Kaltara Kembali Angkat ‘Trophy’

JAKARTA – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengangkat ‘trophy’ pada Anugerah Revolusi Mental (ARM) 2023. Provinsi ke 34 ini mendapatkan anugerah pada kategori Gerakan Indonesia Bersatu yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Istana Wakil Presiden, Rabu (20/12).

Trophy membanggakan itu langsung diberikan Wapres RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin kepada Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum atas prestasi Provinsi Kaltara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan antar suku, bangsa, dan agama sebagaimana jargon “Kaltara Rumah Kita”.

Sebelumnya, Pemprov Kaltara telah menjalani seluruh mekanisme panilaian yang terdiri dari banyak aspek seperti portfolio pemerintah daerah, penilaian Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Persepsi Korupsi, WTP, PDRB/capita, Top Inovasi Pelayanan, serta aspek kualitatif seperti inovasi program, komitmen keberlanjutan program aksi nyata GNRM, pemahaman tentang GNRM, dan usulan publik melalui media sosial berdasar jejak digital.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 2016 Gerakan Nasional Revolusi Mental (GRNM) telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan manusia dimana untuk mewujudukan visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan pilar yang kuat seperti halnya revolusi mental untuk mencapai cita-cita tersebut.

Menteri Koordinator PMK RI, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP. menyampaikan bahwa ICRM Indonesia mencapai 70,47 sehingga hal ini menunjukkan kemajuan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Wapres Ma’ruf Amin mengimbau agar GNRM dapat melibatkan masyarakat secara inklusif, termasuk kalangan muda, perempuan, dan penyandang disabilitas, sehingga gerakan ini menjadi salah satu aspek pendorong pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Gandeng generasi muda untuk menjadi agen-agen perubahan dan model perilaku yang berintegritas,” tutup Wapres Ma’ruf Amin.

(dkisp)

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sabu di Sebatik, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC Akan Perketat Pengawasan Titik Rawan

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatadan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta Narkotika gol I jenis Sabu di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Sabtu (16/12/2023).

Adapun barang tersebut diantaranya berjumlah 20 botol miras merk Labour dan 2 bungkus sabu seberat 100,70 gram serta 2 bungkus lainnya seberat 0,63 gram.

Dansatgas Yon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, lokasi pengungkapan ini terjadi daerah Patok Tipe C 43 Titik CO 04°10′00.51″ N 117°49′16.87″ E atau Jalan Dusun Rawa Jadi, RT. 001 RW. 001, Desa Maspul, Sebatik Tengah.

“Kalau untuk kronologi pengungkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penyelundupan di sekitaran wilayah itu,” kata Iwan.

Personel kemudian melakukan koordinasi dengan Apintel dan Bea Cukai untuk melaksanakan patroli ambush untuk memeriksa dan memastikan keberadaan terkait informasi dari masyarakat tersebut.

Diungkapkannya, pihaknya kemudian membagi tim dan menempatkan di posisi yang telah ditentukan. Hingga timnya melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang keluar dari arah Malaysia menuju patok tipe C 43.

Kendaraan itu mencurigakan sebab, saat sudah larut malam namun beraktivitas di hutan. Sehingga, personel berupaya mendekati pengendara itu namun justru kabur atau putar balik ke arah Malaysia.

“Tapi sebelum melarikan diri, kendaraan ini terlihat sempat berhenti dititik lokasi ambush kita, jadi mungkin pengendaranya sudah melihat kita mendekat dan menyadari ada orang datang makanya langsung tancap gas kabur,” ungkapnya.

Dikatakannya, tim gabungan kemudian berupaya melakukan pengejaran. Namun lantaran sudah berada di patok perbatasan, tim terpaksa berhenti melakukan pengejaran dikarenakan sudah melewati batas wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Jadi kita langsung mundur dan memeriksa barang yang sempat terjatuh di titik awal motor tersebut berhenti. Setelah kita buka, ternyata isi barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu. Kemudian ada juga puluhan botol minuman keras merk labour,” ujarnya.

Dibeberkannya, saat dibuka di dalamnya ada empat bungkus sabu yakni dua bungkus seberat 100,70 gram lalu ada dua bungkus lagi seberat 0,63 gram. Kemudian, ada 20 botol minuman keras merk Labour.

Iwan menyampaikan, penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu dan minuman keras merk Labour yang ada di sekitar wilayah Sebatik antara perbatasan Indonesia-Malaysia, memang menjadi titik rawan sebagai jalur peredaran atau transaksi barang terlarang jenis sabu.

“Memang di lokasi ini sering dilakukan pengintaian oleh personel Satgas Pamtas Yonarhanud 8/Mbc, namun pelaku menggunakan kurir untuk memantau dan memanfaatkan waktu lengah untuk bergerak,” jelasnya.

Iwan pun menegaskan jika, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan patroli dititik titik rawan. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diserahkan ke BNN Nunukan.

(Nam/Nam)

Kemendagri Serahkan SK PNS Lulusan IPDN Angkatan XXIX, Kaltara Kebagian Jatah 26 Pegawai

JAKARTA – Sekjend Kemengadri yang diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Bapak Dian Andy Permana, M. Si. menyerahkan SK Penetapan PNS lulusan IPDN Angkatan XXIX ke Pemerintah Provinsi se Indonesia.

Berdasarkan informasi Plt Kepala BKD Andi Amriampa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerima SK Penetapan sebanyak 26 PNS, sementara 5 orang lainnya ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri.

“26 PNS ini selanjutnya akan bertugas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Kota se Kaltara berdasarkan SK Penempatan yang telah diterbitkan oleh BKN,” kata Andi Amriampa saat dikonfirmasi.

Ia berharap adanya tambahan PNS lulusan IPDN Ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan public di Kaltara.

“Apalagi Kaltara merupakan wilayah perbatasan, sehingga pada aspek pelayanan public harus dimaksimalkan,” terangnya.

Ia mengungkapkan tantangan birokrasi ke depan tidaklah ringan. Masih banyak persoalan yang harus dibenahi. Dengan demikian, para praja pun dituntut untuk semakin adaptif dalam menghadapi tantangan yang ada.

“Sebagai PNS harus bergerak cepat guna mengantisipasi dan merespons perubahan yang terjadi. Jika lambat dalam beradaptasi, kita akan kalah bersaing dengan berbagai negara yang terus menaruh perhatian pada reformasi birokrasi,” kata Andi Amriampa.

Salah satu cara yang dapat ditempuh, lanjutnya, adalah dengan menggali masukan dari masyarakat setempat dimana pamong praja muda tersebut ditempatkan.

Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda yang memerlukan perhatian secara berbeda. Secara keseluruhan, keberagaman karakteristik tersebut dapat memperkaya dan memperkuat sistem birokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(dkisp)

 

 

Kantor Imigrasi Nunukan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023

NUNUKAN (14/12) – Kantor Imigrasi Nunukan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebuah prestasi luar biasa yang tidak hanya membanggakan bagi Kantor Imigrasi Nunukan, melainkan kebanggaan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara karena menjadi satu – satunya satker Imigrasi yang memperoleh predikat ini dan juga kebanggan bagi Kabupaten Nunukan.

Perjalanan menuju pencapaian WBK ini bukanlah hal yang mudah. Kantor Imigrasi Nunukan melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem manajemen dan pelayanannya. Reformasi ini mencakup peningkatan tata kelola, penerapan teknologi modern, dan pembentukan mekanisme pengawasan internal yang ketat. Langkah-langkah tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berbagai inovasi yang dipersembahkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan untuk masyarakat seperti LUMBIS GO (Layanan Untuk Manula, Balita, Disabilitas, Ibu Hamil dan Menyusui), PARAS PERBATASAN (Pelayanan Reach Out Paspor dan Pas Lintas Batas di Perbatasan), SIAPP (Shuttle Imigrasi Antar Pemohon Paspor) adalah bukti nyata Imigrasi Nunukan hadir untuk masyarakat. Inovasi di internal juga di lakukan dengan menghadirkan Inovasi ADABA (Aplikasi Database Barang) yang merupakan aplikasi yang menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan database barang.

Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mengurangi potensi risiko korupsi dan praktik kecurangan lainnya terhadap barang yang ada di Kantor Imigrasi Nunukan. Dengan penerapan teknologi, setiap transaksi dan kegiatan dapat dilacak secara rinci, memberikan kejelasan dan keamanan dalam setiap langkah proses.

Selain itu, penguatan integritas internal juga menjadi fokus utama. Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Mekanisme pengaduan dan whistleblower juga diperkenalkan untuk memberikan saluran yang aman bagi siapa pun yang ingin melaporkan praktik korupsi maupun kecurangan lainnya tanpa takut akan represalias.

“Prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih oleh Kantor Imigrasi Nunukan bukan hanya tentang pencapaian struktural, tetapi juga mencerminkan komitmen penuh terhadap pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Keberhasilan ini telah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga imigrasi dan mengukuhkan Nunukan sebagai salah satu kota perbatasan yang mengedepankan integritas dan profesionalisme” tutur Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sebagai bagian dari Indonesia, pencapaian ini memberikan inspirasi kepada satuan kerja pemerintahan lainnya untuk menjadikan Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai tujuan bersama. Kantor Imigrasi Nunukan telah mencetak sejarah yang menginspirasi, membuktikan bahwa dengan tekad, inovasi, dan komitmen, perubahan positif yang signifikan dapat terwujud di semua lapisan pemerintahan walaupun jauh di perbatasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan)

Imigrasi Nunukan Tegas Lakukan Penegakan Hukum Sepanjang Tahun 2023

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023, bertempat di aula kantor Imigrasi Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Dalam setahun ini, upaya penegakan hukum keimigrasian mengalami peningkatan signifikan, dimana menciptakan atmosfer ketegasan serta langkah-langkah penindakan diambil secara penuh kebijakan.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Nunukan menjadi pusat perhatian seiring dengan intensitas operasi penindakan yang semakin meningkat, mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi.

Selaku Kepala Kantor Imigras Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, A.Md.Im., S.H., M.Si mengungkapkan beberapa penindakan administratif keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.

“Kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Projustitia terhadap 2 WN Pakistan (HR dan RA) yang dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 134 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana (HR) divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan, sedangkan (RA) divonis hakim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Ryan Aditya.

“Selain itu kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 44 Warga Negara Asing asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Bitung Manado,” sambungnya.

“Juga penindakan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal lebih lama di Indonesia (overstay) yakni warga negara Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina, dimana bervariasi dari 1 hari, 2 hari, 3 hari sampai 19 hari, lalu diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Selanjutnya, hal tersebut merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Nunukan untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian menghasilkan dampak yang signifikan.

Tidak hanya sebagai langkah penindakan, tetapi tindakan ini juga memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga.

Lalu, Ryan Aditya menyampaikan bahwa beberapa penindakan keimigrasian merupakan komitmen terhadap keamanan Nasional.

“Keberhasilan Kantor Imigrasi Nunukan dalam penegakan hukum selama tahun 2023 menjadi cerminan dari komitmen penuh terhadap keamanan nasional.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut berharap dengan berbagai upaya dilakukan bisa menciptakan lingkungan yang baik.

“Adapun diantara upaya yang dilakukan, diharapkan peredaran orang dan kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

(Meri,Neni/Nam)