Serahkan APD ke Sejumlah Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19 Sulselrabar ,Pangdam XIV/Hasanuddin ,beri Support dan motivasi


Makassar.Berandankrinews.com
Sebanyak 40 Koli @ 50 pcs (2000 pcs)
baju atau jubah Alat Pelindung Diri (APD) fasilitas kesehatan diserahkan langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E kepada perwakilan rumah sakit rujukan dalam menangani Covid-19, bertempat di halaman Rumah Sakit Tk. II Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin, Jl. Jendral Sudirman, Makassar, Rabu (25/3/2020)

APD jubah pelindung atau Disposable Protective Coverall tersebut merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diperuntukkan untuk seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.

Penyerahan APD diterima secara simbolis oleh empat perwakilan Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) diantaranya Karumit Tk. II Pelamonia Kolonel Ckm dr. Pontjo Yunarko, Sp.Pd., M.A.R.S., FINASIM, Karumkit Bhayangkara, Kombes Pol dr. Farid, Dirut RS. Wahidin Khalid Saleh dan Dinkes Prov Sulsel Fitriani.

Diatribusi APD tersebut ditujukan kepada rumah sakit yang menanganani Covid-19, diantaranya :

a. Wilayah Sulawesi Selatan
1) RST Pelamonia 10 koli/500 pcs
2) RSUP Wahidin 5 koli /250 pcs
3) RS Bhayangkara 2 koli/100 pcs
4) RSUD Maros 2 koli/100 pcs
5) RS UNHAS 1 koli/50 pcs
6) RS. Dr. Tajudin 1 koli/50 pcs
7) RSUD Labuan Baji 1 koli/50 pcs
8) RSUD Sinjai 1 koli/50 pcs
9) RSUD Lakipadada Toraja 1 koli/50 pcs
10) RST Pare pare 1 koli/50 pcs
11) RST Bone 1 koli/50 pcs

b Wilayah Sulawesi Barat
1) RSUD Mamuju 2 koli/100 pcs

c) Wilayah Sulawesi Tenggara
1) RST Kendari 2 koli/100 pcs
2) RSU Bahteramas 2 koli/100 pcs

d) Cadangan
1) Gudang Kesdam 5 koli/250 pcs
2) Gudang Dinkes 3 koli/150 pcs

Pangdam Hasanuddin mengatakan dengan adanya kelengkapan ini dapat membantu para petugas kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Insya Allah ini bisa membantu sekali petugas-petugas kesehatan kita yang saat ini berada di garda terdepan” ungkapnya.

“Karena salah satu tantangan, baik dari para petugas kita adalah memastikan mereka tidak terpapar dan alat-alat ini menjadi sangat penting” sambung Pangdam.

Lebih lanjut Pangdam menuturkan bahwa APD tersebut merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja sendiri maupun orang yang ada di sekelilingnya.

“Oleh karena itu manfaatkan dengan baik alat pelindung ini khususnya para petugas medis, alat ini akan diperoleh secara bertahap” tandasnya.

Mayjen Andi berharap untuk tidak saling menyalahkan, namun meminta untuk sama-sama berdo’a agar semua bisa terselesaikan.

“Kita jangan saling menyalahkan, mari kita berbuat yang terbaik untuk bangsa ini dan sama-sama berdo’a agar masalah ini cepat selesai sehingga masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti semula” tutup Pangdam.

Turut hadir Kasdam Brigjen TNI Budi Sulistijono, Asops Kolonel Inf Renal Aprindo Sinaga, Aslog Kolonel Czi Galih Suhendro, Kapendam Kolonel Inf Maskun Nafik, Kakesdam Kolonel Ckm dr. Soni Endro Cahyo W, dan Waka Rumkit Tk. II Pelamonia Letkol Ckm dr. F. Alvian Amu Sp.P.M.A.R.S.F.I.S.R.

Penerangan Korem 141/Toddopuli

Heintce G Mandagie Ketua umum Dewan Pers independen ,Pers Harus hentikan politisasi Bencana Covid-19

Berandankrinews.com
Jakarta- Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta insan pers di seluruh Indonesia tidak memberi panggung kepada politisi dan pengamat yang sengaja mendiskreditkan pemerintah dengan tujuan meraih popularitas untuk kepentingan kelompok, atau bertujuan merusak citra pemerintah di tengah semua elemen masyarakat lagi fokus dalam penanganan bencana penyebaran virus Covid 19 atau Corona.

Penengasan itu disampaikan Mandagi menyikapi maraknya berita di berbagai media mainstream dan media online akhir-akhir ini, yang mengutip pernyataan politisi dan para pengamat yang tak henti-hentinya mengkritik pemerintah yang tengah berusaha mengatasi penyebaran dan penanggulangan bencana Covid 19 di seluruh Indonesia.

“Ini saatnya pers ikut fokus pada penanggulangan penyebaran virus mematikan, bukannya memberi panggung kepada para politisi yang hanya sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dalam penanganan masalah Covid 19 di Indonesia,” ujar Mandagi dalam press release yang di kirim ke redaksi, Senin (23/03/2020) di Jakarta.

Mandagi juga menegaskan, di tengah bangsa ini sedang galau menghadapi bencana penyebaran virus mematikan ini, pers wajib menciptakan opini yang justeru mampu mengarahkan masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah melawan penyebaran virus Covid 19 dan menghindari politisasi penanganan becana ini. Langkah itu, menurutnya, adalah bagian dari menjalankan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers. 

“Melayani nara sumber silahkan saja, tapi kutipan pernyataan itu harus difilter secara profesional sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik agar dampak dari pemberitaan itu bisa menyebarkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi bencana,” pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

“Ini saatnya pers Indonesia berperan aktif dalam membantu pemerintah fokus pada penanggulangan bencana, dan menghentikan kepentingan industri media yang hanya mengejar rating. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia harus ikut memiliki rasa tanggung-jawab atas ancaman keselamatan jutaan masyarakat Indonesia lewat tindakan nyata menyebar berita yang berguna bagi upaya penanggulangan bencana,” terangnya.

Dalam situasi normal, Mandagi mengaku pernyataannya tidak etis untuk membatasi politisi memberi kritik kepada pemerintah.Tapi dalam situasi krisis seperti ini, Mandagi mengatakan, kritikan sepertinya tidak tepat lagi. “Semua pihak harus fokus dan bersatu memberi saran yang membangun dan solutif, bukan saling menyalahkan. Ekspos tindakan nyata akan lebih menarik dan penting bagi bangsa ini ketimbang gaduh di media yang membuat masyarakat makin bingung dan tambah panik,” ujar Mandagi.

Mandagi juga menyarankan, pers seharusnya banyak menggali berita dari para tokoh masyarakat, para politisi, atau artis yang sedang aktif menggalang dana untuk membantu penanggulangan bencana ini agar dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut melakukan hal yang sama dalam rangka membantu pemerintah mengatasi bencana Covid 19 ini.

Menutup siaran persnya,Mandagi menyampaikan dukungan kepada seluruh awak media di manapun berada untuk tetap semangat dan berhati-hati dalam melakukan liputan bencana Covid 19 agar keselamatan diri tetap dijaga demi menghindari terpapar virus.

Iwan Hammer
Kabiro Sulsel

Alat Rapid Test segera dibagikan kedaerah khusus terdampak penyebaran, pesan Mendagri saat berkunjung Di Sumsel


Berandankrinews.com
Palembang-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan,bahwa alat rapid tes yang telah didatangkan pemerintah pusat,akan dibagikan ke daerah.Khusus, daerah yang dinilai jadi pusat penyebaran. Diharapkan,dengan dibagikannya alat rapid test,daerah terdampak bisa dengan cepat menggelar test massal.Sehingga laju penyebaran virus bisa dibendung.

“Nanti rapid test dari pemerintah pusat akan dibagikan ke daerah untuk melakukan pemeriksaan dengan teknis tertentu. Dari situ juga kita bisa mendapatkan peta bahwa daerah Sumsel (Sumatera Selatan) ini misalnya apakah ada yang terpapar Covid-19 atau tidak.Kita berdoa untuk warga Sumsel tidak ada yang terpapar,” kata Tito, usai rapat dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di Palembang,Sumsel, Sabtu (21/3/20).

Seperti diketahui dalam sepekan ini secara maraton Mendagri Tito Karnavian menyambangi satu persatu provinsi. Dimulai dari DKI Jakarta, lJawa Barat, Banten dan yang terbaru, hari Sabtu (21/3) datang ke Palembang, Sumsel. Kedatangan orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.Sehingga antara strategi pusat dan daerah,
benar-benar sinkron.

“Namun kita harus melakukan langkah-langkah antisipasi lainnya sambil rapid test itu kita tunggu.Perlu kebijakan-kebijakan dalam standarisasi yang sama baik tingkat provinsi,maupun kabupaten atau kota,” katanya.

Salah satu kegiatan yang sangat penting, kata Tito,adalah kegiatan edukasi kepada masyarakat. Warga, perlu disadarkan dan mengetahui segala hal terkait dengan Covid-19.Terutama, apa saja cara untuk mengantisipasi virus itu biar tidak tertular. Publik, mesti disadarkan tentang pentingnya proteksi diri. Memperkuat kekebalan atau imun tubuh.

” Menjaga jangan sampai tertular itu adalah poin yang sangat penting.Jadi menjaga jangan sampai terjadi penularan satu sama lain. Itu menjadi sangat penting, ini bisa dilakukan secara perorangan.Tiap orang memiliki kesadaran dan kemudian melakukan langkah-langkah memproteksi diri sendiri,” ujarnya.

Kesadaran memproteksi diri masing-masing dari serangan virus, menurut Tito itu yang paling penting untuk dibangun. Misalnya,rutin cuci tangan dengan sabun.Terdengar sepele memang. Tapi, kesadaran akan kebersihan dengan cara mencuci tangan, ikut menentukan efektivitas dalam membendung penyebaran virus Covid-19.

“Karena cuci tangan dengan menggunakan air biasa tidak cukup.Karena sabun itu yang mengandung larutan lemak dan kemudian hand sanitizer, ultraviolet, matahari pagi,dan lain-lain,” jelasnya

Memperkuat daya tahan tubuh menurut Tito sangat penting.Ini yang harus terus diingatkan ke masyarakat. Karena virus itu bisa mati dengan antibodi yang dimiliki manusia.Kekuatan kekebalan tubuh menentukan dalam melawan virus. Bisa dikatakan,imun tubuh adalah obat yang sangat bisa diandalkan, di tengah belum diketemukannya vaksi anti Covid-19.

“Ada memang obat dimana beberapa negara sudah ada yang mencoba dengan hasilnya ada yang cukup efektif.Mudah-mudah (obat ini) juga bisa bermanfaat bagi kita. Tapi sekali lagi daya tahan tubuh menjadi sangat penting,”katanya.

Intinya, kata dia,dari sekarang harus dikampanyekan tentang pentingnya olahraga tapi tetap menjaga social distancing. Kemudian penting makan makanan yang sehat bergizi. Konsumsi vitamin,dan lain-lain.

“Berjemur sinar matahari pagi yang mengandung ultraviolet karena Covid-19 ini tidak tahan dengan ultraviolet. Termasuk bersih-bersih dengan hand sanitizer,tak berjabat tangan, tak bersentuhan dan jaga jarak 1 meter lebih,”ujar mantan Kapolri tersebut.

Puspen Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian ,Puji kesiapan Pemprov Sumsel , Atasi Wabah Virus Covid-19


Berandankrinews.com
Palembang–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terbang langsung untuk mengecek kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi Covid-19.Pertemuan Mendagri dengan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru beserta jajaran itu dilakukan di Griya Agung Palembang, Jl. Demang Lebar Daun No. 9, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Sabtu (21/03/2020).

Usai melakukan pertemuan dan rapat koordinasi,Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada wartawan mengatakan, pihaknya menjalani rapat untuk memastikan langkah strategis Pemprov Sumsel untuk menghadapi Covid-19.

“Kami rapat koordinasi tentang pencegahan Covid-19 di wilayah Provinsi Sumsel yang langsung dipimpin oleh Bapak Mendagri,langkah strategis yang sudah kita laksanakan mulai dari administratif sampai tindakan di lapangan sudah kami laporkan dengan Bapak Mendagri dan Alhamdulillah langka-langkah itu harus tetap dipertahankan guna mencegah virus ini,” kata Herman.

Ia pun memastikan hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan dalam status zero Covid-19 atau nol kasus. Meski demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan rapid test jika alat tes telah tiba.

“Kita patut bersyukur Alhamdulillah meskipun datanya kata Pak Mendagri data pasif,karena kita belum menggunakn rapid test,Insya Allah alatnya segera dikirim.Namun sampai dengan saat ini Provinsi Sumsel masih dengan status zero Covid-19 dari perkumpulan data yang kita miliki,” terangnya.

Sementara itu Mendagri mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah memetakan kelebihan, dampak, serta sistem penularannya, dengan harapan hal itu dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

“Saya datang selaku Mendagri dengan maksud untuk melihat kesiapan Sumsel dan jajarannya dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang dari informasi yang saya terima itu sudah menjalar ke 158 negara dari 193 negara yang ada. Kemudian dari laporan Bapak Gubernur, saya melihat bahwa jajaran sudah memiliki pemahaman tentang Covid-19 yang termasuk kelebihan, kekuatannya,dampak bahayanya ,sistem transmisi atau penularannya,dan kemudian siapa saja yang rentan terhadap itu,dan segala karakteristik lainnya,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengungkapkan, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan antisipasi dengan membentuk gugus tugas, dan mengeluarkan edaran sedini mungkin guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah itu.

“Kemudian juga beliau sudah mengantisipasi semenjak akhir Januari dengan mengeluarkan edaran-edaran untuk antisipasi,setelah itu beliau sudah membentuk gugus tugas yang diketuai oleh Kepala Penanganan Bencana Daerah dengan segenap unsur yang terkait di bawahnya sesuai dengan protap (prosedur tetap) atau SOP yang dibuat oleh gugus tugas pusat,” jelas Mendagri.

Meski berstatus zero Covid-19, Mendagri memandang edukasi perlu dilakukan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan terkait Covid-19, namun tanpa menimbulkan kepanikan.

“Kemudian juga sudah melakukan sejumlah langkah-langkah mulai dari edukasi sampai ke langkah mitigasi, berita baik yang saya dengar tentang keadaan Sumsel meskipun ada ODP (Orang Dalam Pengawasan)

namun sementara yang positif nol, otomatis tingkat fatalitas atau kematian nol,ini berita baik saya untuk Sumsel. Namun, tanpa bermaksud membuat masyarakat menjadi khawatir kita perlu juga mewaspadai dan mengantisipasi kemungkinan data ini adalah data pasif,” tegasnya.

Tak kalah penting, Mendagri juga menilai,diperlukan standarisasi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan memahami bagaimana agar imunitasnya terjaga dan menghindari resiko tertularnya Covid-19 ini.

“Masih perlu dilakukan kebijakan-kebijakan dalam standarisasi yang sama baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yaitu harus dilaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu Covid-19 dan kemudian apa saja cara mengantisipasinya baik itu dari cara memproteksi diri, kekebalan tubuh, menjaga jangan sampai tertular. Itu adalah poin yang sangat penting, jadi menjaga jangan sampai terjadi penularan satu sama lain, itu menjadi sngat penting,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Ombudsman jatuhkan Sanksi Minta presiden bebastugaskan Jabatan Mendikbud


Berandankrinews.com
Jakarta,Ombudsman Republik Indonesia membuat satu keputusan yang cukup mengejutkan di tengah bangsa ini disibukan dengan urusan penangkalan penyebartan virus Covid 19. Keputusan itu diambil akibat rekomendasinya diabaikan, dan Ombudsman akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim. Surat penjatuhan sanksi tersebut dikirim kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2020.

Dalam surat penjatuhan sanksi yang ditujukan kepada Presiden sebagai atasan terlapor, Ombudsman meminta Presiden memberi sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI dengan dasar hukum Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Terlapor dan Atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai ini juga menerangkan bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Mendikbud RI terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jadi menurut Ombudsman, mengingat bahwa Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun oleh Menteri yang bersangkutan (Mendikbud) tidak dijalankan, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain memberikan sanksi sampai dengan pembebasan dari jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berikut ini Rekomendasi Ombudsman yang diabaikan menteri. Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Rekomendasi Nomor : 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menrsitekdiktidan Kopertis Wilayah IX.Rekoemndasi Nomor : 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi oleh Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karyua ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu.

Menanggapi terbitnya Surat Ombudsman tentang Penjatuhan Sangsi kepada Mendikbud,salah satu pelapor di Ombudsman,Stanley Ering mengapresiasi keputusan Ombudsman tersebut.”Tidak adanya tindakan Mendikbud adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat UU 37 Th 2008, hal ini adalah preseden buruk terhadap Pemerintahan,dan ini membuktikan bahwa Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim sebagai tidak patuh dan mengabaikan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,” ungkap Ering saat dimintai tanggapannya di Manado, (19/03/2020).

Ering menambahkan,  rekomendasi adalah produk hukum tertinggi Ombudsman sehingga wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya sebagaimana amanat Pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008.

“Karenanya sebagai pelapor kami berharap Presiden memerintahkan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan selaku atasan terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ini demi tegaknya supremasi hukum dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi terutama di Universitas Negeri Manado,” pungkasnya.

Keluarnya pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Obudsman RI tanggal 25 Februari 2020 yang memperingatkan Mendikbud untuk pelaksanaan Romendasi, Hal ini juga dipicu oleh karena telah ditahannya dua aktifis Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang merupakan pelapor di Ombudsman tentang maladministrasi penyetaraan ijazah S3 dan guru besar Paulina Runtuwene.Berdasarkan Perka BKN No. 25 tahun 2015 ijazah yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Bahkan kasus soal dugaan ijazah palsu/tindak pidana pendidikan ini justru telah lebih dahulu dilaporkan Dosen Unima Devie Siwij ke Polda Sulut yaitu 8 Juli 2019 atau beberapa lama sebelum kasus pencemaran nama baik daporkan oleh Paulina Runtuwene di Polda Metro Jaya

Sumber
Dewan pers Independen