Pemukulan dan Pembacokan Usai Jalani Tugas Liputan, Yang menimpa wartawan Kupas merdeka Aparat Kepolisian Diminta Segera Bertindak









SERANG-Berandankrinews.com
Penganiyayaan terhadap profesi Jurnalis kembali terjadi, hal tersebut dialami oleh Acun Sunarya, seorang wartawan dari Media online Kupas Merdeka yang bertugas diwilayah Serang, Provinsi Banten yang mengalami pemukulan dan pembacokan sepulangnya dari tugas liputan kegiatan Dinas lingkungan hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis (05/11/2020).

Dari pengakuan Wahid, diperoleh informasi kronologis terjadinya pemukulan dan pembacokan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad/Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 wib.

“Awal kejadian sehabis liputan dari Provinsi Banten, ada yang konfirmasi untuk minta bertemu saudara Wahid sebagai Kabiro Serang Kupas Merdeka di wilayah Pamarayan yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang,” ujar Wahid.

“Saat pertemuan tersebut saudara Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan satpol PP ke Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, di situlah terjadi keributan sampai Saudara Ahmad/Bawek memukul dan membacok menggunakan sebilah golok sebanyak tiga kali kepada saudara Acun Sunarya dari jurnalis kupasmerdeka.com, Alhamdulilah saudara Acun Sunarya selamat dan bisa menghindar dari pembacokan tersebut,” jelasnya.

“Kami selaku tim dari jurnalis kupasmerdeka.com meminta agar pihak hukum di wilayah serang Banten secepatnya bertindak, agar kedepannya terjamin kenyamanan dan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugas liputannya sebagai kontrol sosial,” pungkasnya.

(Ril)

MTF Mojokerto Digugat Pidana Maupun Perdata, Karena Rampas kendaraan Nasabah








Mojokerto-berandankrinews.com
Bermodalkan Sertifikat Fidusia Bermasalah, PT. Mandiri Tunas Finace Mojokerto rampas Kendaraan Ayla L1329D milik nasabah. Sabtu, 31/10/2020. Kasus perampasan telah dilaporkan Ke Polresta Mojokerto dan di gugat ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan no. 100/Pdt.G/2020/PN.Mjk.

Fidusia bermasalah disebabkan oleh penerima Fidusia yang didaftarkan di Kemenkumham adalah sebuah badan yang tak jelas keberadaannya.

Disebutkan penerima Fidusia adalah PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto beralamat di Jalan Mojopahit 456, Desa/Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 61321.

Kepada Media, HS pemilik kendaraan menambahkan bahwa tentang Fidusia yang didaftarkan sepihak oleh notaris rekanan MTF adalah “ngawur”. Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan bahwa di Mojokerto tidak ada Desa Embong Kaliasin Kecamatan Genteng.

Lebih lanjut pria yang juga sebagai anggota Divisi Hukum yayasan perlindungan konsumen ini mengatakan bahwa produk fidusia yang menjadi dasar MTF untuk merebut kendaraan miliknya adalah produk cacat hukum. Sehingga semua kebijakan dan tindakan yang didasarkan produk cacat hukum ini juga pasti mengikuti.

“Pengambilan mobil itu pasti cacat secara hukum, apalagi caranya dengan menggunakan debtcolector, kasarannya kalau nggak maling ya prampok” ungkap anggota divisi hukum Yaperma ini.

Kepada media, HS memberi keterangan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin, 2/11/2020 diterima piket Reskrim SPKT Bripka Agus setiawan. Pelaporan telah diterima sebagai pengaduan untuk didalami penyidik.

“Untuk Pidananya Nggak masalah sementara diterima sebagai pengaduan, tapi gugatan Perdatanya sudah diterima pengadilan”, ungkap pria yang menjadi korban praktek nakal MTF.

PRN mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Kantor MTF Mojokerto yang beralamat di Jl. Bhayangkara 101 Mojokerto. Ketika ditanyakan tentang kasus ini, staf MTF hanya dapat menerima informasi dan tak dapat memberi tanggapan lebih. Awak media hanya diminta untuk meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi.

Laporan
Kontributor Mojokerto

dr.Alimahsun :Ikhlaskan Semua Yang Kelam Jadikan Kopi Panas Semangat Pagi Nusantara










Jakarta-berandankrinews.com
Ikhlaskan seluruh masa lalu yang kelam sepanjang perjalanan panjang dan mendalam negeri ini. Jadikan kaca spion tatap ke depan gapai harapan dan cita-cita. Jadikan kopi panas semangat pagi nusantara.

Mari bersama dan bersatu, bergandengan tangan dan bahu membahu merekonstruksi puing-puing kekuatan yang berserakan diseluruh negeri sejak 700 tahun yang lalu atau sejak 17 Agustus 1945 jadi “Bangunan Rekonsiliasi Nusantara” yang kokoh dan tangguh dengan fondasi dasar Bhineka Tungal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Sebuah kekuatan terdahsyat di dunia diatas segala varian perbedaan yang ada di negeri ini.

Bangsa yang besar pasti tidak rela terkerdilkan oleh apapun dan siapapun. Bangsa yang kuat pasti tidak ikhlas terlemahkan sepanjang perjalanannya. Saatnya telah tiba tumbuh ke asal muasal bangsa ini sebagai bangsa terbesar dan terkuat didunia. Bangsa Ayam Jago Tanah yang lebih memilih gugur di medan perang daripada pulang kewirangan dan kehilangan harkat martabat kemanusiaan.

Apa yang pernah teralami dimasa lalu pasti tereduplikasi kembali. Itu bagian dari hukum keseimbanhan alam semesta Tuhan YME. Kita mampu asal mau merengkuh kembali sebuah keadilan dan kesejahteraan. Mengapai kembali sebuah negeri yang adil makmur dan adidaya.

Foto terambil di Pondok Gede Sabtu Pagi Pagi 7 November 2020 sesaat sebelum memuju TKP lakukan Kongkow Superspecial Presiden GBN : ‘Wancine Wis Teko – Saatnya Tela Tiba’ Songsong Titik Tolak Kejayaan Negeri Di Banten’

Media Center GBN

Dua Sahabat Besutan Alm KH Muhyiddin Arubusman Nostalgia Mempola Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat










Jakarta-berandankrinews.com
“Sudah lama kita tidak ketemu Bang? tanya Sdr. Ulung Rusman, mantan Sekretaris Jenderal Indonesia Tionghoa (INTI) tatkala menyapa dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed Presiden Gumregah Bakti Nusantara (GBN) Kamis Sore 5 November 2020 Dibilangan Menteng Jalarta.

“Kira-kira sudah 100 tahun baru ketemu hari ini Ulung ya”, jawab akrab Ali Mahsun ATMO yang juga Ketua Umum DPP APKLI.

“Sekitar lima tahun Bang Ali sejak 2015”, saut Ulung Rusman.

“Kami bersama Sdr. Ulung Rusman ini dua sahabat lama besutan Alm. KH. Muhyiddin Arubusman, Tokoh Besar NU putra asli Ende NTT. Beliau mantan Ketua Umum PB PMII dan Sekretaris Jenderal PBNU. Hari ini ketemu ngopi nyantai sambil bernostalgia sembari mempola ekonomi dan kesejahteraan rakyat ke depan ditengah segala kesulitan dan keterbatasan akibat pandemi corona.

Dengan segala daya dan upaya, dengan merangkul segenap kekuatan elemen bangsa dilandasi fondasi dasar Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa InsyaAllah membawa kemanfataan seluas-luasnya dan sebesar-besarnya untuk rakyat nusa bangsa dan segenap mahluk yang ada dibumi nusantara”, tutur Ali Mahsun ATMO lelaki sahaja putra asli Mojokerto Jatim.

Sumber
Presiden GBN

Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor










Jakarta–Berandankrinews.com
Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini,

dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya,

ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa ‘pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme’ beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. “Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. “Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. “Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor.

Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan

sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. “Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya,

mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya,” tegas Wilson mengakhiri
releasenya ke redaksi media ini, Jumat, 6 November 2020. (APL/Red)