Hendak Bawa CPMI Secara Ilegal ke Malaysia, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kasus pelanggaran Keimigrasian dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (24/05/2024).

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial HAR (51 thn) yang merupakan seorang warga Desa Pancang, Kec.Sebatik Utara.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan bahwa awalnya mendapatkan informasi terdapat 2 orang CPMI non-prosedural di Dermaga Bambangan.

“Setelah mendapatkan informasi pada hari Jumat tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 11:00 WITA, personil Polsek Sebatik Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi, terlihat 2 orang tersebut yang diduga sebagai CPMI Ilegal hingga langsung melakukan pemeriksaan,” tutur Polisi.

Selanjutnya, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa setelah diperiksa, kedua CPMI ilegal tersebut mengakui akan diberangkatkan ke Malaysia oleh HAR (51 thn).

“Setelah diperiksa dan dibawa ke markas komando (Mako) Polsek Sebatik Barat, 2 orang yang diduga CPMI itu mengakui akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen lengkap ataupun ilegal dengan dibantu HAR hingga dapat ke Tawau, Malaysia,” kata Polisi.

Kemudian, kedua CPMI tersebut diduga berasal dari daerah Sulawesi Barat (Sulbar) dan dibebankan biaya sebesar RM 500 (lima ratus ringgit Malaysia) per orang oleh pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, ditemukan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk “Vivo 1933” warna hitam, 1 buah kartu tanda penduduk serta 2 buah lembar tiket kapal dari kota Pare-Pare, Sulsel ke Nunukan.

Adapun pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

Buronan Sejak Juni 2023, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sebatik Barat Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Kebakil, RT.12, Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (23/05/2024).

Pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial R (34 thn) yang dilaporkan oleh sang pemilik kendaraan yakni Baba.

Berdasarkan keterangan, Polsek Sebatik Barat menyampaikan kronologis kejadian yang bermula pada 1 tahun lalu.

“Bermula pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, Sekira pukul 13.00 WITA, saat itu pelapor baru tiba di rumah tempat penjemuran rumput laut milik pelapor yang beralamat di Jln. Kebakil, setelah pelapor tiba di rumahnya di kebakil tersebut, pelapor melihat kendaran miliknya yang berupa 1 unit motor ‘Yamaha Aerox’ warna kuning yang terparkir didepan rumah tempat penjemuran rumput lautnya sudah tidak ada,” ujar Polsek Sebatik Barat.

Lalu pelapor mencurigai R yang telah membawa motor tersebut, karena saat itu R yang bekerja sebagai pemukat rumput ditempat pelapor sudah tidak ada dirumah, sehingga pelapor menelpon R namun nomor Handphone milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi (tidak aktif),”sambung Polsek Sebatik Barat.

Lalu, Polisi mengatakan bahwa Baba tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan menunggu R yang dicurigai pulang ke kediamannya.

“Selanjutnya pelapor tidak langsung melaporkan ke Polsek Sebatik Barat saat itu, karena pelapor menunggu R pulang ke rumah tempat tinggalnya, namun setelah kurang lebih 3 hari, R tidak juga pulang ke rumah dan tidak ada kabar, sehingga Baba segera melaporkan ke Polisi,” terang Polisi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa personil berhasil menemukan sang pelaku setelah 1 tahun pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut tetapi tidak dijual hanya untuk digunakan pribadi,” tuturnya.

Berdasarkan kasus pencurian tersebut, Baba sang pemilik motor mengalami kerugian mencapai ± Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang ditemukan yakni 1 unit sepeda motor merk “Yamaha Aerox” berwarna kuning.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas BAIS berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta kosmetik ilegal di wilayah pos Satgas Pamtas Bukit Keramat, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (17/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 70 botol terdiri dari 46 merk “Black Jack” dan 24 botol merk “R&B” serta kosmetik ilegal merk “Berlian” sebanyak 256 pcs asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas pengiriman barang ilegal dari Tawau ke Nunukan melalui Sebatik.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA, personil melakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Setelah beberapa kendaraan, terlihat 1 kendaraan pick up mencurigakan yang memuat gas tetapi ditutup dengan terpal, setelah diperiksa kendaraan dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut, ditemukan barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta ditemukan juga 256 pcs kosmetik merk Briliant,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Usman mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Pada saat dimintai keterangan Sdr. Usman mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan Ia hanya sebagai jasa pengirim barang yang tidak tau siapa pemiliknya, dimana selanjutnya barang tersebut akan ada yang mengambil di Dermaga Kandang Babi,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama wilayah Tawau, dimana rawan aktivitas penyelundupan barang ilegal serta terlarang ke Indonesia.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)

Sempat Kesetrum, Seorang Pria Nekat Curi Kabel Tembaga PLN di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalu Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (curat) sebuah kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (15/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial YUS (40 thn) yang berdomisili di Jln.Manunggal Bakti, RT.11 Kel.Nunukan Timur, Kec.Nunukan.

Sesuai keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

Awalnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 07.00 WITA terjadi listrik mati di daerah Kel. Mansapa, setelah petugas PLN melakukan pengecekan, ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY 70 mm X 6 meter sebanyak 4 jalur, setelah itu petugas yg melakukan pengecekan melaporkan ke pihak Kantor PLN,” tutur Sat Reskrim Polres Nunukan.

Lalu, Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah mendengar informasi terdapat seseorang yang akan menjual sebuah tembaga.

“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WITA, personil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yg akan menjual tembaga dengan ukuran agak besar, setelah diamankan dan diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PLN di daerah Panamas dan pelaku juga mengakui masih ada tembaga serta kulit kabel yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Polisi.

Kemudian saat pelaku diinterogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku pada awal bulan Mei telah berniat melakukan pencurian kabel tersebut namun gagal.

“Pada saat itu pelaku melihat kabel dari gardu milik PLN dan timbul niat untuk mencuri kabel tersebut, selanjutnya awal bulan mei 2024 pelaku berusaha mencuri kabel tersebut tetapi gagal, selanjutnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 05.00 WITA pelaku berhasil mencuri kabel milik PLN dimaksud,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Polisi mengungkapkan jumlah kerugian yang dialami korban kasus pencurian kabel tembaga tersebut.

“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” tambah Polisi.

Setelah pelaku diamankan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk “Honda” jenis scoopy, 1 buah tang potong, 1 pasang sarung tangan karet, 1 bilah parang, 1 rangkaian patahan pipa galvanis, 1 buah gunting seng, 1 karung potongan kulit kabel, 2 karung potongan kawat tembaga dan 1 buah gergaji besi.

Adapun pelaku atas tindakannya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Berhasil Amankan 120 Kaleng, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman (MLW) berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Kecamatan Seimenggaris, Senin (13/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 120 kaleng merk “Huster” asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas ilegal di wilayah pos Gabma Seimenggaris.

“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WITA, personil mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal yakni penyelundupan miras, sesuai informasi itu personil melakukan penjagaan di wilayah tersebut yang juga merupakan wilayah rawan,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa minuman keras tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Lalu saat melakukan sweeping pada dini hari pukul 00.15 WITA, personil menemukan dan menghentikan serta memeriksa satu kendaraan yang dikendarai Sdr. Agung, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 120 kaleng minuman keras merk Huster yang dibungkus karung putih dan diletakan di bagian belakang jok mobil,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Agung mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Saat supir tersebut dibawa ke pos untuk dimintai keterangan tentang kepemilikan barang tersebut, diperoleh keterangan dari Sdr. Agung bahwa barang tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang nanti akan diambil oleh orang lain di Desa Sekaduyantaka, kec.Seimenggaris,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan daerah tersebut merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, dimana merupakan jalur yang rawan aktivitas ilegal sehingga perlu adanya pengawasan dan pengecekan intensif untuk mencegah adanya kegiatan ilegal yang terjadi.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)