Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Jangan Hanya Keluarga Tertentu Yang Mendapakan Bansos

NUNUKAN – Rapat Paripurna Ke – 7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 – 2025 Pandangan Umum Atas Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan pada Kamis, 14 November 2024

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa tersebut dihadiri oleh 18 Anggota DPRD dan Bupati Nunukan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum serta unsur FORKOPIMDA Kabupaten Nunukan

Ketua DPRD Nunukan “Hj. Leppa” dalam penyampaian pandangan masing-masing Fraksi Pemda Kabupaten Nunukan diharapkan dapat menindaklanjuti pandangan tersebut yang akan dijelaskan pada Rapat Paripurna berikutnya

“Adapun catatan-catatan dan pendapat dari Fraksi diharapkan untuk mendapatkan penjelasan jawaban dari Pemerintah Daerah yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya” Tegas Hj. Leppa

Saat yang sama dalam penyampaian pandangan umum  Fraksi Gerindra yang diutarakan oleh Ketua Fraksi “Dr. Andi Mulyono, SH.,MH” menyoroti hingga saat ini dalam kenyataannya tercipta struktur APBD tidak seperti yang diharapkan, struktur APBD hanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana sedangkan informasi tentang keadaan yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensi tidak tergambarkan dengan jelas

Lebih Lanjut Fraksi Gerindra telah melakukan analisis secara cermat terhadap nota keuangan Rancangan APBD Tahun anggaran 2025, dengan demikian Fraksi Gerindra memiliki pandangan diataranya mengapresiasi Penyusuna RAPBD Tahun 2025 yang komperhensif dan sistematis

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya pembangunan SDM yang inovatif berkualitas dan berdaya saing, Fraksi Gerindra juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengawalan keuangan dan pelayanan publik, Pemda diharapkan melakukan evaluasi berkala untuk optimalisasi realisasi pendapatan dan belanja, selanjutnya persoalan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu komponen PAD tetapi hanya bergantung pada kenaikan biaya transfer maka hal tersebut merupakan sirkulasi yang masih dikatakan ironis  dengan demikian meminta agar kinerja pungutan pajak daerah terus dikaji hingga akhir tahun 2025

Terhadap penurunan belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp. 306.486.134 Fraksi Gerindra meminta penjelasan faktor penyebab terjadinya penurunan angka yang cukup signifikan, tentunya ini akan jadi pertanyaan besar bagaimana penurunan Bansos yang seharusnya menjadi hak masyarakat, Fraksi Gerindra meminta kepada Pemda terkait akan menyalurkan Bansos untuk secara cermat pendataan penerimaan bantuan tetap mengdepankan standar kepatutan dan kelayakan serta jangan tidak tepat sasaran

“Jangan hanya keluarga tertentu yang mendapatkan bantuan sosial namun tidak merata” Tegas Andi Mulyono

Andi Mulyono dalam mengakhiri pandangan umum menekankan kepada Pemda untuk tidak menganggap pandangan fraksi ini hanya kegiatan normatif atau seremonial tetapi juga menjadi acuan dalam pembahasan-pembahsan selanjutnya

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

Reses Anggota DPRD Kaltara Masa Sidang Ke – 1 : Arming, SH Sambangi Warga Jl. Rimba Nunukan Tengah

NUNUKAN – Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masa sidang Ke – 1 disambut baik oleh Arming, SH dengan melaksanakan penjaringan aspirasi bersama masyarakat Jl. Rimba, Nunukan Tengah pada Kamis, 14 November 2024

Dikatakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara “Arming, SH” kali ini merupakan Reses masa sidang Ke – 1 di DPRD Provinsi Kaltara sebagai bentuk penjaringan aspirasi yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat

 

Ia melanjutkan sebagai bentuk penjaringan aspirasi masyarakat, untuk itu kali ini dilaksanakan Reses bersama Masyarakat Jl. Rimba, Kelurahan Nunukan Tengah. Selanjutnya agenda Reses ini akan dijalankan dibeberapa titik dalam 5 hari kedepan di Nunukan

“Reses ini berjalan  selama 5 hari dengan beberapa titik seperti sebagaimana saat ini diadakan di Jl. Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, selanjutnya Jl. Hasanuddin, Kelurahan Selisun, Jl. Brigada (Persemaian) Kelurahan Nunukan Barat, Jl. Kampung Rambutan Kelurahan Nunukan Timur serta Jl. Kampung Solor Kelurahan Nunukan Tengah” Ungkap Arming

Salah satu Anggota Dewan muda Dapil Nunukan ini menuturkan dalam penjaringan aspirasi bersama masyarakat Jl. Rimba, Kelurahan Nunukan Tengah ada beberapa hasil Reses yang disampaikan oleh warga diantaranya persoalan normalisasi sungai karena debit air kecil sehingga mereka membutuhkan aliran air yang baik, berikutnya ada beberapa siring mendekati rumah warga yang memang mau runtuh, serta berkaitan dengan rumah singgah yang menampung orang sakit dan tidak mampu akan ditinjaunya langsung pada Jumat, 15 November 2024

Bang Maming sapaan akrabnya berharap penjaringan aspirasi ini bisa diperjuangkan di DPRD Provinsi Kaltara dan bisa menjadi prioritas

“Jadi kita berharap penjaringan aspirasi ini bisa diperjuangkan di DPRD Provinsi Kaltara dan bisa menjadi prioritas” Harapnya

Oleh salah satu warga Jl. Rimba “Budi” Menanggapi Reses yang dijalankan oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltara Arming, SH merasa senang dimana selain aspirasi masyarakat tersalurkan disisi lain merasa bangga karna Arming juga merupakan satu-satunya bagian dari keluarga besar Jl. Rimba yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara

“Tentunya kita merasa senang dengan adanya Reses ini aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan merasa bangga kepada Pak Arming yang merupakan satu-satunya bagian dari keluarga besar Jl. Rimba yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara, semoga apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat perjuangkan olehnya dan kepadanya senantiasa amanah menjalan amanah rakyat ” Tutur Budi

Indra Lawetoda(Tim Redaksi)

Warga Masyarakat Toraja dan NTT Sepakat Dukung Ziap

NUNUKAN-Kerukunan Toraja dan NTT di Nunukan nyatakan sikap untuk mendukung paslon Gubernur nomor urut 2 dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini di ungkapkan dalam kampanye Ziap di jalan Kampung Tator tepatnya RT.17 dan RT. 19 pada Rabu, 13/11/2024.

Masyarakat sangat antusias dalam menghadiri kampanye ziap. Daniel Pakolo selaku perwakilan dari masyarakat Toraja. Ia menuturkan bahwa pasangan calon Gubernur Kaltara nomor urut 2 telah enam kali hadir di kalangan masyarakat Toraja

“Jarang-jarang ada calon Gubernur atau calon pemimpin yang mau menyatu dengan lingkungan Toraja, hanya pak zainal paliwang saja yang bahkan sampai enam kali hadir di lingkungan Toraja, kita boleh bercerita berkeluh kesah dengan pak zainal”. Tutur Daniel

Dalam penyelenggaraan kampanye ini turut hadir juga masyarakat NTT, Kristo selaku perwakilan NTT mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak Zainal dan siap mendukung paslon nomor urut 2 itu

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan bapak Zainal dan kami memastikan bahwa akan memenangkan pasangan Zainal-Ingkong Ala dalam pilkada 27 November 2024” tutur Kristo.

Pada kesempatan tersebut Cagub Kaltara Zainal Paliwang juga mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat atas antusias dukungan yang luar biasa.

Ia mengatakan bahwa program-program dari paslon Ziap untuk melanjutkan program yang belum terselesaikan pada masa jabatannya yang pertama yang dikarenakan adanya pilkada serentak sehingga masa jabatannya terpotong 1 tahun 1 bulan.

“Program-program ini untuk menyelesaikan program sebelumnya yang belum selesai 100%” Tutur Zainal.

Zainal Arifin Paliwang yakin bahwa ketika seluruh masyarakat yang hadir dalam kampanye ini memilih nomor 2 maka paslon Ziap dapat menang.

“Saya yakin dan sangat yakin ketika semua yang hadir disini mencoblos nomor 2 maka paslon nomor 2 adalah pemenangnya” Pungkasnya.

Meri

Tuntutan Tidak Terpenuhi, Serikat Buruh PT. SIL SIP Gelar Aksi Hari Ke – 2

NUNUKAN – Ratusan massa aksi yang dibawah Serikat Buruh PT. SIL SIP Sebakis kembali melanjutkan aksi demonstrasi hari Ke – 2 pada Kamis, 14 November 2024 sebagai upaya menindaklanjuti aksi hari pertama pada Rabu, 13 November 2024 yang tidak dipenuhi tuntutan aksi oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis

Aksi hari Ke – 2 ini masih dengan tuntutan yang sama yaitu meminta pihak Manajemen mencabut SK PHK yang dikeluarkan oleh manajemen kepada Bapak Maksimus Bana, mengembalikan statusnya sebagai guru serta mengusut tuntas dalang dibalik PHK yang terjadi dan mengeluarkan barang-barang dari rumah bapak Maksimus Bana dari rumahnya sebab hal ini meruapakan bagian dari pendiskriminasian kepada karyawan

 

Dikatakan oleh Sekretaris Pengurus Komisariat F HUKATAN KSBSI PT.SIL “M. Saenal” berawal dari Manejemen PT. SIL/SIP mengeluarkan surat PHK yang bersifat mendesak untuk Ketua PK F HUKATAN KSBSI PT. SIP, dengan latar belakang masalah 1 tahun yang lalu dimana permasalahan tersebut sudah di urus secara kekeluargaan, sehingga karyawan yang mendengar kejadian tersebut merasa tidak puas lalu mengusulkan kepada serikat buruh yang ada di PT. SIL/PT.SIP untuk segera melakukan Aksi Solidaritas (Aksi damai).

Saenal melanjutkan sangat di sayangkan  perilaku dari manejemen tepatnya pada malam Senin, terlalu terburu-buru untuk mengeluarkan barang-barang bapak Maksimus Bana dari rumahnya, padahal untuk memPHKan karyawan punya prosedur, tidak hanya serta-merta di PHK begitu saja.

“PHK  untuk pak Maksimus Bana ini mengandung unsur diskriminasi, karena banyak kasus yang ada di PT. SIL/PT.SIP yang dikategorikan pelanggaran yang bersifat mendesak namun tidak di PHK seperti yang dialami oleh Ketua Kami yakni pak Maksimus Bana. Disini sudah sangat terlihat jelas, tujuan dan maksud dari manejemen secara tidak langsung ingin menghancurkan Serikat Buruh yang ada di PT. SIL/PT.SIP di masa yang akan datang”  Ungkapnya

Digelar kembali aksi hari ini guna terus mendesak pihak manajemen PT. SIL SIP Sebakis untuk segera melaksanakan mediasi bersama Serikat Buruh PT. SIL dan mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebab tuntutan pada aksi sebelumnya tidak dikabulkan oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP dengan alasan akan melaksanakan pembahasan internal terlebih dahulu

“Yang jadi pertanyaan mengapa harus dibahas secara internal lagi, bukankah sebelum mengeluarkan surat PHK, manejemen melakukan pembahasan, masa langsung memPHK Begitu saja tanpa adanya proses pembahasan” Tutup Saenal

Indra Lawetoda/ Tim Redaksi

Polres Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 127 Unit Elektronik dan 14 Ballpress Asal Malaysia

NUNUKAN – Bertempat di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, gelaran konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang oleh Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 3 kasus sebanyak 127 unit alat elektronik dan 14 ballpress asal Malaysia berhasil diamankan.

“TKP pertama Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada 7 November 2023 sebanyak 104 unit elektronik berhasil kita amankan, TKP yang kedua pada hari yang sama di Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, kita temukan 23 unit, sedangkan untuk 14 Ballpress diamankan 9 November 2024 di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat,” ucap Bonifasius.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa pelaku dan jumlah kerugian negara kasus penyelundupan masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku dan jumlah kerugian negara belum ditetapkan kita masih menunggu keterangan penyelidikan dan ahli,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan modus operandi kasus penyelundupan barang malaysia tersebut.

“TKP pertama dan TKP Kedua, pelaku memperjual belikan berbagai macam barang elektronik dan kompor dari Malaysia yang tidak terdaftar label SNI dimana barang barang yang diperjual belikan tersebut wajib memiliki label SNI berdasarkan UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan TKP ketiga, pelaku mengirimkan pakaian miliknya sebanyak 14 ball dari Malaysia tersebut tanpa izin dari Kepala Bea Cukai Nunukan supaya tidak membayar bea masuk,” sebutnya.

Berdasarkan penyelidikan, barang elektronik diduga akan dibawa menuju Sebatik untuk diperdagangkan, sedangkan barang bukti ballpress menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Adapun menurut analisa yuridis, pasal yang dipersangkakan yakni untuk TKP Pertama dan TKP Kedua, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014.

Pada TKP ketiga, setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean.

(nam/nam)