Dedengkot Koruptor PWI Melapor ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Wilson Lalengke: Bagus!

Jakarta –Berandankrinews.com. Beberapa media memberitakan tentang perilaku keblinger para dedengkot koruptor yang tergabung dalam kepengurusan pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, bersama beberapa kuasa hukumnya membuat laporan polisi pada Selasa, 11 Juni 2024. Sayangnya tidak dijelaskan siapa yang dilaporkan oleh oknum Sekjen PWI yang tidak jelas jejak kewartawannya itu.

*Berita terkait di sini: Sekjen PWI Pusat Datangi Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (https://www.edisi.co.id/berita/9712892032/sekjen-pwi-pusat-datangi-polda-metro-jaya-kuasa-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-dan-fitnah)*

Salah satu tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, berkomentar ringan dengan mengatakan, “Bagus!” ketika dimintai tanggapannya oleh media ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menambahkan bahwa dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah bersama kroni-koruptornya, publik akan menyaksikan sikap dan tindakan Polri dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang digarong para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers ini.

“Hahaha… mari kita nonton bersama atas apa sikap dan tindakan Polri terkait kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang adalah uang rakyat yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI itu,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam kasus yang mulai terbuka ke publik dari pernyataan Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Penasehat PWI pada Maret 2024 lalu itu, setidaknya Polri menerima 2 aduan dari organisasi yang sama, yakni Edison Siahaan yang adalah anggota PWI dan pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah. “Ini pasti menarik untuk menyimak sikap dan tingkah laku Polri dalam menangani kasus yang dipicu oleh perilaku koruptif para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor Indonesia itu. Apakah Polri pro aktivis anti korupsi atau lebih memilih memihak para koruptor itu?” tambah Wilson Lalengke.

Sebenarnya, lanjut lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini, tidak sulit bagi Polri menyelesaikan kasusnya, jika lembaga yang dibiayai negara itu melaksanakan tugasnya sesuai koridor hukum dan peraturan yang ada. Laporan pengaduan masyarakat oleh Edison Siahaan bersama Jusuf Rizal dari LSM LIRA terkait dugaan korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI sudah diterima Bareskrim Polri sejak 19 April 2024, namun masih jalan di tempat alias cenderung dipeti-eskan hingga hari ini.

“Jika saja Polri segera menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap para terlapor, maka publik tidak akan ribut-ribut dengan berbagai berita dan postingan yang bernada kritik keras, baik terhadap Polri maupun para dedengkot koruptor itu. Sebagaimana kita ketahui, no viral no justice-lah yang berlaku di negara ini, maka masyarakat pers pasti akan terus bersuara keras mengkritisi para oknum wartawan korup dan kinerja Polri,” urai mantan dosen paruh waktu di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.

Karena Polri lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bermunculanlah pemberitaan yang cukup massif dan keras terkait para dedengkot koruptor PWI yang dinilai kebal hukum tersebut. “Akibatnya, sudah pasti akan berdatangan laporan-laporan ‘palsu’ dengan menuduh para aktivis dan wartawan anti korupsi sebagai penyebar fitnah, hoax, dan pencemaran nama baik. Sudah jelas Dewan Kehormatan organisasinya sendiri yang menyatakan mereka garong uang rakyat, koq masih berharap punya nama baik? Benar-benar go-block bin dungu!” tegas Wilson Lalengke.

Untuk pengetahuan bersama, Wilson Lalengke dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan korupsi dan/atau suap dalam perkara penggarongan dana hibah BUMN ke PWI. Laporan ke KPK tersebut juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Selain itu, Laporan yang sama juga ditembuskan ke semua instansi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, di seluruh Indonesia.

Di akhir pernyataan pers-nya, Wilson Lalengke berharap Polri dapat bekerja secara profesional dan prosedural, tidak perlu berkelat-kelit sana-sini, ragu dan apalagi takut terbongkar borok-boroknya karena serangan balik dari para pengurus dan anggota PWI yang notabene bercokol di berbagai media besar skala nasional itu. “Yang penting Kapolri bersama aparatnya melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku, mengikuti peraturan penanganan perkara dengan benar, dan menetapkan sesuatu berdasarkan fakta lapangan, Polri pasti ramai-ramai dibela masyarakat,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, ASN, buruh, LSM, wartawan dan masyarakat umum ini. (APL/Red)

Kembali Perkuat Pendidikan Dasar, Pemprov Kaltara Sambut Program INOVASI Fase 3

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimanta Utara (Kaltara) menyambut gembira Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI) Fase 3 kembali bekerja di Kaltara. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP mengatakan Program INOVASI telah berhasil meningkatkan foundation skill di tingkat pendidikan dasar.

“Implementasi program literasi kerjasama dengan INOVASI di Kalimantan Utara telah terbukti sangat membantu kami dalam upaya meningkatkan literasi dan numerasi di jenjang pendidikan dasar,” ujarnya dalam Rapat Gabungan Komite Pengarah Provinsi INOVASI Fase 3 di Jakarta yang digelar Jumat (7/6) lalu.

Lebih lanjut Suriansyah mengatakan, INOVASI juga tidak hanya membantu Kaltara dalam penguatan literasi di pendidikan dasar, namun juga penguatan literasi masyarakat. Hasil dukungan itu terlihat dari kenaikan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat setiap tahun.

”Untuk itu kami sangat bersyukur dan mendukung INOVASI yang akan kembali mendampingi Kalimantan Utara dalam penguatan literasi dan numerasi,” tambahnya.

Setelah sukses berkolaborasi bersama Pemprov Kaltara sejak tahun 2017, Program INOVASI kembali diluncurkan untuk mendukung peningkatan mutu di tingkat pendidikan dasar. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), fase ketiga dari program INOVASI ini akan mendukung implementasi serta memperkuat transformasi serta prioritas pendidikan.

“Seiring dengan perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Australia dan Indonesia, kami senang dapat memperluas kemitraan kami di bidang pendidikan dan sekolah dasar ke lebih banyak provinsi, termasuk Jawa Barat dan Maluku,” ujar Madelaine Moss, Minister-Counsellor for Governance and Human Development, Kedutaan Besar Australia.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek mengatakan bahwa ekosistem pendidikan di daerah merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong dalam sistem pendidikan, yang telah terbukti selama masa pandemi COVID-19. Dengan gotong royong, Indonesia mampu bertahan dari hilangnya waktu belajar selama pandemi.

“Pendidikan adalah upaya jangka panjang. Dibutuhkan kolaborasi melalui ekosistem pendidikan untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” tegasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Rohmat Mulyana, menyoroti peran penting ekosistem pendidikan dalam meningkatkan kualitas madrasah. Kemenag melayani lebih dari 10 juta siswa di 87.000 madrasah yang tersebar di seluruh nusantara. Rohmat menekankan bahwa hubungan yang kuat dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan lokal, termasuk mereka yang berasal dari sektor pendidikan Islam, mendukung Kemenag untuk menawarkan layanan pendidikan yang komprehensif, berkualitas tinggi, dan merata kepada siswa madrasah.

Pemerintah Australia dan Indonesia telah bermitra dalam program INOVASI sejak tahun 2016. Fase ketiga yang baru ini bernilai AUD 55 juta selama 4 tahun (2024-2027) dan akan mendukung Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pembelajaran inklusif dan pencapaian keterampilan dasar bagi semua siswa sekolah dasar di Indonesia.

Program ini akan memberikan dukungan dan pelatihan bagi para guru dan staf pendidikan di tingkat nasional dan provinsi, seperti di Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

(dkisp)

Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi

_Oleh: Heintce Mandagi_

Jakarta -Berandankrinews.com. Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menciptakan ‘kuburan massal’ Pers Indonesia yang menjadi catatan sangat memalukan bagi perjalanan sejarah Pers Indonesia. Betapa tidak, Ketua Umum PWI, Hendri Bangun cs, yang terlibat dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat dari anggaran BUMN, nyaris tak tersentuh media mainstream nasional dan jaringan media terverifikasi Dewan Pers.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak pernah memerintahkan dan mengintervensi secara terang-terangan terhadap lembaga peradilan, terus saja diobok-obok oleh media nasional dan media jaringan konstituen Dewan Pers sampai hari ini. Media nasional terus membombardir pemberitaan terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi merevisi usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan kini giliran Mahkamah Agung ‘dipreteli’ media gara-gara merevisi batas usia pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Media nasional membangun opini secara telanjang bahwa Presiden Joko Widodo berada di balik semua ini.

Semua pengamat dan tokoh oposisi diekspolitasi menyerang Presiden dan keluarganya demi menaikan rating media dan pundi-pundi income perusahaan pers nasional, termasuk kepentingan politik para pemilik media mainstream. Presiden dan keluarganya diobok-obok terus-menerus tak ada hentinya dengan isu politik dinasti.

Demi keseimbangan berita isu dinasti politik, media nasional pun begitu gagah berani mengekspolitasi berita kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung RI. Lihat saja pada gemerlapnya pemberitaan tentang kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan melibatkan suami seorang artis terkenal. Akibatnya satu negara pun bergosip miring terkait kasus ini.

Sayangnya, hingar-bingar isu politik dinasti yang menyerang Presiden Jokowi dan sederet kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah, ternyata tak berlaku bagi petinggi organisasi PWI. Media seolah bungkam dan pura-pura amnesia demi melindungi ‘peternak koruptor’ PWI. (meminjam istilah Ketum PPWI, Wilson Lalengke).

Dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh Ketua PWI Hendri Bangun cs, kehadiran media nasional dan media terverifikasi Dewan Pers menghilang dari peredaran bak ditelan bumi. Hanya tersisa satu media nasional bernama TEMPO yang aktif memberitakannya dan didukung sederet media online lokal dari jaringan media non konstituen Dewan Pers.

Dua orang tokoh pers nasional, Wilson Lalengke dan Jusuf Rizal, begitu keras bersuara dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan korupsi dan penggelapan dana BUMN miliaran rupiah untuk kegiatan Uji Komptensi Wartawan liar, terhadap Ketua PWI Hendri cs ke Mabes Polri dan KPK. Selain itu ada Ketum WAKOMINDO, Dedik Sugianto, yang ikut melaporkan kasus yang sama ke pihak kejaksaan melalui Kejati Jatim.

Anehnya, peristiwa hukum laporan dugaan korupsi ini hanya media Tempo yang berani memberitakannya bersama ratusan media online lokal non terverifikasi Dewan Pers. Media nasional lainnya, seperti Kompas, Media Indonesia, TVRI, dan lainnya diam membisu.

Pemberitaan dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN oleh Ketua PWI Hendri cs oleh Media Tempo dan jaringan media non mainstream, rupanya tak digubris sama sekali oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi Kapolri terkait penanganan kasus yang maha dahsyat tersebut karena melibatkan petinggi organisasi pers tertua di Indonesia.

Serupa dengan Kapolri, Menteri BUMN Erick Thohir pun sama-sama diam seribu bahasa. Belum ada tindakan disiplin yang dilakukan Menteri Erick terhadap bawahannya yang diduga terima suap dengan dalih dana cash back sebesar lebih dari 1 miliar rupiah dari petinggi PWI.

Tak hanya Kapolri dan Menteri BUMN yang bungkam terkait PWI Gate ini. KPK dan Kejaksaan Agung pun ikut tutup mulut. Seolah ikut irama media nasional diam tak bersuara. Tak seperti biasanya petinggi KPK atau Kejagung pasti akan langsung bersuara ketika ada tokoh penting yang dilaporkan terlibat korupsi.

Padahal, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PWI ini, prosesnya melibatkan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir sehingga dana miliaran pun digelontorkan untuk UKW liar yang berujung korupsi. Sehingga kasus ini selayaknya disebut sebagai Super Mega Skandal teranyar di Republik Indonesia.

Korupsi yang dilakukan wartawan sejatinya sama jahatnya dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum yakni jaksa, hakim, polisi, dan pengacara. Bahkan mungkin melebihi batasan extra ordinary crime karena yang bekerja mengawasi jaksa, hakim, polisi, dan pengacara adalah wartawan.

Kalau wartawan korupsi dan dilindungi media, maka akibatnya PILAR UTAMA kontrol sosial pers yakni wartawan dan media menjadi runtuh dan hancur berkeping-keping. ‘Kuburan massal’ pers Indonesia pun terhampar di mana-mana.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberi sanksi dan pemecatan terhadap petinggi PWI sayangnya tak bisa diamankan seluruh jajarannya hingga ke daerah. Semua seirama diam tak bersuara.

Rasanya malu mengaku sebagai wartawan. Saya mencoba merekayasa perbincangan kalangan bawah terkait kasus korupsi Ketum PWI Hendri cs. Dua tokoh rekayasa yakni si Unyil dan si Usro.

“Bro, tau gak kamu ada ketua wartawan korupsi? Tapi teman-teman medianya gak berani beritakan dan malah melindunginya,” kata Unyil kepada Usro temannya.

Usro pun lansung menanggapinya. “Wah enak banget ya jadi wartawan. Kalau korupsi gak ada beritanya di media nasional. Kita-kita ini kalau maling sesuatu dan ditangkap polisi pasti jadi berita menarik bagi media. Nah giliran dia maling uang rakyat, mana berita televisi, kok gak ada? Gue jadi gak percaya sama media,” kata Usro kesal.

Melihat kawannya kesal, si Unyil pun berkata: ”Pada kemana ya si Rocky Gerung, aktifis ICW, petinggi LSM anti korupsi, Ketua Dewan Pers si Nining, Efendi Ghazali, dan para vokalis sok suci lainnya?”

Sebagai penutup, pernyataan si Unyil: “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” (*)

_Penulis adalah Ketua LSP Pers Indonesia_

Guna Optimalisasi Statistik, BPS Nunukan Rilis Chatbot Aplikasi WhatsApp “ELASTIS PLUS”

NUNUKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan merilis chatbot aplikasi WhatsApp Edukasi dan Layanan Statistik Sektoral Plus Desa Cantik (ELASTIS PLUS), Kamis (06/06/2024).

Program ELASTIS PLUS merupakan lanjutan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrasi (PKA) dalam strategi pembinaan Desa Cantik yang dilakukan oleh Kepala BPS Nunukan sebelumnya, Muryanto dan diberi nama ELASTIS yang bertujuan optimalisasi pembinaan statistik sektoral pada organisasi perangkat daerah (OPD) di kab.Nunukan.

Kini program tersebut dilanjutkan oleh Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien dengan mengacu pada visi misi serta tugas dan fungsi BPS.

Selaku Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengungkapkan bahwa aplikasi chatbot mengkombinasikan pembelajaran mandiri dan tatap muka melalui chatbot WhatsApp.

“Program aplikasi merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dengan menambahkan kode layanan terkait program Pembinaan Statistik Sektoral, Desa Cantik, dan Sekolah Desa, dimana mengkombinasikan pembelajaran secara langsung atau tatap muka dan mandiri dengan media berbasis chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS,” ujar Iskandar Ahmaddien.

Lebih lanjut, Iskandar Ahmaddien menyebutkan Desa Cantik merupakan program percepatan penguatan statistik sektoral yang dilaksanakan secara nasional.

“Desa Cantik adalah program Nasional guna penguatan percepatan statistik secara sektoral,” sebut Iskandar Ahmaddien.

Lalu, Ia menerangkan bahwa program ELASTIS PLUS bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pemusyaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo).

“Program ini bekerjasama dengan DPMD dengan menambahkan menu Sekolah Desa sebagai media pembelajaran mandiri bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” tuturnya.

“Selain itu, pada program Desa Cantik, BPS juga berkoordinasi dengan Diskominfo terkait untuk penunjukkan desa terpilih dan pelaksanaan programnya,” sambungnya.

Terakhir, Kepala BPS Nunukan tersebut berharap dengan adanya program ELASTIS PLUS dan juga Desa Cantik peningkatan kualitas data statistik dan kapabilitas desa bisa terwujud demi pembangunan desa yang tepat sasaran.

“Dengan adanya aplikasi chatbot WhatsApp ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna yakni baik dari OPD, aparat desa maupun masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait statistik sektoral dan Desa Cantik yang bisa diakses secara mandiri,” terang Kepala BPS Nunukan.

Adapun chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS dapat di akses melalui wa.me/6285133722014 serta untuk mengetahui terkait tutorial penggunaan chatbot maupun kegiatan BPS lainnya dapat dilihat melalui instagram resmi @bpskabnunukan .

#BPSKabupatenNunukan #ElastisPlus

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)