Pria Asal NTT Diciduk Satreskoba Polres Nunukan Bawa Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Rahim Alias Tuang Bin Hamis (43) tak berdaya ketika diciduk Satresnarkoba Polres Nunukan.

Barang bukti

Pria NTT tersebut diamankan di Jl. Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Rabu (26/12) pukul 00.05 Dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan tertangkapnya pria bernama Rahim Alias Tuang Bin Hamis berdasarkan laporan Masyarakat.

“Informasi Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu,” Jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan, Sejak laporan itu masuk tim satreskoba langsung menuju TKP.

“Tim menemukan seorang pria yang sedang berada di jalan, Tim pun langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan badan,” Terang Karyadi.

Tambahnya, dari pria tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“Pria tersebut telah kita amankan bersama barang bukti, untuk dilakukan pengembangan” Ujar Karyadi.

Karyadi mengatakan pelaku di kenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). (***).

Satgas Pamtas Pos Tembalang SSK III Yonif Raider 613/RJA Mengagalkan Penyelundupan Miras

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satgas Pamtas Pos Tembalang SSK III Yonif Raider 613/RJA bersama Koramil Sebuku berhasil mengagalkan penyelundupkan Miras di Pos Tembalang Desa Kekayap Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (23/12).

Petugas berhasil mengamankan empat orang pemilik miras yakni Putrawan Subur, Tri Yudha, Mansur, dan Mursalim.

Keempat pelaku tersebut dan barang bukti miras merk El Disblo sebanyak 600 Kaleng dengan 25 dus/kis diamankan yang bawa sebuah mobil Avanza dengan nomor Polisi KT 1880 ZQ.

Ratusan miras tersebut disimpan dibagasi mobil belakang, miras asal malaysia rencananya akan dibawa menuju daerah
SP3 Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA melalui Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA Lettu Inf. Setyo Erlang Nugroho mengatakan, Lettu Inf Rasyid, DAN SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan briefing dengan anggota Tim gabungan untuk melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang, ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen tentang maraknya peredaran Miras diwilayah Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan menjelang HariNatal dan Tahun Baru 2019.

“Kita mengamankan 600 Kaleng dengan 25 Dus/kis yang disimpan didalam bagasi mobil Avansa berwarna putih bernomor polisi KT 1880 ZQ,” Jelas Erlang.

Menurut Erlang, Dengan dilakukannya penangkapan dan penyitaan miras Ilegal oleh anggota Pos Tembalang yang dibawa masyarakat, maka adanya kemungkinan di daerah lain di sekitar wilayah Kecamatan Sebuku banyak Miras Ilegal serupa yang berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan jalan-jalan tikus untuk mengelabuhi petugas.

“Kegiatan sweeping atau pemeriksaan perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Sebuku sehingga upaya peredaran dan penyelundupan Miras Ilegal dapat dicegah, terutama dalam rangka mengantisipasi peredaran Miras menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019,” kata Erlang.

Erlang mengharapkan kepada
seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kehidupan
masyarakat itu sendiri.

Saat ini Keempat pelaku dan barang bukti berupa 600 Kaleng miras diserahkan kepada Polsek Sebuku.(***)

TIm Patroli Polres Nunukan Kawal Setiap Kegiatan Keagamaan di Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kegiatan Keamanan Operasi Lilin Kayan Tahun 2018, Polres Nunukan melaporkan situasi Kamtibmas Kabupaten Nunukan Aman serta situasi Arus lalulintas lancar khususnya di tiap gereja yang melaksanakan ibadah, Minggu (23/12/18).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menyampaikan Team Tameng polsek KSKP melaksanakan patroli Roda dua yang dipimpin Aiptu Hengki Dedy Anton melaksanakan patroli dan pengamanan tempat Ibadah masjid dan Gereja diwilayah hukum polres Nunukan.

“Tim Melaksanakan patroli dan pengamanan di masjid Al- Muqaddis Jl. Patimura, ada dzikir bersama dan sosialisasi penyuluhan dampak narkoba bagi masyarakat Oleh BNNK Nunukan,” Terang Karyadi, Minggu (23/12/18)

Karyadi menambahkan, Tim juga patroli dan pengamanan di Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia
di Jl. Cut Nyak Dien, di Gereja Toraja Jl. Kapten Soetanto, di Gereja GPIB SION, Jl. Cut Nyak Dien. Tim juga Patroli di Gereja GSJA sidang jemaat allah, di Gereja Kemah Injil Indonesia Jl. Pattimura.

Tak hanya itu, Karyadi mengatakan personil piket jaga regu 3 pada pos Angkutan laut Natal dan tahun baru Ipda Andi Agus melaksanakan sambang kepada warga masyarakat di jl. Pelabuhan baru memberikan informasi kantibmas.

Karyadi juga menyampaikan, Kabag Ops, Kompol Kenedy dan Kapolsek KSKP, AKP I Berlin bersama personil Polsek KSKP, Aiptu Gultom dan Bripka Oktavianus melaksanakan Ibadah Minggu sekaligus pengamanan di GPIB SION Jl. Cut Nyak dien, Pasir Putih Nunukan.

“Berdasarkan laporan yang kita terima semua dalam kondisi aman, lancar dan kondusif,” Kata Karyadi. (***)

Ratusan Botol Miras dan 8.7Kg Sabu, Dimusnahkan Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (KALTARA)-Menutup akhir Tahun 2018, Polres Nunukan musnahkan Minuman Keras (Miras) yang berhasil diungkap selama tahun 2018. Sedangkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 9 Kilogram hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil kinerja Polres bersinergitas dengan TNI dalam Satu Tahun.

Jumat (21/12/18) Pemusnahan Barang bukti di Halaman Mapolres Nunukan sebanyak 949 botol miras berbagai jenis Serta 8.769,19 Gram sabu. Miras dimusnahkan Dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan Narkoba dilarutkan ke dalam air.

Proses pemusnakan BB tersebut disaksikan oleh Kodim 0911, Kejari, Kemenag Nunukan, DPRD Nunukan, dan beberapa SKPD Terkait, serta Ormas dan beberapa pelajar Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sebanyak 949 Minuman keras berbagai merek dan Narkotika jenis Sabu gololonga I sebanyak 8.769.19 Gram.

“Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Golonga 1 sebanyak 8.769.19 Gram kita musnahkan dengan 25 Tersangka dari 16 Laporan polisi (LP), sedangkan Miras ini dari 949 botol dan Kaleng berbagai jenis, seperti Bir dan Labour ,” Jelas Teguh, Jumat (21/12/18).

Menurut Teguh, sebagian pelaku merupakan dari Nunukan maupun luar Nunukan.

“Ada yang dari Nunukan, ada juga yang dari luar Nunukan, yaitu Sulawesi Selatan,” Tuturnya.

Tanpa Dokumen, Warga Asing Asal Malaysia Diamankan Polisi dan Diserahkan Ke Imigrasi

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka mengamankan seorang perempuan warga Asing asal Malaysia bernama DD (14) saat masuk ke Indonesia tanpa mengunakan Dokumen, DD diamankan di Jl Tien Suharto Nunukan Timur, pada Jumat (16/12/18) sekitar pukul 07.00 wita.

Berdasarkan informasi, DD lahir di Keningau, Malaysia 11 Januari 2004, Ia tinggal di Kampung Ambual Keningau Sabah, Malaysia.

Kapolres Nununukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan setelah anak tersebut kita amankan, kemudian diserahkan langsung kepada Imigrasi Nunukan.

“Anak yang merupakan warga asing tersebut telah diserahkan kepada petugas imigrasi Nunukan pada Sabtu (15/12/18) pukul 10.00 di kantor Polsek KSKP,” jelas Karyadi, Selasa (18/12/18)

Karyadi menambahkan kita menyerahkan warga asing tersebut kepada imigrasi karena, Mereka masuk Ke Republik Indonesia tanpa mengunakan atau melengkapi dokumen resmi dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

“Langkah kita, menyerahkan kepada Imigrasi terkait pelanggaran UU ke imigrasian masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen Yang sah.”(**/AD)