Nunukan, Berandankrinews.com–Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku bernama Andi Rizqi Fauzan Alias Ojan (18) terhadap AP( 16) hingga hamil akhirnya berunjung ke jeruji besi.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, SH menyampaikan, modusnya pelaku sengaja tidak mengantar korban pulang kerumahnya, tetapi membawa korban ke rumah kostnya.
“Modus operandinya pelaku sengaja tidak mengantar pulang korban kerumahnya namun membawa korban ke rumah kostnya di Jl. Tvri Kelurahan Nunukan Timur, bahkan pelaku ini melakukan persetubuhan sampai sekarang,” Kata Karyadi, Minggu (27/1/19).
Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku pada awal desember 2018 di sebuah kost di Jl. Tvri Keluarahan Nunukan Timur, dan kerap dilakukan hingga sekarang.
Hal ini diketahui orang tua AP, saat menanyakan AP yang belum menstruasi, namun korban menjawab belum bulannya. Selang beberapa hari akhirnya pelaku datang bercerita kepada keluarga korban jika AP hamil.
Awalnya Niat Ojan datang kerumah keluarga korban untuk bertanggung jawab akan menikahi AP, namun niat pelaku hingga 26 januari 2019 tidak dilakukan. Tak terima korban dihamili tanpa tanggung jawab, orangtua AP kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Nunukan.
Dari modal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Ojan dirumah kostnya, sabtu (26/1/19). hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Pakaian termasuk pakaian dalam korban.
“Akibat kejadian ini tersangka kita jerat pasal 81 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 13 tahun penjara,”Terang Karyadi.(***)
Nunukan, Berandankrinews.com–Setelah pengiriman TKI yang dideportasi pemerintah malaysia beberapa hari lalu, kini pemerintah Malaysia kembali mengirim TKI tanpa dokumen dan bermasalah dengan Hukum, Kamis (24/1/19).
Sebanyak 69 masuk secara ilegal, 31 orang dengan masa berlaku passport telah melewati batas, 11 lahir di malaysia dan 9 orang mengkonsumsi Narkoba.
Berdasarkan data yang diberikan KJRI ada sebanyak 120 TKI, dengan 96 laki-laki dewasa, 16 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Namun salah satu diantaranya ditarik kembali karena bermasalah dengan SPLP.
Koordinator Staf perlindungan BP3TKI Nunukan, Nur Bintang saat ditemui di rusunawa mengatakan, Pengiriman kemarin ada 120 orang tetapi satunya ditarik kembali karena alasan PTSL, namun hari ini dikirim ke Nunukan.
“Yang satu ini ditarik karena bermasalah dengan SPLP, Tapi hari ini dikirim karena sakit,”.Kata Bintang, Jumat (25/1/19).
Dia menambahkan yang dikirim kemarin itu juga ada yang sakit, sudah dibawa kerumah sakit.
“pengiriman kemarin ada juga yang sakit serius dan telah dirawat di rumah sakit Nunukan,” Ungkap Bintang.
Diketahui dalam bulan ini sudah mencapai 374 WNI yang dideportasi.
Menurut Bintang, Dengan pengiriman yang sudah ketiga kali ini, jika nantinya ada pengiriman lagi BP3TKI tetap siap untuk melakukan kegiatan yang seperti biasa.
“Kita tetap lakukan hal seperti ini namun hanya 3 hari dikarenakan anggaran,” Jelas Bintang.
Dia menambahkan, setiap pengiriman kita lakukan seperti yang kemarin, pendataan dan pemulangan deportasi.
Jika ada yang ingin menjamin khususnya yang ingin mempekerjakan, harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan BP3TKI.
“Membuat surat Permohonan kepada BP3TKI dan Dinas tenaga kerja, dengan melampirkan surat izin usaha yang masih berlaku dan foto penjamin,” kata Bintang
Jika nanti sudah bekerja tentunya akan diawasi oleh dinas tenaga kerja, Kata Bintang. (***)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 20 TKI yang dideportasi dari Malaysia, kini telah mendapat jaminan dan pekerjaan.
Tampak pagi tadi, Kamis (24/1/19) Sekitar Pukul 10.26 wita, Pelaksana PT. Nunukan Sawit Mas (NSM) Sebuku sedang melakukan kontrak perjanjian kepada BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja Nunukan untuk menjamin 20 TKI yang akan dibawa untuk bekerja diperusahaan.
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan BP3TKI bahwa sebagai penjamin dinunukan untuk membuat surat permohonan kepada BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja Nunukan dengan melampirkan surat izin usaha yang masih berlaku.
Kedua puluh TKI yang dijamin ini akan dipekerjakan dikelapa sawit milik PT. NSM.
Pengurus dari PT. Nunukan Sawit Emas, Sabri mengatakan, Ada 20 TKI yang kami jamin, 1 orang perempuan dan 19 orang laki-laki.
“Sebanyak 20 orang pak, 1 wanita dan 19 laki-laki,” Kata Sabri.
Saat disinggung mengenai aturan dan sanksi yang akan diberikan kepada Penjamin, Sabri telah memahami dan juga telah menjelaskan kepada TKI yang dijamin Perusahaannya.
“Kalau ada yang bermasalah itu kami sebagai penjamin yang dikenakan sanksi, dan kami juga telah menjelaskan kepada mereka ini yang kami jamin prosedurnya seperti ini, jika nanti mereka ada yang bermasalah dan tidak sesuai ditempat kerja silahkan laporkan ke kami dan akan kami jemput lalu kembalikan ke BP3TKI,” Jelas Sabri.
Seperti gaji, Kata Sabri, kita telah jelaskan bahwa gaji nanti sistemnya borongan.
“Perton kita kasih Rp. 135.000, untuk bulan pertama makan minum kita jamin, nanti dibulan berikutnya akan diperhitungkan jadi masing-masing mandiri. Berapa penghasilannya dan berapa belanjanya,” kata Sabri.
Kata Sabri, jika mereka gajian nanti kita akan sarankan untuk ditabung sebagian dan dibelanjakan sebagian untuk kebutuhan mereka.
Sabri berharap, setelah mereka bekerja tidak ada yang keluar mengeluh tanpa ada gaji.
“Harapannya mereka ini yang telah bekerja tidak ada yang keluar mengeluh tanpa digaji, komitmen kami kepada mereka seperti itu. Namun jika tidak kami akan kembalikan ke BP3TKI sebagai Eks Deportasi,”Ujar Sabri. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com– Polres Nunukan berhasil bekuk empat tersangka pengeroyokan terhadap korban bernama Rifaldi (17) Warga Jl. Tanjung Kelurahan Nunukan Barat, NunuKan, Pada Rabu (23/1/19) Kemarin.
Rifaldi dikeroyok keempat remaja bernama Yohanes Poran Ola (20), Mahmud (19), Didik (19) dan Prengki (19) di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabuaten Nunukan, Kaltara pada hari selasa (22/1/19).
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Karyadi, SH dinunukan mengatakan, Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban bernama Salman bahwa anaknya telah dipukuli oleh empat remaja.
“Kita sudah terima laporan tersebut dan kita lakukan pencarian terhadap keempat pelaku,” Kata Iptu Karyadi, Kamis (24/1/19).
Karyadi menyebutkan bahwa, keempat pelaku mengeroyok Korban dengan mengunakan batang kayu dan tangan, korban mengalami luka lebam pada bagian muka sehingga korban dirawat inap di RSUD Nunukan.
“Korban dikeroyok dengan keempat remaja mengunakan sebatang kayu dan tinjunya ke Muka korban, sehingga korban mengalami luka lebam. Saat ini sedang dirawat inap di Rumah sakit,”Ujar Karyadi.
Lanjut Karyadi, Pelaku kita sudah amankan dan telah menghubungi pihak keluarga korban.
“Kita telah amankan keempat pelaku dan juga telah menyampaikan kepada pihak keluarga korban, untuk kasus ini akan dilakukan penyidikan karena motif pengeroyokan kita belum ketahui dan untuk pelaku kita kenakan pasal 170KUHP ” Jelas Karyadi. (***)
Nunukan, Berandankrinews.com–Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 104 TKI yang tidak memiliki dokumen yang sah, Selasa (22/1/19) kemarin.
Sebanyak 104 TKI yang dipulangkan melalui pelabuhan Resmi Tunon Taka Nunukan, Sebanyak 90 Laki-laki Dewasa dan 14 Wanita dengan berbagai kasus yakni 62 kasus Ilegal, 11 tinggal lebih lama atau masa berlaku passport telah habis, 25 kasus narkoba dan 6 kriminal.
Saat ini TKI tersebut ditampung di Rusunawa Jl. Ujang dewa sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan, untuk dilakukan pendataan.
Koordinator Staf perlindungan BP3TKI Nunukan Nur Bintang dinunukan mengatakan, selama tiga hari kita tampung di Rusunawa, untuk dilakukan pendataan.
“Mulai penjemputan, pendataan dan pembubaran bersyarat penjamin,” Kata Bintang, Rabu (23/1/19).
Disampaikannya, Penjamin ini dikriteriakan untuk penjamin dinunukan harus ada surat permohonan ke BP3TKI dan Dinas tenaga kerja, izin usaha yang berlaku sebagai bukti nanti untuk pemeriksaan.
“Jangan sampai dijamin untuk bekerja ternyata, usahanya bodong. Jadi harus ada cap stempel perusahaannya,” Jelas Bintang.
Tambahnya, Kita juga menawarkan kepada TKI ini yang ingin pulang ke Kampung halamannya dengan dibiayai negara. Namun proses pemulangan agak lama karena pengajuan dulu kebendahara.
Lanjut Bintang, tetapi jika ada pihak korban deportasi ini yang ingin pulang cepat silahkan kita tidak menolak namun pihak keluarga harus ada yang menjamin.
“Pihak keluarga harus memberikan copyan tiket sebagai jaminan dan menandatangani surat perjanjian, ini kita lakukan agar tidak ada calo-calo yang berani menjamin mereka ini dengan sembarangan. Kita juga sudah memberikan pemahaman kepada penjamin apabila nantinya TKI yang dijamin masuk Ke Malaysia secara ilegal maka yang diproses hukum adalah penjamin, ini yang kita terangkan diawal,” kata Bintang.
Menurut Nur Bintang, TKI yang lahir dinunukan dengan memiliki KTP dan SPLP dari copyan KJRI yang kita lihat.
“Dari SPLP itu kita lihat mereka ini lahir dinunukan atau didaerah lain dikaltara, itu kalau ada yang menjamin kita serahkan karena mereka orang disini sesuai SOP dipulangkan ke wilayah asalnya. Tetapi kita buat perjanjian penjamin namun jika tidak ada penjamin kita lepaskan saja,” Ujar Bintang.
Bagi mereka TKI yang berasal dari luar provinsi Kaltara, Kata Bintang, penjamin harus membawa bukti kartu keluarga.
Menurut Bintang, Terkadang penjamin inikan mengaku keluarga dan saudara, sehingga ketika ditanyakan bedanya saudara dan keluarganya mereka binggung. Jadi kami tegaskan keluarga dengan saudara itu berbeda, Keluarga itu hubungan darah ayah, ibu dan anak. Jika memang dia anak kami hanya minta bawakan kartu keluarganya dan tunjukan nama anak itu didalam kartu keluarga tersebut maupun penjamin.
Lanjutnya, jika nama penjamin di kartu keluarga tersebut tidak ada, maka kami meminta surat kuasa dari keluarga TKI ini yang ada namanya dikartu keluarga.
Dikatakan Bintang, TKI yang tidak ada keluarganya yang menjamin, sesuai SOP kita akan pulangkan paksa ke kampung halamannya masing-masing, kami akan berkordinasi dengan stakeholder terkait didaerahnya.
“Kita lakukan kebijakan seperti ini jangan sampai TKI deportasi ini terlantar dinunukan menjadi masalah sosial, seperti tahun sebelumnya angka pencurian meningkat, ternyata pelakunya adalah TKI deportasi,” Ungkapnya.
Setelah pimpinan yang baru Kombes Pol Dr. Ahmad Ramadhan, kata Bintang, Membuat kebijakan untuk memulangkan semua TKI ke daerah asalnya.
“Ini bertujuan agar seluruh daerah asal pemerintah Provinsi maupun kabupaten domisili TKI deportasi mengetahui bahwa warga mereka bermasalah diperbatasan, seperti NTT, Sulawesi dan Jawa Timur hingga Papua,” Kata Bintang.
Menurut Bintang, Perlunya sosialisasi TKI prosedural didesa-desa atau kota-kota besar, bahkan dipelabuhan maupun bandara perlu diperketat, karena membeli sebuah tiket mengunakan KTP .
“Rata-rata TKI deportasi ini yang masuk secara ilegal tidak memiliki KTP tapi bisa menaiki Kapal Pelni, jadi ini perlu dievaluasi,” Jelas Nur Bintang. (**/OV).