Kolonel infantri Suwarno.S.A.P, Wabah Corona bencana Nasional (Non Alam) Perlu sikapi kebijakan penanganan Covid-19 di Sulsel


Bone,Berandankrinews.com
Komandan Korem (Danrem) 141/TP Kolonel Inf Suwarno S.A.P dalam mensikapi merebaknya virus Corona ( Covid 19) melakukan koordinasi dengan instansi terkait diantaranya Pemerintah Provinsi maupun Daerah, TNI Polri, BNPB, Dinas Kesehatan, DInas Sosial, Relawan maupun unsur lainnya bertempat Balai Manunggal Jend M Yusuf Kamis (2/04/2020)

Danrem 141/Tp selaku Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid -19 Prov Sul Sel yang yang tertuang dikeputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 954 / III / Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid -19 Prov Sulawesi Selatan.

Danrem pada kesempatan itu mengatakan, bahwa koordinasi antara steakholder sekaligus cek sarana pengolahan data yang tiap hari ter ubdate hal ini sangat penting dalam upaya mengetahui perkembangan informasi tentang tindakan dilapangan dalam rangka pencegahan merebaknya virus Corona (Covid 19) ini.ucap Kolonel Suwarno

Diketahui, wabah ini merupakan bencana nasional (non alam) oleh karena itu Sinergitas dalam rangka pencegahan melalui sosialisasi Social Distancing maupun Physical Distancing di masyarakat guna menghambat penyebaran Covid 19.

Penrem 141/Toddopuli

Kapolri beri Arahan kepada pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia Terkait PPC-19


Berandankrinews.com
Jakarta,Kamis,02-04-2020
Untuk memutuskan Mata Rantai penyebaran virus Covid-19 , presiden RI ,Kapolri,Kepala BPBN sudah keluarkan Instruksi , Maklumat dan Himbauan demi untuk kemanusiaan sehingga
Rakyat diharapkan mengikuti dan mematuhi Semuanya Apa Yang menjadi langkah pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 (PPC-19)
ini

Dengan berlakunya Kepres no 11 tahun 2020 tentang .Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid 19 ). dan PP no 21 tahun 2020 tentang *Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19, yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6 Tahun 2018 tentang .Kekarantinaan Kesehatan., maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi *MAKLUMAT KAPOLRI* dengan memperhatikan hal – hal sbb:

1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.

2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara *Tengah/Sedang* berlangsung.

3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga/todat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)

4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok

5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.

6. Selalu melakukan koordinasi dengan kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.

7. Bpk Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.

8. Para Pejabat Utama di kewilayahan agar memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.(SOP)

Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan _stakeholders_ lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksankan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun *tetap mengedepankan sikap humanis* serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal

Sumber
Kabaharkam Mabes polri

Dimasa Karantina ,Pemda Hendaknya Tak melupakan WARTAWAN

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta–Menyikapi kondisi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 hari-hari ini, banyak daerah yang sudah menerapkan kebijakan Karantina Wilayah. Kebijakan tersebut mewajibkan semua warga harus tinggal di rumah _(Stay at Home)_ dan melakukan pekerjaan dari rumah _(Work from Home)_. Anak sekolahpun sudah diliburkan hampir dua minggu berjalan, dan mewajibkan para siswa belajar dari rumah _(Online Learning)_.

Bagi beberapa kelompok warga, kebijakan _lock-down_ ala Indonesia (baca: karantina biaya mandiri) itu tidak begitu merepotkan, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai pemerintah atau pengusaha. Kelompok warga ini, walau di level kepegawaian rendahan sekalipun, masih memiliki harapan untuk mendapatkan tunjangan pembiayaan hidup sehari-hari. Minimal dari gaji bulanan mereka.

Namun, bagi sebagian besar rakyat, kebijakan stay at home merupakan sesuatu yang sangat merisaukan. Karyawan atau buruh pabrik, pedagang kaki lima, dan tukang ojek adalah beberapa kelompok masyarakat yang hidupnya hanya berharap dari kerja harian. Uang yang didapat hanya cukup untuk biaya hidup dari hari ke sehari. Dapat uang hari ini, habis untuk biaya hari ini, kadang tidak cukup.

Kondisi itu merupakan situasi yang dihadapi ratusan ribu jurnalis se-Indonesia. Kehidupan mereka juga amat memprihatinkan, hidup sehari ke sehari dengan pendapatan yang seadanya. Wartawan Indonesia adalah salah satu kelompok rakyat yang selama ini terabaikan di negerinya sendiri. Taraf perekonomian kebanyakan para jurnalis tergolong berada di bawah garis pra-sejahtera (untuk tidak mengatakan garis kemiskinan).

Terdapat beberapa faktor yang membuat kesejahteraan para jurnalis di tanah air sulit beranjak naik. Jangankan untuk menabung, pendapatan sehari-hari saja hanya cukup untuk biaya keseharian keluarganya. Jikapun ada wartawan yang sejahtera, umumnya mereka adalah pemilik media atau jurnalis yang mempunyai bisnis di luar jurnalistik.

Beberapa perusahaan media yang memiliki ribuan wartawan, sebutlah Kompas sebagai contoh, dapat memberikan penghasilan yang hampir memadai bagi wartawannya. Perusahaan media nasional itu memiliki beberapa jaringan bisnis non-jurnalitik, seperti properti, perhotelan, hingga perkebunan dan pertambangan. Hal tersebut menjadikan Kompas dapat bertahan di tengah gelombang dasyat kemajuan media online yang tidak dapat dimonopoli oleh media tertentu saja.

Walaupun begitu, pola pemberian gaji bagi para wartawan media nasional sebesar Kompas, tidaklah sama alias tidak merata bagi ribuan wartawannya itu. Kinerja sang wartawan amat menentukan penghasilan yang bersangkutan. Dengan kebijakan media besar seperti ini, tentunya masih menyisakan banyak rekan wartawannya yang hidup pas-pasan, dapat sehari, habis sehari.

Jika kondisi kalangan jurnalis yang bekerja di media-media besar, yang mempunyai jaringan bisnis beromset miliaran hingga triliunan, masih cukup memprihatinkan, maka dapat dibayangkan kehidupan para jurnalis di daerah-daerah yang hanya bermodal idealisme dan semangat empat-lima. Bekerja dengan bermodal sebuah android untuk merekam hasil wawancara sekaligus mengambil foto sang narasumber dan obyek berita, tentunya tidak akan memberikan hasil (pendapatan) yang cukup.

Akibatnya, di saat-saat genting masa karantina seperti sekarang, kalangan jurnalis merupakan kelompok rakyat yang amat rapuh dari sisi ekonomi. Sebagian besar mereka tidak memiliki persediaan kebutuhan hidup, tidak juga memiliki tabungan dana yang memadai untuk menjalani masa stay at home, walau untuk beberapa hari sahaja. Jika sang wartawan memiliki keluarga dengan jumlah anak yang cukup banyak, semisal 3 atau 4 orang, tentunya menjadi beban yang sangat berat baginya.

Wartawan tidak akan pernah berputus asa, apalagi mengeluh, terlebih lagi mengemis kepada siapapun. Idealisme seorang wartawan yang selalu siap untuk hidup menderita merupakan pegangan utama bagi mereka. Jangan pernah berharap bahwa wartawan akan datang ke pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk sekedar meminta bantuan. Justru, para jurnalis sejati akan bergerak untuk menggalang kekuatan dalam mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat. Wartawan hanya lantang suara ketika memperjuangkan rakyat, tetapi diam seribu bahasa jika bicara soal nasib-hidupnya sendiri.

Walaupun wartawan diam, janganlah beranggapan mereka kuat dan mampu bertahan tanpa makan-minum sehari-hari. Wartawan tetaplah manusia. Mereka butuh asupan makanan untuk tetap bisa hidup. Mereka juga butuh menghidupi anak-istrinya sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaannya di keluarganya.

Pemerintah semestinya tidak melupakan kalangan jurnalis sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang wajib diayomi dan dilindungi hidupnya.Berikan akses ke sumber-sumber ekonomi yang ada di lingkungan pemerintah, baik dari alokasi anggaran APBN/APBD maupun bentuk bantuan lainnya. Pemanfaatan keuangan yang bersumber dari dana CSR _(Corporate Social Responsibility)_ perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing dapat dimaksimalkan membantu warga masyarakat terdampak, termasuk kalangan wartawan.

Paling penting dari semua ini,
adalah bahwa para pengambil kebijakan di pemerintahan daerah semestinya peka terhadap kebutuhan warganya,terutama dari kalangan “pendiam” wartawan. Mereka adalah bagian dari tanggung jawab Anda, karena mereka adalah rakyat Anda. Saya hanya menyuarakan keresahan ratusan ribu wartawan se-nusantara,yang tidak pernah mereka utarakan, bahkan kepada sayapun tidak pernah. (*)

_*) Penulis adalah Ketua Umum PPWI, Alummni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012_

Kapolri jenderal polisi Idham Azis,Asas keselamatan Rakyat sebagai hukum tertinggi”Salus Populi Suprema lex esto”


Jakarta,Berandankrinews.com
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kapolri mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat,” kata Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.26-03-2020

Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Dalam rangka menjalankan maklumat tersebut, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Pihaknya berharap masyarakat mentaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun, bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Kapolri Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.

Kapolri Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sumber:
(antara/jpnn)
Humas Polda Sulsel

Dr Alimahsun Atmo M Biomed, Terimah kasih dan Apresiasi setinggi tingginya kepada Sekjen DPP APKLI Ir HK Lalu Winengan MM . Pimpin APKLI bagi Bagi bagi Masker Sabun Cuci tangan dan Anti septik di Mataram NTB


Jakarta,Berandankrinews.com.
Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekjen DPP APKLI Ir HK Lalu Winengan MM.yang telah memimpin APKLI untuk salurkan Masker dan Sabun Cuci Tangan Anti Septik Kepada rakyat dan Masyarakat di NTB, InsyaAllah membawa kemanfaatan seluas-luasnya, sebesar-besarnya bagi yang saat ini sangat membutuhkan yang tidak memiliki anggaran untuk melindungi diri dari ancaman virus Corona (Covid-19), amin ya rabbal Alamin. Tentunya kami juga sangat berharap ada getok tular di daerah dan wilayah lain di tanah air.

Mari kita lakukan hal yang bermanfaat untuk rakyat Nusa babgsa dan segenap mahluk yang ada dibumi Nusantara dari ancaman virus Corona beserta dampak yang diakibatkannya. Sekecil apapun termasuk meminta kepada Presiden RI Bapak Ir. H Joko Widodo walau dalam kondisi duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Almaghfirullah Hj.Sujiatmi Notomiharjo, Ibunda Tercinta Presiden RI

untuk mengambil sikap tegas dan berani selaku Kepala Pemerintahan RI dan Kepala Negara RI melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia dari ancaman wabah virus Corona melalui sebuah kepastian hukum sebuah peraturan dari Presiden RI bukan dari lembaga diabwah Presiden, baik Perpres RI, Kepres RI bahkan jika dibutuhkan sebuah Perpu RI karena kondisi saat ini, adalah gawat darurat dimana Presiden Joko Widodo memiliki hal yang sangat luar biasa dengan adanya Wabah Virus Corona (Covid-19) sehingga rakyat dan bangsa Indonesia terlindungi dan terayomi atas kehadiran Negara RI dalam hadapi wabah virus Corona.

‘Lanjutkan Pak Sekjen HK Lalu Winengan InsyaAllah Tuhan membalas dengan limpahan tiada terhingga bagi semuanya amin ya rabbal Alamin

Salam
Ali Mahsun Atmo M Biomed
Ketua Umum DPP APKLI
Presiden GUMREGAH NUSANTARA

Media center APKLI Gumregah