BP3TKI Nunukan Kembali Menerima Pemulangan Khusus TKI Karena Sakit

Nunukan, Berandankrinews.com–Konsulot Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Malaysia, memulangkan Khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Mursalim Gazali (48) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (4/2/19) kemarin.

Mursalim Gazali merupakan WNI asal Desa Langnga Kecamatan Matiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, selama dimalaysia bekerja di kebun kelapa sawit Ladang Sri Likas Mewah Sandakan, Malaysia. Karena sakit seorang guru di CLC ladang Sri Likas Mewah Sandakan melaporkan kepada Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu bahwa Mursalim Gazali menderita stroke (pecah pembuluh darah ke otak ) dan saat ini dirawat oleh keluarganya di rumah pekerja di Ladang Sawit Sri Likas Mewah Sandakan.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP3TKI Nunukan Arbain mengatakan, Adalagi kiriman khusus, ada Satu orang karena sakit.

“Sakit stroke, penanganannya kita jemput dipelabuhan dan langsung dilarikan kerumah sakit umum untuk dirawat,” Kata Arbain, Senin (4/2/19)

Sementara datanya ini, kata Arbain kita teruskan ke BP3TKI yang berada di Sulawesi Selatan untuk mencari alamatnya orang ini.

“Ini datanya kita kirimkan untuk ke BP3TKI yang di Sulawesi Selatan untuk mencari keluarganya, kalau sudah ketemu orang ini kita pulangkan nanti akan dikawal BP3TKI Nunukan,” Jelas Arbain.

Mursalim diketahui tidak memiliki dokumen yang sah (pekerja illegal) dan baru bekerja 13 bulan di Ladang tersebut. Pihak syarikat telah membantu biaya perobatan di rumah sakit sebesar total RM 19.000 (Sembilan belas ribu ringgit Malaysia) dan memohon kepada KJRI untuk membantu proses pemulangan ke Indonesia.

Saat ini BP3TKI masih mengurus berkas TKI tersebut untuk dipulangkan kekampung halamannya sementara TKI masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Nunukan.(**)

Lagi, Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Kembali Diamankan Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Unit Pidum Satreskrim menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Nunukan, Senin (4/2/19) Malam.

Pelaku yang bernama Arisandi alias Sandi warga Jl. Kampung Baru kelurahan Selisun, Nunukan dan rekannya Sudirman (Alm) yang merupakan residivis kasus penjambretan Pada tahun 2014.

Spesialis curat ini mengasak satu unit handphone disebuah toko di Jl. Pong tiku RT. 10 Kelurahan Nunukan tengah,Kecamatan Nunukan, Nunukan, pada Minggu (3/2/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammda Karyadi, SH dinunukan mengatakan, Penangkapan Pelaku Curat ini sesuai laporan yang kita terima, pada hari Minggu (3/2/19).

Disebutkan Karyadi, Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki sebuah toko yang sedang sepi dan mengambil 1 unit handpone serta uang tunai didalam laci meja yang terkunci tetapi kuncinya masih menempel dilaci tersebut.

Berdasarkan hasil lidik pelaku bernama Arisandi alias Andi dan Sudirman.

“Arisandi alias Andi diamankan di Jl. Pasar Baru bersama barang bukti 1 unit handpone dan dilakukan interogasi pelaku ini membawa kepada Sudirman,” Jelas Karyadi, Selasa (5/2/19)

Namun setelah diketahui keberadaan Sudirman, kita koordinasikan dengan Personil Pos Polisi Lancang Kelurahan Tanjung Harapan.

“Kita dikabarkan tadi bahwa Sudirman telah meninggal dunia kemarin selasa (4/2/19) karena kolesterol tinggi dan terkena stroke,” terang Karyadi.

Sementara Arisandi alias Andi telah diamankan bersama barang bukti di Mako polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum.(***)

4 Kurir Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba Jaringan International pada Minggu (3/2/19) Kemarin.

Empat Pelaku bernama Mail Samsudin (23), Andi (24), Muh Nurdin Bin Rindu (22) dan Adeng Bin Ruding (31).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengungkapkan, Tim dari Satreskoba telah mengamankan Empat pria merupakan kurir Narkoba.

Dua pria diamankan di Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, yakni Mail Samsudin dan Andi kedua pelaku ini tinggal di daerah Kalabakan, Brumas Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui membawa sabu di penginapan Jl.Pelabuhan yang rencananya dibawa ke Kota Tarakan, Ungkap Karyadi.

“Barang bukti yang disita, Dua bungkus sabu dengan berat bruto 100 gram, 1unit Handphone merk Vivo warna hitam,” Kata Karyadi.

Lanjut Karyadi, dari kedua pelaku di lakukan pengembangan dan melaksanakan Control Delivery di Kota Tarakan, Dua Pelaku lainnya diamankan yaitu Muh Nurdin Bin Rindu di Penginapan Bunga muda Jl. Yos Sudarso, Tarakan sedangkan Adeng Bin Ruding diamankan di Jl. Lumpuran Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Senin (4/2/19) Pagi.

Muh Nurdin Bin Rindu ini kurir yang menjemput dipelabuhan Kota Tarakan, sedangkan Adeng Bin Ruding merupakan Kurir yang mengambil Sabu dari Muh Nurdin untuk disimpan sementara, Terang Karyadi.

Keempat pelaku merupakan suruhan Jardin alias Kamal (DPO) yang berada dilapas Bontang.

“Jardin ini berperan sebagai Pengendali transaksi, saat ini status terperiksa dan akan segera dilakukan BAP oleh penyidik di lapas Bontang,”Jelas Karyadi.

Saat ini keempat pelaku dan 2 bungkus Paket Sabu ukuran sedang telah diamankan di Mako polres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

BP3TKI Pulangkan Puluhan TKI Ke Kampung Halamannya

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 58 TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia dipulangkan ke kampung halamanya oleh BP3TKI Kabupaten Nunukan, Senin (4/2/19) siang tadi mengunakan KM. Bukit Siguntang.

Dari Total 58 Orang, tiga WNI yang dipulangkan ke Surabaya merupakan TKI yang dideportasi dikloter ketiga, sementara lainnya TKI deportasi kloter ke Empat.

Sebelum naik ke KM. Bukti Siguntang, para TKI diberikan pembinaan oleh Anggota Kodim 0911 Nunukan dan Dinas Sosial Nunukan.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, sebanyak 58 orang kita sudah pulangkan mengunakan KM. Bukit Siguntang yang tersisa ada 9 orang.

“Jadi yang kita pulangkan tadi 58 orang, ini termasuk TKI yang dikloter ketiga kemarin”Jelas Arbain, Senin (4/2/19).

Sementara yang ada, 9 TKI yang nantinya akan kita pulangkan pada Jumat (8/2/19) tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT), Beber Arbain.

“Karena Jadwal Kapal tujuan NTT pada 8 Februari, jadi kita sambil menunggu,” Ungkapnya.

Kata Arbain, seluruh TKI Kita Pulangkan sesuai alamat kampung halamannya, dari sini kita fasilitasi selama diperjalanan, setelah tiba didaerah tujuan nanti BP3TKI yang berada didaerah tersebut akan menjemput para TKI ini kemudian mengantar ke alamat tujuan masing-masing.

Diketahui di awal Tahun 2019 BP3TKI Nunukan telah menerima TKI deportasi Sebanyak 533 orang. (***)

Dengan Waktu Yang Sama, Tiga Kurir Narkotika Berhasil Diamankan di Dua Tempat Berbeda

Tarakan, Berandankrinews.com (02/01/19)-Berbatasan langsung dengan daerah Tawau, Malaysia, Wilayah provinsi Kaltara merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan ilegal narkotika jenis Metamfetamine (Sabu). Sinergi semua instansi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang untuk menuju Indonesia terbebas dari jeratan narkotika. Pada tanggal 29 januari 2019, sinergi antara Badan Narkotika Nasional, TNI, angkatan laut dan Direktorat Jenderal bea dan cukai berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) jaringan internasional di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau.

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu di wilayah Sebatik, Nunukan setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target dan rumah target pada hari Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Tim Badan Narkotika Nasional beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan Nunukan) serta satgas mar Ambalat XXIII (TNI Anggota Laut) melakukan penangkapan anggota dan jaringan serta penggeledahan rumah anggota jaringan tersebut.

pada saat penggeledahan didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 kg dan setelah di lakukan pemindaian melalui mesin x-ray bea dan cukai serta identifikasi awal didapati salah satu tabung gas Malaysia tersebut berisi narkotika jenis methamphetamin sejumlah 6 bungkus kemasan dengan sekitar berat 6,4 kg. Dari penindakan operasi ini, 2 anggota jaringan diamankan yaitu A (31) dan R (45).

Di waktu yang sama tim Bea Cukai dan Angkatan Laut juga melakukan penggerebekan disebuah kamar penginapan di kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, seorang kurir narkoba berinisial RG (21) membawa 300 gram sabu yang telah dibagi dalam 6 paket Sabu siap edar yang disembunyikan di dalam stabilizer (charger accu) yang dibungkus kardus blender.

kurir tersebut telah dipantau penggerakannya oleh tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik hingga ke Kabupaten Berau.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis metafetamin sebanyak 6,76 kg oleh Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut dan bea dan cukai tersebut lebih dari 30.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat rawannya penyelundupan narkotika di wilayah Kaltara, Maka sinergitas seluruh aparat penegak hukum mulai dari TNI Polri, BNN, Bea Cukai, lembaga yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan, Pemkot Tarakan dan aparat penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika.(BC)