Hati-Hati, Ada Oknum Melakukan Penipuan Memanfaatkan Nama Kapolres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Oknum tidak diketahui melakukan modus penipuan mengatasnamakan Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro

Mengenai hal tersebut, Teguh membenarkan adanya oknum yang mengunakan namanya untuk meminta uang kepada Pejabat dan pengusaha.

Ia menegaskan dirinya tidak ada sedikitpun melakukan hal tidak terpuji tersebut.

“Ada yang menghubungi beberapa orang seperti anggota DPRD, pengusaha. Oknum tersebut mengaku Kapolres Nunukan dan minta Transfer sejumlah uang ke rekeningnya,” Kata Teguh, Jumat (7/12/18) melalui via Whatsapp.

Teguh mengatakan pelaku telah dilacak keberadaannya dan sedang diselidiki.

“Saya sudah Cek Pos, posisi pelaku dari nomor yang digunakan 0812 2043 8571,pelaku berada di luar nunukan Mas, Jakarta,” tambahnya.

Disampaikannya beberapa korban yang dimintai transfer dana yakni Karel, anggota DPRD dan haji Jamaludin.

Teguh mengharapkan Kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kaltara maupun yang berada di Nunukan pada Khususnya, agar tidak mudah mempercayai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kepolisian.

“Saya berharap jika ada petugas yang mengaku anggota polisi dan meminta bantuan menarik sumbangan kepada masyarakat, jangan ragu-ragu melapor.
Kami kepolisian sudah memiliki anggaran sendiri untuk setiap kegiatan, jadi tidak ada sejarahnya meminta bantuan kepada instansi lain atau bahkan masyarakat umum,” Tegasnya

Ia menambahkan, Saat ini kita sedang melacak keberadaan nomor tersebut melalui team cyber Polri untuk ditindaklanjuti, karena sangat meresahkan masyarakat Nunukan dan juga dapat merusak citra Polri.

“Sekali lagi saya tekankan, untuk masyarakat Nunukan, apapun profesi nya untuk tidak menanggapi penipuan melalui telepon maupun sms yang mengatasnamakan Kapolres Nunukan” pungkasnya (OV)

Karena Ingin Foya-Foya, Suryadi Nekat Melakukan Curat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat).

Pria bernama Suryadi (29) warga Jl. Hasanudin kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan, berhasil dibekuk polisi dirumahnya pada Rabu (5/12/18) sekitar pukul 15.00 wita.

Suryadi yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan nekat melakukan aksi kejahatan dikarenakan ingin foya-foya.

Berdasarkan informasi kepolisian Resort (Polres) Nunukan Pada Minggu (2/12/18), pelaku melakukan aksinya dengan membuka jendela kamar korban bernama Maria Sumiatun Jl. Selisun RT. 09 Kelurahan Nunukan selatan.

Pelaku mengambil barang korban dengan mengunakan batang ranting pohon cherry untuk menarik paksa tas bonia korban dari teralis jendela yang berisi Uang tunai, perhiasan dan surat-surat penting.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan pelaku curat atas nama Suryadi berhasil diamankan pada Rabu (5/12/18).

“diamankan dirumahnya sekitar pukul 15.00 saat sedang tidur siang,”kata Karyadi.

Karyadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya disebuah rumah warga bernama Maria Sumiatun di Jl. Selisun rt.09 kelurahan Nunukan selatan.

“Dengan cara mengunakan batang ranting pohon cherry, pelaku mengambil tas merk bonia korban yang berisi uang tunai, Perhiasan dan surat penting, ia memaksa tas itu keluar dari teralis jendela kamar ,” kata Karyadi.

Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Tas wanita merk Bonia, Uang tunai Rp. 17.618.000, 1 unit hanphone Oppo, 1 buah kalung emas 2gr, 1 pasang anting anak 0,6gr, 1 buah jam tangan, 1 unit stavolt, 1 pasang speaker aktif besar, 1 buah mic, 1 pasang sandal Eiger, 1 buah kaos hitam, 2 buah celana pendek Levis, 2 lbr buku tabungan Bank Kaltimtara, 2 lembar buku tabungan Baru, 1 lembar buku tabungan mandiri syariah dan 1 batang kayu ranting pohon Cherry.

Karyadi menuturkan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk foya-foya, digunakan untuk belanja dan sebagian disimpan.

Lanjutnya, Korban mengalami Kerugian material mencapai 60 juta rupiah.

“kerugian mencapai 60 juta rupiah, termasuk perhiasan emas dan uang tunai,” kata Karyadi.

Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum. (**)

Pelaku Curat di Studio Radio Annur di Ringkus Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Muh Arfajar alias Fajar (20) pelaku pencurian pemberatan kembali di ringkus Satreskrim Polres Nunukan, lantaran mencuri dI Studio Radio Annur Fm yang berada di Jl. Sei Fatimah RT. 21 No.01 Kelurahan Nunukan Barat.

Fajar diringkus Siang tadi (5/12/18) dikediamannya di Jl. Hasanuddin (Sei bolong) Kelurahan Nunukan Utara sekitar pukul 11.00 Wita .

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara curat sebelumnya, Rabu (5/12/18).

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah yang merupakan studio radio Annur.

“Dengan cara memanjat melalui jendela belakang rumah yang dalam keadaan terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri”

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 unit handphone Samsung J7 pro, 1 unit handphone iphone4, 1 unit handphone blackberry Bellagio, 1 unit hp Nokia 105 dan 1 buah charger laptop Asus.

“Korban mengalami kerugian material senilai 8 juta rupiah”, Ungkap Karyadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.(Rita/OV)

Bisnis Sabu Dirumahnya, Pria Sebatik Ditangkap Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satresnarkoba Polres Nunukan meringkus seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Pria yang bernama Arman alias Lemmang Bin Essu (28) diringkus satresnarkoba dirumahnya yang berada di jalan Tembaring rt.06 Desa Setabu, Sebatik, pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 01.00 dini hari, disebuah rumah yang berada di jalan Tembaring rt. 06 Desa Setabu, Sebatik bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, Senin (3/12/2018).

Lanjut Karyadi, kemudian tim kita dari satreskoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian menyelidiki dan dilakukan pengeledahan dirumah itu.

“Saat pengeledahan pelaku bernama Arman alias Lemmang bin Essu berada dirumahnya itu, tim menemukan 1 bungkus Sabu didalam plastik putih transparan ukuran sedang yang disimpan pelaku di lantai teras dapur seberat 3.80 gram, alat hisap berupa tabung/bong, gunting dan empat bungkus Pipet minuman,” Jelas Karyadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“pelaku telah diamankan dipolres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar Karyadi.(***)

Bawa Sabu, Tiga Pria di Ciduk Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dua pria Tarakan dan satu orang asal Pinrang, Sulsel ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.

Ketiga Pria bernama Nohong Bin Husain (51), Fadil (25) dan Sarifudin (26) berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang Kamar ABK Dek 3 nomor 3008, Kamis (29/11/2018), Sore.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pada Hari kamis (29/11/2018) sekira ketiga pelaku berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang dikamar ABK dek 3 nomor 3008, ketiganya merupakan warga dari luar daerah yang diamankan Satreskoba sekitar pukul 17.30 wita .

“berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tiga orang laki-laki yang berada di Kamar 3008 dek 3 KM. Bukit Siguntang memiliki Sabu-sabu, ketiga pelaku bernama Nohong dan Fadli warga Tarakan, Sedangkan Sarifudin warga asal Pinrang, sulawesi selatan,” jelas Karyadi.

Lanjutnya, dari informasi tersebut Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik yang di lakban warna coklat berisi 4 bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.

Tambah Karyadi, Tidak lama kemudian datanglah si pemilik tas selempang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang disimpan dalam kantong celana yang digunakan pelaku. Ketika dibuka kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan dengan ukuran kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari Nohong dan Fadli berupa 7 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam plastik putih transparan ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 203 gram, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Maxtron warna biru, 1 buah Handphone Nokia, 2 buah Handphone Andeoid, Uang tunai Rp 608.000, 1 buah kotak plastik dilakban warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam, Slip Transfer, dan 2 buah tiket Kapal Pelni KM. Bukit Siguntang.

Sedangkan, dari Sarifudin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.400.000, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih, 1 buah HP merek Strawberry lipat warna hitam, 1 lembar tiket kapal pelni KM. Siguntang, 1 lembar bukti transfer.

Belum diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa kemana, namun pihak kepolisian masih mendalami untuk pengembangan lebih lanjut.(**)