketua Bawaslu RI dengan nomor 804/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 11 November 2023 yg menandakan kesiapan penuh Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan kampanye pemilu 2024.

Dihadapan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nunukan, Ketua Bawaslu Nunukan menekankan agar memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran kampanye dan berhati-hati dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ketua Bawaslu Nunukan, juga menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan agar menjaga Kesehatan dan memberitahukan kepada keluarga di rumah, kalau Pengawas Pemilu itu khususnya pada tahapan kampanye akan pulang larut malam.

Ketua Bawaslu juga berpesan, agar sepulang nanti di wilayah pengawasan masing-masing, agar meningkatkan kordinasi dan silaturahmi ke pemerintah setempat dan lakukan pembinaan terhadap jajaran pengawas pemilu kelurahan desa. Tekankan pentingnya netralitas pada camat dan aparatur kecamatan. Begitu juga kepala desa dan perangkat desa tetap jaga netralitas karena kita punya pengalaman buruk di Pilkada 2020 atas Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN untuk jangan sampai terulang lagi. Karena selain sanksi etik administratif, juga terdapat ancaman pidananya jika pejabat ASN dan Kades dalam keputusan dan tindakannya menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Selain itu koordinasi ke pemuka agama, jajaran panwascam sudah harus punya kontak tiap imam mesjid, pendeta atau pengurus gereja. Ingatkan tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye dan terdapat ancaman pidananya yg di atur dalam pasal 521 junto pasal 280 ayat 1. Untuk kita perhatikan bersama termasuk tempat pendidikan atau sekolah bersihkan dari apapun yg mengandung dari unsur kampanye. Kita tidak ingin politik identitas yg destruktif menguat di tempat tempat ibadah.

Satu hal lagi mengenai politik uang, jgn pernah bosan dan sungkan menyampaikan larangan akan praktek tercelah itu ke seluruh masyarakat. Tegaskan relasi korupsi yg merugikan bangsa hari ini, lantaran karena suburnya politik uang. Tetap suarakan Karena jgn sampai, kita berhenti mengingatkan kebiasaan buruk dan tercela itu menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat sehingga tidak lagi dipandang sebagai hal yg buruk dan memalukan malah di anggap rejeki.

Selanjutnya disampaikan juga kepada stakeholder terkait, jika nantinya jajaran pengawas pemilu kami di bawah mohon untuk dapat difasilitasi guna memaksimalkan koordinasi atau kerja-kerja pengawasan.

Adapun peserta apel pada kegiatan ini adalah Panwasu Kecamatan se-Kabupaten Nunukan, dan juga di hadiri tamu undangan dari Kesbangpol, Satpol PP, Polres Nunukan, Dishub, KPU Nunukan, DPMD, HMI, dan PMII.

(*)

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Nunukan Gelar Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Bersama 18 Parpol

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2024 di Logika Kafe, Jumat (24/11/2023) siang.

Terlihat hadir perwakilan 18 Partai Politik (Parpol) di Kab.Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.Nunukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab.Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Nunukan, perwakilan tim pemenangan 3 Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Kab.Nunukan, serta Ketua beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Nunukan dan Bawaslu Nunukan.

Selaku Ketua Bawaslu Nunukan, Muhammad Yusran mengatakan bahwa kegiatan rakor merupakan persiapan untuk menghadapi masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Rakor ini merupakan persiapan kita untuk menghadapi masa kampanye yang akan digelar mulai tanggal 28 November 2023 sampai pada 10 Februari 2023,” ujar Yusran.

Selanjutnya, Yusran menjelaskan dengan adanya kegiatan rakor pengamanan Pemilu, para Parpol bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye.

“Adapun kegiatan ini dilakukan sehingga para Partai Politik atau peserta Pemilu dapat melakukan kampanye sesuai aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU serta larangan-larangan kampanye, seperti contoh, perangkat desa serta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak dilibatkan dalam masa kampanye,” lanjut Ketua Bawaslu Nunukan.

Bersama dengan itu, Yusran berharap pada masa kampanye Pemilu 2024 di Kab.Nunukan dapat berjalan dengan baik tanpa ada terjadinya sebuah pelanggaran aturan kampanye.

“Harapan kita untuk seluruh Parpol, peserta pemilu dan tim pemenangan untuk dapat melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye serta kepada stakeholder terkait dapat mengamankan masa kampanye pemilu 2024 dengan baik,” harap Ketua Bawaslu Nunukan.

Adapun tahapan penyelanggaraan Pemilu akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024, dan berlanjut masa tenang hingga pemungutan serta perhitungan suara tanggal 14-15 Februari 2024.

(Mein,Neni/Nam)

Breaking News! Berikut Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024

JAKARTA – Pengundian nomor urut Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) di pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertampat di Kantor KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 diantaranya sesuai urutan pendaftaran pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi syarat sebagai Capres-Cawapres.

Adapun rangkaian kegiatan di KPU Pusat dimulai dengan gala dinner makan bersama dengan 3 pasangan Capres-Cawapres dan para tamu undangan, lalu pembacaan tata tertib mekanisme undian serta rapat sidang pleno terbuka yaitu pengundian dan penetapan nomor urut pasangan yang dipimpin oleh ketua KPU, Hasyim Asya’ri.

Bersama dengan itu, mekanisme pengundian dimulai dengan pengambilan nomor antrian yaitu dengan pasangan Anies-Muhaimin yang pertama dengan nomor 8, lalu Ganjar-Mahfud antrian 10 dan Prabowo-Gibran terakhir untuk pengambilan no urut.

Berdasarkan hasil pengambilan undian nomor urut Capres-Cawapres 2024 yaitu didapatkan Anies-Muhaimin dengan nomor urut 1 (Satu), Prabowo-Gibran nomor urut 2 (Dua), dan pasangan dengan nomor urut 3 (Tiga) yakni Ganjar-Mahfud yang akan digunakan dalam pertarungan di 14 Februari mendatang.

Selain itu terlihat juga 150 orang pendukung masing-masing Capres-Cawapres yang diizinkan oleh KPU untuk ikut dalam kegiatan pengundian.

Pada Pilpres dua periode yang sebelumnya, hanya terdapat 2 pasangan yakni di tahun 2014 nomor urut 1 Prabowo-Hatta dan nomor urut 2 Jokowi-JK, serta tahun 2019 dengan nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf dan nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga.

Berikut Nomor urut Capres-Cawapres Pemilu 2024 :
Nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD

(*Nam)