Yosmenao TKI asal NTT Sementara Menjalani Perawatan di RSUD Nunukan, Arbain: Kita terus berupaya fasilitasi hingga pendekatan untuk dipulangkan ke kampung halaman

NUNUKAN-TKI bernama Yosmenaou (61) yang sakit kusta di Malaysia dan menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau Malaysia, setelah dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Balai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan memfasilitasi untuk dirawat di Rumah sakit umum Nunukan.

Kepala Seksi Perlindungan dan pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, Bapak ini masuk ke Malaysia bertiga dengan anak dan menantunya dulu secara legal, rencananya mau ketemu dan ikut keluarganya kerja di Malaysia, karena begitu lama di Tawau, Malaysia ditangkap.

“Mereka ditangkap karena over stay atau tinggal lebih lama, akhirnya diproses dan ditahan selama empat bulan di PTS Tawau dan dideportasi ke Nunukan,” jelas Arbain saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/9/19).

Dikatakan Arbain, Bapak ini ada riwayat sakit, karena selama ada di PTS sakit.” Informasi dari Dokter RSUD Nunukan penyakit kusta, kemungkinan waktu masuk Malaysia belum terlalu parah, namun karena di tangkap tambah parah sakitnya bisa jadi kehabisan obatnya,” tambahnya.

Yosmenao merupakan warga asal Kecamatan Paga Kabupaten Sika, provinsi Nusa Tenggara Timur ini saat instalasi sedang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Nunukan.

“Sementara kita fasilitasi untuk dirawat di Rumah Sakit, kurang lebih satu minggu sudah disana, kita juga sementara lagi pendekatan kepada bapak tersebut, karena berkeras ingin kembali ke Malaysia. Sambil menunggu dari Rumah sakit untuk dikeluarkan kami terus berupaya melakukan pendekatan kepada bapak Yosmenao agar mau di pulangkan ke kampung halamannya,” ungkap Arbain.

Karena anak dan menantunya sudah setuju untuk dipulangkan, namun dari bapak ini masih berkeras ingin kembali ke Malaysia, karena anaknya masih dipenjara di Malaysia, hanya Bapak Yosmenao dan menantunya saja yang dideportasi, lanjut Arbain.

“Kami tetap lakukan pendekatan, kalau sudah keadaannya membaik kami akan pulangkan karena kalau pun mau urus dokumenkan usia sudah tidak produktif lagi, apalagi kondisi saat ini sakit dan tidak mungkin untuk diuruskan dokumen, jadi upaya kami lakukan pendekatan dan memulangkan Bapak Yosmenao ke kampung halamannya,” jelas Arbain. (OV)

Tim Gabungan TNI Polri Bongkar Arena Sabung Ayam di Sungai Melayu Malaysia

Nunukan-Tim gabungan dari TNI dan Polri Kabupaten Nunukan membongkar tempat praktik judi sabung ayam yang berada di Sungai Melayu, Malaysia, Senin (9/9/2019) Sore.

Tim gabungan dari Polsek, Koramil, Marinir dan Pamtas ini yang dipimpin oleh Danramil 0911-02/Sebatik, Kapolsek Sebatik Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dengan menurunkan 29 personil.

Danramil 0911-02 Sebatik, Mayor Arm. M Bakri mengatakan dalam arahannya, Terimakasih kepada seluruh personil yang terlibat atas kegiatan pembubaran dan pembongkaran tersebut hingga kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan terkendali.

” Perlu diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan Daerah wilayah Malaysia.Kegiatan yang kita laksanakan merupakan perintah atasan, apabila ada lagi kegiatan serupa, maka kita akan bersama-sama menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan,”tutur Mayor Arm. M Bakri

Dalam pembongkaran arena sabung tersebut tidak ditemukan adanya warga yang bermain atau pun barang bukti. (Red)

Asman Anak TKI yang Sekolah di SMP Lumadang Kota Kinabalu Ikut Dideportasi, Pihak KJRI Tidak Peduli

Nunukan-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 148 WNI melalui Nunukan, Kalimantan Utara, ternyata ada anak TKI yang bersekolah di Malaysia ikut terjaring dan mendapatkan hukuman penjara 4 bulan 21 hari.

Asman Bin Asrul (16) saat ditemui di Rusunawa Nunukan mengatakan, saya sekolah smp kelas satu di Lumadang, Kota Kinabalu, Malaysia.

“Masa itu saya ditangkap usai pulang sekolah, saya jalan-jalan di bandar pas waktu itu razia,”katanya.

Dia mengatakan setelah ditangkap langsung di bawah ke kantor polisi ditahan selama 5 hari, lalu dikirim ke Imigrasi lalu dibawah kerumah merah kimanis.

“Dirumah kimanis saya ditahan selama 4 bulan 21 hari, dan dikirim ke Nunukan,”jelasnya.

Asman menuturkan jika dia tidak memiliki orang tua lagi, selama 8ni tinggal bersama tantenya di Bopot.

Dia juga mengatakan, sebelumnya pihak sekolah Lumadang sempat menghubungi pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, bahwa anak siswanya terjaring razia. Namun pihak konsulat hanya menjenguk dan tidak melakukan tindakan untuk membantu Asman agar dibebaskan dan melanjutkan sekolahnya.

“Guru saya sempat menelepon Konsulat, mereka datang lihat saya dan menanyakan saya siswa sekolah Lumajang atau tidak, karena katanya guru saya meneleponnya,” kata Asman.

Namun pertemuan tersebut tidak berbuah hasil, Asman bin Asrul dideportasi pada Kamis (22/8/19) kemarin dan kini di jamin oleh pihak keluarganya di Nunukan.

Sementara pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Khrisna Djelani saat dikonfirmasi via Whatsapp engan memberikan komentar. (Red)

117 TKI di Pulangkan Pemerintah Malaysia Ke Nunukan

Nunukan-Sebanyak 117 TKI asal Malaysia di pulangkan ke Kabupaten Nunukan melalui jalur laut mengunakan Kapal cepat dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan International Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (21/8/19).

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, ini merupakan TKI deportasi asal Kota Kinabalu, Malaysia.

” 99 orang Laki-laki dan 18 orang perempuan, dari data yang kita terima seharusnya yang 266 orang cuma dibagi menjadi dua, hari ini 117 dan besok 149 orang,” ujar Arbain

Lanjut Arbain, Mereka dipulangkan karena beberapa kasus seperti Ilegal tanpa dokumen sebanyak 69 orang , over stay 30 orang, 18 orang masa izin tinggalnya habis.

“Setelah di data pihak Imigrasi, mereka akan diberikan arahan oleh pihak Kepolisian. Setelah itu baru kita bawa ke penampungan sementara di Rusunawa Nunukan,” jelas Arbain.

Dikatakan Arbain, Malam ini mereka kita istirahatkan dulu di Rusunawa dengan penjagaan ketat oleh Satpol PP dan TNI. Besok baru kita lakukan pendataan dan penjaminan.

“Selama tiga hari kita lakukan pendataan dan penjaminan, khususnya bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Malaysia kita serahkan ke PPTKIS untuk mengurus dokumen, nanti yang lainnya untuk yang ingin pulang kampung kita fasilitasi untuk memberikan ongkos pulang atau jika yang ingin bekerja di Nunukan kita akan bantu carikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” ungkap Arbain. (Red)

Polres Nunukan Ungkap Kasus Narkoba, 3 Orang Tersangka Sementara 2 Orang DPO

Nunukan (Kaltara)-Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan merelease peengungkap sebanyak 2 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan, yang merupakan jaringan international dan antar provinsi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Jumat (19/7/19) mengatakan, sebanyak 3 orang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nunukan.

Mereka yang terlibat kasus ini merupakan pengedar dan kurir, pengungkapan ini berawal pada 10 Juli 2019, Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria yang akan berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan mengunakan KM Lambelu dengan menyelundupkan sabu-sabu.

“Pelaku melarikan diri dan ikut di kerumunan penumpang lainnya, pelaku berhasil kabur sekarang pelaku menjadi DPO, namun tas ransel milik pelaku berhasil diamankan yang ditinggalkan di tempat tidue kelas ekonomi. Dari tas pelaku ditemukan 500 gram sabu dan 1 unit Handphone,” ungkap Kapolres.

Dari barang bukti yang kita amankan ini, kita periksa namun handpone pelaku dihubungi seseorang bernama Nursyam merupakan seorang kurir di Pare-pare yang akan menjemput sabu dari pelaku yang berhasil kabur, kata Kapolres.

“Tim pun langsung melakukan pengembangan ke Sidrap, Sulawesi Selatan dan melakukan control deliveri untuk menangkap Nursyam. Dengan bermodalkan handphone dan penyamaran, anggota berhasil meringkus Nursyam di Pinggir jalan poros Sidrap tempat dilakukan pertemuan untuk menjemput barang tersebut,” ungkap AKBP Teguh.

Kemudian Anggota juga berhasil mengamankan seorang pengepul barang haram ini bernama Uttam, pelaku ini perannya mengumpulkan dan membagi sabu lalu ditawarkan kepada bandar di Sidrap.

“Uttam diamankan dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penangkapan Nursyam, dari hasil pengeledahan rumah pelaku Uttam, Tim berhasil mengamankan 1 kilogram sabu yang dikemas dalan botol bedak dan plastik putih transparan. Menurut Uttam sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama Haji Nawi warga Nunukan yang berhasil diamankan di pelabuhan Nusantara di Pare-pare saat akan kembali ke Nunukan,” ungkap AKBP Teguh Triwantoro.

Lanjut Kapolres Nunukan, sementara dari hasil Interogasi Haji Nawi, barang haram tersebut didapat dari Ambang (DPO) yang tinggal di Tawau, Malaysia.

“Ada dua DPO yaitu Ambang dan Pelaku yang melarikan diri di KM Lambelu, hasil dari barang bukti yang diamankan sebanyak 1.5 Kg dari tiga tersangka,” jelas Kapolres.

Kapolres Nunukan juga menuturkan, Karena daerah kita ini merupakan daerah perbatasan, darat maupun laut pastinya sangat rawan apalagi berdekatan dengan Negara tetangga Malaysia.

Seperti yang saya katakan, bahwa barang haram ini berasal dari Negara sebelah, banyaknya jalur ilegal ini yang harus membuat kita konsentrasi dengan jumlah personil yang sedikit, namun kita sudah berupaya dengan berkordinasi dengan instansi terkait TNI, BNN, BP3TKI dan Bea Cukai.

“Ini kita terus lakukan bagaimana supaya barang barang terlarang ini jangan masuk ke Nunukan, oleh karena itu perlu adanya kordinasi dengan Instansi terkait, bagaimana untuk menanggulangi barang haram tersebut jangan ada di Kabupaten Nunukan. Jadi bukan hanya tugas Satresnarkoba saja tapi tugas semuanya,” kata Kapolres Nunukan.

AKBP Teguh menyebutkan, Pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Rata-rata pelaku inikan Kurir semua, jadi ancaman hukumananya maksimal 20 tahun penjara, namun apabila itu bandar ancamannya pidana mati,” ujarnya.

Selama saya 8 bulan bertugas di Wilayah Hukum Polres Nunukan, Kata AKBP Teguh Triwantoro, belum pernah kita tangkap yang selaku bandar.

“Kalau pengalaman saya sudah berapa kali melakukan eksekusi.terhadap terpidana mati kasus Narkotika, namun selama ini belum ada,” katanya (Red)