Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong di Berikan Hadiah Timah Panas Saat Melawan Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Pelaku Spesialis Curat Rumah Kosong kelas berat, Acok alias Amran (37) warga yang menumpang tinggal dipondok Pakcik Imam di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah, diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan, Minggu (10/2/19).

Pelaku curat spesialis rumah kosong ini merupakan DPO selama satu bulan terakhir, oleh Satreskrim Polres Nunukan. Pasalnya telah banyak korban yang telah dirugikan akibat perbuatan pelaku.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH menjelaskan pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong, Senin (11/2/19).

Pelaku ini mengambil barang berharga yang berada dirumah korban. Pada Minggu 10/2/ 2019 pelaku kita amankan dengan upaya paksa namun melakukan perlawanan, pelaku mencabut pisau badik yang diselipkan pada pinggang sebelah kanannya. Sehingga pelaku diberikan timah panas pada betis kaki sebelah kanan.

“Pelaku merupakan TKI deportasi dari Malaysia pada tahun 2018,” ungkap Iptu Karyadi.

Saat ini pelaku diamankan Satreskrim di Mako polres Nunukan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 buah kipas angin, 1 buah tong gas, 3 buah piring pirer, 1 buah tas koper, 1 buah tas kulit, 1 buah jam tangan, 1 buah mesin air, Uang tunai senilai Rp. 50.000. (**)

Oknum PNS SatPol PP dan Satu WNA Tertangkap Tangan Bawa Sabu

Nunukan, Berandankrinews.com– Polres Nunukan kembali mengungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kg yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Nunukan pada Minggu (10/2/19) kemarin di Desa Aji Kuning, Sebatik Nunukan.

Dua pelaku bernama Riswan alias Ciwang Oknum PNS Satpol PP Nunukan yang merupakan kurir dan pengedar diberikan hadiah timah panas di lutut kiri serta Andi alias Awi Warga Malaysia yang juga berperan sebagai kurir dilumpuhkan dengan timah panas dilutut kaki kanan oleh jajaran Satrenasrkoba.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH dalam Press Conference mengatakan, Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa dua orang pria yang diduga akan menyelundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dari Tawau, Malaysia yang dibawa melalui Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Barat.

Setelah dilakukan pemantauan di Jl. Maspul Sebatik Barat kedua pelaku yang baru tiba dipelabuhan tradisional langsung disergap dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, Beber AKBP Teguh.

Tim menemukan 1 bungkus plastik ukuran besar warna putih transparan yang dikemas dalam bungkus plastik merk Kopiko, yang didalam bungkusan itu telah dibungkus paket kecil dan sedang yang siap edar.

Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Nunukan oleh kedua tersangka dan sambil menunggu petunjuk dari Samsul yang berada dimalaysia. Samsul ini DPO yang melarikan diri dari lapas Nunukan dua tahun yang lalu, Jelas Kapolres Nunukan.

“Riswan sebelumnya pernah diamankan Satreskoba kasus sabu, yang merupakan kurir dan pengedar serta penguna aktif. Rumahnya seperti sarang dijadikan tempat pesta sabu, salah satu bukti kita amankan alat hisap ini ,” Jelas Teguh

Kapolres Teguh menambahkan, saya sudah sampaikan kepada Satreskoba tindak tegas, lumpuhkan. Kedua pelaku ini karena tidak kooperatif kita lakukan peringatan namun karena melawan akhirnya kedua pelaku diberikan hadiah timah panas.

Dari keterangan pelaku mengaku diberi upah 10 juta rupiah, sementara Andi hanya membantu Riswan karena memiliki hutang budi yang telah membantunya saat pacarnya sakit di Nunukan ini, kata Teguh

Sementara, Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (***)

Ketahuan Masuk Rumah Warga, Pria Ini di Usir Warga Dari Kelurahan Tanjung Harapan

Nunukan, Berandankrinews.com–Seorang pria bernama Herman (36) ketahuan masuk ke rumah Muawal Warga Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Jumat (8/2/19) siang.

Herman merupakan warga Lancang masuk kerumah korban, pelaku merusak jendela dengan mencungkil mengunakan sebilah golok niatnya untuk mencuri dirumah tersebut. Namun diketahui korban saat berada didalam rumah.

Saat itu, Herman belum  mengambil barang apapun dirumah korban, akan tetapi pelaku ketahuan oleh Muawal. Herman pun melarikan diri meninggalkan jejak berupa golok dan sepasang sandal yang digunakannya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan penangkapan, namun pihak kelurahan Tanjung Harapan dan Babinkamtibmas mengusulkan untuk dilakukan pertemuan di kantor Lurah Tanjung Harapan dan damai secara kekeluargaan pada Sabtu (9/2/19) Malam.

Usai pertemuan Lurah Tanjung Harapan, Andi Maskur Badawi mengatakan, karena mereka ini merupakan warga kami, sehingga kami dari Kelurahan dan Babinkamtibmas sebagai mitra melakukan secara kekelurgaan, jadi sebelum masuk kerana Hukum kita  lakukan pertemuan secara kekeluargaan.

Alhamdullilah kedua belah pihak sepakat, dengan memberikan sanksi kepada pelaku meninggalkan Kelurahan Tanjung Harapan selamanya. Keputusan ini bukan keputusan kami tetapi keputusan masyarakat lancang khususnya korban ini, jelas Andi Maskur.

Setelah surat pernyataan diberikan kepada kedua belah pihak, pelaku hanya diberikan waktu tiga hari untuk mengemas barangnya dan pergi meninggalkan wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, apabila pelaku masih terlihat berada diwilayah ini maka warga akan proses melalui jalur hukum, tambah Andi.

“Apabila Pelaku masih terlihat diwilayah Kelurahan Tanjung Harapan, maka sesuai surat pernyataan pelaku bersedia ditindak sesuai aturan yang berlaku yang telah ditanda tangani kedua belah pihak,  baik saya selaku lurah, babinkamtimas, ketua RT maupun saksi yang ada,” jelas Andi Maskur. (**)

Sertifikat Sudah Berganti Nama, Pemilik Tanah Belum Mendapatkan Bayaran Muhzakir di Laporkan Ke Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskrim polres Nunukan saat ini melakukan penyelidikan terhadap Muhzakir yang dilaporkan oleH Sitti Hariwang, pasalnya telah melakukan penipuan akan membayar tanah setelah melakukan balik nama disertifikat milik Sitti Hariwang menjadi Multazam.

Namun setelah balik nama disertifikat yang dilakukan dikantor Notaris, Pelaku tidak melakukan pembayaran atas tanah yang terletak di Desa Setabu, Sebatik kepada pemilik yakni Sitti Hariwang dengan harga yang disepakatai Rp. 350 jt. Sementara tanah tersebut telah digadaikan pelaku ke Bank BPD Kaltimtara unit Sebatik dengan Harga Rp. 200 Juta.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengatakan, Kasus ini di awal juli 2018 lalu, Jadi Muhzakir (Pelaku) ini datang ke rumah korban menanyakan tanah yang akan dijual oleh Sitti Hariwang (Korban). Pelaku ini meminta sertifikat tanahnya untuk dibawa ke notaris, Sabtu (9/2/19).

Lanjut Karyadi, Keesokan harinya pelaku datang lagi kerumah korban untuk mengajak ke notaris.

“Setelah di Notaris, Pelaku mengatakan kepada korban bahwa sertifikat tanah tersebut akan dibalik nama menjadi Multazam,” Jelas Karyadi.

Korban sempat menanyakan kapan pembayaran tanah tersebut, tetapi pelaku menjawab setelah sertifikat sudah dibalik namanya, beber Karyadi.

Namun setelah sertifikat tersebut sudah dibalik nama hingga saat ini pelaku belum membayar sepersen pun kepada korban, sedangkan tanah tersebut telah digadaikan ke Bank BPD unit Sebatik dengan Harga 200 Juta. Sementara korban menjual tanah itu seharga 350 juta. Sehingga korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh pelaku, Ungkap Karyadi

“Pihak Bank juga sudah mendatangi korban menanyakan hal ini, korban menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dijualnya namun uangnya belum diterima,” Kata Karyadi.

Sementara kerugian yang dialami korban mencapai 350 juta rupiah sementara pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Karyadi. (***)

Polisi Amankan Pengurus TKI dan Dua Calon TKI Ilegal

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskrim Polres Nunukan mengamankan Seorang perempuan bernama Ros (40) yang merupakan pengurus TKI Ilegal.

Ros disinyalir akan menyeberangkan dua calon TKI ilegal untuk bekerja di Malaysia melalui jalur tikus.

Pelaku diamankan di pelabuhan tradisional jembatan orde baru Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan pada Senin (4/2/19).

Aarat kepolisian berhasil mengamankan 2 lembar Foto KTP bernama Septiana dan Wawan Caniago, 1 unit Handphone Huawei.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengungkapkan, Pelaku diduga telah berupaya memberangkatkan WNI melalui jalur tikus.

“Korban ada dua orang, 1 pria dewasa dan 1 lagi wanita dewasa, mereka ini akan akan dipekerjakan di Malaysia,” Ungkap Iptu Karyadi, Selasa (5/2/19).

Tambahnya, Pelaku ini menyeberangkan kedua WNI tersebut melalui pelabuhan
Tradisonal jembatan pangkalan orde baru di Jl. Pelabuhan baru Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan menggunakan speed boat.

“WNI ini membayar Pelaku sebesar RM 500 atau sekitar Rp. 1. 825.000 /orang, Ketika WNI telah berhasil tiba di Malaysia baru dilakukan pembayaran,” Beber Karyadi.

untuk mengelabui petugas pelaku yang berperan memberangkatkan dan mengantarkan WNI tersebut hingga tiba di Tawau, Malaysia, dengan memisahkan diri dari WNI tersebut. Sementara pelaku berangkat ke Tawau, Malaysia mengikuti jalur resmi.

“Pelaku ini mencoba mengelabui kita, dengan memberangkatkan kedua WNI tersebut mealui jalur tikus sedangkan pelaku mengikuti kapal jalur resmi dan nanti setibanya di Tawau, pelaku ini menemui kembali kedua WNI itu,” Jelas Karyadi.

Saat ini pelaku dan kedua WNI bersama barang bukti foto copy KTP telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan. (***)