2 WNA Malaysia Diamankan, 1 Diantaranya Polisi Malaysia.

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Petugas pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif / 613 Raja Alam berhasil bekuk 2 orang warga negara asing Asal Malaysia saat memasuki wilayah Long Bawan, Krayan yang ingin mengedarkan minuman keras diperbatasan Long Bawan Krayan Nunukan, kaltara. Minggu (14/10) sekitar pukul 13.00 wita.

Kedua Warga Imigran gelap itu usai diamankan langsung diserahkan oleh Satgas Pamtas 613 Raja Alam kepada pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi dokumen pada Senin 15/10/2018, sedangkan Miras dan barang bukti lainnya masih diamankan Satgas Pamtas 613 Raja Alam.

Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com
Kedua pelaku bernama Mohd Hasnain Bin Mohd seorang Polisi diraja Malaysia dan Wong Sien Ngie adalah pedagang Warga Negara Malaysia yang berhasil dibekuk di daerah krayan saat membawa minuman sebanyak 20 kotak.

Mohd Hasnain bin Mohd saat ditemui diruang Kasi Waskadim usai di serahkan kepada Imigrasi mengatakan Kami membawa barang sembako ke toko-toko yang ada di Long Bawan, sesuai pesanan, lanjutnya kami lakukan untuk kerja sampingan.

Mohd Hasnain diamankan ketika saat memasuki kawasan Indonesia ia dan rekannya membawa bahan sembako dan Minuman keras bermerk Labour dan Black Jack dengan mobil bak terbuka/ Pick Up.

Kepala Seksi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo, A.Md, I.M, M.H mengatakan kita telah menerima 2 orang WNA Mohd Hasnain bin Mohd Ibrahim seorang polisi berpangkat kopral dan rekannya Wong Sien Ngie pedagang, keduanya diamankan ketika memasuki Long Bawan, Krayan dan saat diperiksa Satgas Pamtas 613 ternyata membawa minuman keras kemudian petugas Satgas pamtas langsung menyerahkan kepada kami. Senin (15/10).

Bimo menuturkan dengan adanya orang Asing tersebut, kami akan lakukan proses pemeriksaan kedua WNA tersebut dan dokumen.

“Yang dimilikinya IC atau KTP Malaysia dan Kartu Anggota Polisi, namun Ic ini kami akan verifikasi di konsulat jenderal Malaysia di Pontianak”jelas Bimo

Kartu Anggota Polisi milik Mohd Hasnain Bin Mohd

pihaknya akan laporkan ke kantor konsulat jenderal di pontianak dan menahan kedua WNA tersebut.

“Akan kita laporkan ke konsulat jenderal di Pontianak dan akan kita tahan setiap Orang Asing yang masuk diwilayah Indonesia tanpa passport atau dokumen”,ungkap Bimo.

Bimo menambahkan untuk prosedur pembebasan setelah BAP akan disimpulkan nantinya apakah proses hukum sampai tingkat kepengadilan vonis hakim ke lapas atau dideportasi.

Foto saat Mohh Hasnain saat diserahkan kepada Kasi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo

Kedua Imigran Gelap tersebut disampaikan Bimo melanggar pasal 119 UU No. 6 tahun 2011 tentang Orang Asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Bimo juga menyebutkan adanya surat melintas dari keimigrasian Malaysia melintas dari wilayah Bakalalan Lawas Serawak menuju Krayan yang dimiliki kedua wna tersebut.

“sebetulnya mereka ada surat dari keimigrasian Malaysia yakni surat melintas dari wilayah lawas bakalalan Serawak menuju Krayan, akan kita cek surat ini bisa disebut surat keimigrasian dan karena adanya informasi ada mou lokal diwilayah krayan dengan lawas bakalalan jika surat dari imigrasi bakalalan sudah di akui walaupun mungkin belum disahkan suatu dokumen, namun surat ini sudah di bubuhi cap imigrasi serawak dan cap imigrasi Krayan”, jelas Bimo.

Saat ini yang diamankan pihak imigrasi yakni Mohd Hasnain Bin Mohd, sedangkan Wong Sien Ngie masih berada di Long Bawan, Krayan lantaran Kapasitas Muatan Penumpang yang lebih. Rencannya Wong Sien Ngie akan dibawa ke Imigrasi pada 16 oktober 2018.

Penulis: Yusuf Pal./Ov

Tim FQR Lanal bersama Satgas Garda Nusa18 Bekuk Sindikat Narkoba

NUNUKAN KALTARA,Berandankrinews.com- TNI Angkatan Laut Nunukan release kasus penangkapan 3 orang perampok dan 1 orang kurir Narkotika di Aula Mako TNI Angkatan laut Nunukan Kaltara, Jumat (12/10) sekitar pukul. 15.30 Wita.

Dalam press Conference Itu dipimpin langsung Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Judijanto didampingi Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) M. Muchri Moko Agon, Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati,SH, Kasdim Nunukan Mayor Biring Allo, Kepala Bea Cukai Nunukan M.Solafuddin ,
Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP. Hasan Setiabudi, ASOPS GPA II serta DanPamtas 613 RJA Letkol Inf. Fardin Wardhana.

Judi Janto mengatakan kita sebagai penegak hukum disini memiliki satu komitmen yang besar untuk bersama-sama memberantas Narkoba.Tim FQR Lanal Nunukan bersama Satgas Garda Nusa 18 berhasil mengamankan 1 orang kurir senin (8/10) di Muara Tanjung Daun Nunukan dan 3 orang pemilik Narkoba pada selasa (9/10) diperairan Tanjung Ahus.Dikabarkan adanya tindak kejahatan dilaut terhadap pekerja ditambak udang ketika selesai memanen, saat itu Tim FQR Lanal dan Satgas Garda Nusa 18 Nunukan langsung melakukan pengintaian diperairan Tanjung Ahus tersebut.

Sekitar pukul 07.15 Wita Tim
melihat speedboat yang dicurigai sindikat perampok , saat itu juga tim FQR dan Satgas Garda Nusa 18 langsung mendekati speedboat itu, Namun speedboat yang ditumpangi tiga pelaku itu tiba-tiba melaju ke sungai kecil didaerah tambak udang aksi kejar-kejaran pun terjadi .

Dalam aksi kejar-kejaran itu tim melihat pelaku membuang sesuatu ke sungai ,kemudian tim mengambil dan mengecek barang tersebut berupa botol minuman Fanta berisi 10 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih transparan seberat 506 Gram yang diberi pemberat batu bata merah dengan diikat tali sling dan 2 buah pelampung yang dilakban berwarna merah. Tim FQR Lanal dan Satgas Garda Nusa 18 kembali menyusuri sungai dan mendapatkan speedboat yang digunakan pelaku dalam posisi dikandaskan ditambak udang warga.

Keesokan harinya Tim kembali menyusuri perairan tersebut sekitar pukul 05.15 wita petugas mengamankan 1 orang pelaku yang bernama Dedy Abdulah yang bersembunyi dibawah rumah pekerja tambak, saat itu tim langsung melakukan control delivery dengan pemilik sab-sabu tersebut .

Pada pukul 08.30 wita diperairan Tanjung Daun sebuah Speedboat tiba-tiba datang dengan melaju ,
petugas langsung melakukan pencegahan dan mengamankan speedboat itu dan mengamankan 3 orang pelaku yakni Norman, Yogy dan sainur, 1 pelaku Sainur mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dengan badik yang dimilikinya meskipun petugas telah memberikan peringatan dengan melakukan tembakan ke udara , Sainur tetap melawan dan ingin melarikan diri, petugas pun langsung menembak 3 kali dikaki pelaku tersebut dan dimesin speedboat pelaku.

Dari informasi yang dihimpun paket sabu-sabu yang diamankan rencananya akan diedarkan ditanjung Ahus dan mereka diberi gaji sebesar 120 juta rupiah.

Tim berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan jenis cold lengkap dengan Amunisi tajam 8 butir, 1 unit badik, 4 buah telepon genggam,1 buah jimat, 3 bungkus rokok dunhill, 1unit senter kepala, 2 buah korek api, 1 buah telepon genggam, 1 tas laptop warna hitam, 1 buah sarung pistol, paket sabu-
sabu 506 Gram dan 2 unit speedboat bersama mesin tempel.

Komandan Pangkalan Utama TNI Al XIII Laksma TNI Judijanto, M.Si. M.A ketika ditemui usai press conference mengatakan atas sinergitas kita bisa berjalan, karena tanpa adanya sinergitas kita tidak bisa berjalan, mulai dari darat laut kemudian kedarat lagi baru bisa kita lakukan penangkapan, kunci keberhasilan kita karena sinergitas bisa mengungkap ini semua, lanjutnya kita telah serahkan kepada polres Nunukan untuk pengembangan dan penyelidikan, dan semua apa yang kita lakukan dengan kepolisian sekecil apapun semua kita akan kawal hingga kepengadilan.

“karena sinergitas kita bisa mengungkap ini semua, kita juga telah lakukan penyerahan kepada polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan, dan itu akan kita kawal hingga ke
pengadilan karena apa yang kita lakukan dengan polres sekecil apapun itu”, Ujar Judijanto

Penulis: OV

Puluhan Pelanggan PLN Nunukan Ketahuan Mencuri Listrik

Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Cabang rayon Nunukan kembali melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari rumah ke rumah pelanggan dalam beberapa bulan yang lalu, yang diketahui ada puluhan pelanggan yang diberikan denda lantaran mencuri listrik.

General Manajer kantor PLN Cabang Nunukan Fajar Setiadi membenarkan adanya P2TL dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggan

“memang itu salah satu bentuk pemeriksaan yang dilakukan PLN Nunukan maupun didaerah lain yang berjalan karena kita tahu dilapangan itu tidak semua real sesuai kondisi ideal, makanya kita lakukan P2TL disetiap pelanggan pln yang kebetulan pas diperiksa”, Ujar Fajar.

Petugas P2TL

Ia menambahkan tingkat pencurian di Nunukan ada puluhan yang ketahuan dan mereka yang ketahuan dikenakan denda sesuai aturan P2TL harus membayar denda tergantung dengan daya

“Dinunukan ada puluhan yang ketahuan dan diberikan sanksi sesuai aturan P2TL di UU No. 30 tahun 2009 sesuai dengan pemanfaatan Energi listrik tegangan rendah maupun tinggi yang di atur dalam kementrian ESDM”, jelas Fajar.

Terkait adanya pelanggan yang mengeluh lantaran tidak pernah melakukan pencurian listrik,hanya saja kabel yang sudah tidak baik sehingga petugas menemukan dan memberikan sanksi kepada pelanggan tersebut.

Fajar hanya menjawab itu teknis tim yang dilapangan.

“itu tim dilapangan yang lebih tahu, dari observasi dilapangan, bagaimana kondisi fisik kabel kita, apakah temuan sambung langsung dari kabel tanpa meteran atau mempengaruhi pengukuran di kwh dimeteran itu, jelas itu suatu pelanggaran”, ungkap Fajar.

Fajar menuturkan Bagi yang dikenakan sanksi denda dp awal langsung dimasukan dalam register pembayaran ke pusat, dengan cara cash maupun cicil pelanggan yang dikenai sanksi bisa membayar di atm maupun loket atau konter.

“semua pengelola pendapatan terpusat, mereka bisa membayar di Atm atau konter, baik cash maupun cicil, tergantung kemampuan pelanggan dengan masa tempoh 6 bulan”, ujar Fajar.

Petugas lapangan P2TL sendiri merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk:
1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil petugas pelaksana lapangan P2TL:
1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Penulis: Ov

Pusat Logistik Berikat Solusi Kendala Ekspor-Impor

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan bersama Pemerintah Nunukan adakan sosialisasi kepada Para pedagang lintas batas di Aula Kantor Bea dan Cukai lantai 2, Jl.pelabuhan kelurahan Nunukan Timur Nunukan,Kaltara. Kamis (11/10) pada pukul 10.00 Wita.

Sosialisasi yang mengangkat tema Pusat Logistik Berikat Diperbatasan itu tentunya salah satu program yang tentunya baik bagi pedagang lintas batas yang ada diperbatasan.

Diketahui Nunukan merupakan wilayah strategis di perbatasan dengan adanya kegiatan keluar masuk barang yang berasal dari Malaysia dan Philiphina, sama halnya juga di wilayah-wilayah lain yang berada di Indonesia sebagian besar masih melakukan kegiatas tersebut secara tradisional.

Dengan keterbatasan jarak dan tempat, mengakibatkan ketersediaan Logistik yang berasal dari dalam Negeri menjadi minim sehingga hampir 80% pasokan bahan sembako berasal dari Negara tetangga yakni Malaysia dan hanya sebagian kecil saja yang dipasok dari Surabaya dan wilayah lainnya.

Terkait dengan keadaan tersebut Bea Cukai Kabupaten Nunukan adakan Sosialisasi bersama Pemerintah daerah kepada Pedagang lintas batas dengan tema “Pusat Logistik Berikat di Perbatasan” yang tentunya merupakan awal angin segar bagi pemerintah, masyarakat dan para pedagang untuk mengatasi sekaligus mendiskusikan masalah-masalah terkait pasokan logistik bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP menyampaikan dukungan serta apresiasi pemerintah daerah terhadap diadakannya sosialisasi tentang Pusat Logistik Berikat di Perbatasan oleh Bea dan Cukai yang diikuti oleh seluruh jajaran instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-POLRI, dan pengusaha lintas batas di Kabupaten Nunukan.

Adapun materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut mengenai tentang kondisi geografis Kabupaten Nunukan, serta wilayah pengawasan KPPBC TMP C Nunukan itu sendiri yang disampaikan langsung
Kepala Kantor KPPBC TMP C Nunukan M. Solafudin dan mengenai Pusat logistik berikat (PLB) disampaikan oleh Kasubdit TPB Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat DJBC Tatang Yuliono.

Tatang menuturkan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dipastikan akan memberi banyak keuntungan, dan bersifat fleksibel.

“PLB diharapkan menjadi solusi dari kendala-kendala kegiatan ekspor-impor di Nunukan dan dapat mengembangkan industri yang juga langsung akan berdampak pada kenaikan penyerapan tenaga kerja lanjutnya namun harus juga dibarengi dengan dukungan dari Pemerintah Daerah agar tidak berakhir hanya menjadi wacana”, ungkap Tatang.

Penulis : Okta / BC

2019 Sistem Pelayanan Buruh Bantu Akan Semakin Baik

Buruh Bantu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hari ini di data oleh pengawas TKBM dikantor Koperasi TKBM jl.pelabuhan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Rabu (11/10) sekitar pukul 11.30.

Sebelum pendataan Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan AKP. I. Berlin menyampaikan kepada para Buruh Bantu agar lebih mengikuti Sop yang ada, berkaitan dengan pengunaan seragam seperti sepatu agar aman saat bekerja dilapangan, selain itu ia juga berharap para buruh bantu tidak ada yang mengunakan Narkoba.

“nanti diusahakan sebelum diberikan seragam akan tes urine dulu”, kata Berlin.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan AKP. I. Berlin Saat menyampaikan Sistem pelayanan kerja di pelabuhan

Robert, ST salah satu yang diberikan kepercayaan untuk mengawasi para Buruh bantu di pelabuhan ketika ditemui di kantor koperasi TKBM mengatakan kita mengupdate data buruh bantu di 2018 untuk dipekerjakan ditahun 2019, lanjutnya kita mendata lebih spesifikasi agar lebih mendetail, karena buruh bantu adalah kebijakan kita”,

Robert menuturkan asal muasal buruh bantu itu awalnya disebut buruh liar, buruh cangkingan kemudian kita mengubah image dengan menyebut buruh bantu agar lebih enak didengar dan mereka harus mendapatkan legalitas dari buruh resmi yang menjamin.

“persyaratan mereka jadi buruh bantu dipelabuhan mereka harus mendapatkan legalitas dari buruh resmi”, ujar Robert

Ia menambahkan buruh resmi yang telah terdaftar dikoperasi TKBM pelabuhan tunon taka dipelabuhan ada 5 unit, yang khususnya dicargo hanya unit 1- unit 4, sedangkan unit 5 khusus untuk pembongkaran dan muatan yang bukan termasuk kargo.

Buruh bantu hanya membantu pekerjaan buruh resmi, karena landasan hukumnya hanya kebijakan sedangkan buruh resmi landasan hukumnya berdasarkan undang-undang yang berlaku

“jangan disamakan buruh resmi sama dengan buruh bantu”, jelas Robert.

Dengan adanya pendataan buruh bantu oleh petugas KPLP untuk tahun mendatang dengan memperbaiki sistem pelayanan.

“untuk merapikan pekerjaan dan seragam para buruh supaya lebih elok didepan penguna jasa dipelabuhan”,ungkap Robert.

*Tim