Curi Ikan Koi Seharga Jutaan Rupiah, Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) hewan yakni 1 ekor ikan jenis Koi dengan kisaran nominal harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) di Jln. Iskandar Muda, RT.15, Kel. Nunukan Barat, Selasa (27/08/2024).

Pelaku laki-laki, AD (44 thn) merupakan residivis kasus pencurian hewan reptil seekor iguana pada tahun 2021 silam.

Berdasarkan laporan, Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang mengakibatkan korban, Anwar (52 thn) mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Bermula dari korban yang kehilangan Ikan Koi saat sedang ingin memberi makan, saat mengecek rekaman CCTV di dalam rumah, korban atau pelapor melihat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan dan langsung membawanya pergi keluar halaman rumah korban,” tutur Polres Nunukan.

Menurut polisi, pelaku telah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan dikarenakan alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan oleh para korban.

Kemudian, Polres Nunukan mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dimana awalnya mengamati rumah dari kejauhan.

“Pelaku mengamati sebuah rumah yang memiliki kolam ikan dari luar, hingga memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi, lalu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, selanjutnya pelaku mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam, lalu menyerok 1 ekor ikan Koi paling besar dari dalam kolam lalu ikan Koi yang diambil dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya di pondok makam keramat yang tidak jauh dari rumah,” terang Polisi.

Lalu, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku akan menjual hasil curian ikan Koi tersebut.

“Awalnya, rencana pelaku akan menjual ikan tersebut pada pagi harinya namun tidak lama sampai dirumah ikan Koi yang di curi itu mati sehingga tidak jadi dijualkan melainkan pelaku goreng menjadi lauk,” lanjutnya.

Sesuai hasil investigasi, pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa saat berjalan kaki di Jln. Persemaian, Kel. Nunukan Tengah.

Bersama dengan itu, didapati barang bukti (BB) antara lain 1 buah ember cat berwarna biru, 1 buah serokan ikan berwarna oranye bergagang kayu, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan 1 buah celana pendek berwarna krim.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisan Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di 3 tempat yang berbeda yakni Masjid Al-Amin, Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Masjid Al-Aziz, Jln. Cut Nyak Dien, Kel. Nunukan Tengah dan  Surau Darus Sholah Madrasah Al-Khairat, Jln. Tawakkal, Kel. Nunukan Timur.

Pencurian dilakukan oleh pelaku laki-laki RTY (22 thn) dengan mengambil 3 buah kotak amal dan 1 unit handphone.

Selaku Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyampaikan permulaan kronologis kejadian dari laporan pelapor yang kehilangan sebuah handphone.

“Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor sedang berada dirumah keluarga di Jl. Rimba mendapat kabar dari saudaranya bahwa HP sang anak hilang di sekolah dengan keterangan sang anak HPnya hilang saat sedang dicas di Surau Sekolah (Darus Sholah),” ujar Ipda Disco Barasa pada siaran pers di Polsek Nunukan, Selasa (27/08/2024).

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan investigasi, hingga akhirnya ditemukan sang pelaku melakui rekaman CCTV di TKP.

Bersama itu, Barasa menjelaskan kronologis kejadian berlanjut di 3 TKP berbeda setelah personil melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian dan dipastikan keberadaan diduga pelaku, akhirnya dilakukan upaya paksa yaitu pada saat pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jln. Pembangunan RT. 010, Kel. Nunukan Barat dengan barang bukti HP masih ditangan pelaku, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 3 Masjid berbeda,” kata Kapolsek Nunukan.

“Pada TKP pertama, Masjid Al-Amin yang terjadi pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 01.30 WITA, pelaku mengambil kotak amal sebanyak 2 buah yang berisi uang tunai senilai Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan cara masuk ke dalam Masjid melalui pintu samping yang saat itu kuncinya tertinggal di pintu, kemudian kotak amalnya dibawa pelaku kerumahnya lalu membuka penutup kotak amal dengan sebuah sekop semen lalu uangnya diambil setelah itu kotak amalnya dikembalikan kembali Masjid,” tutur Barasa.

“Kedua di TKP Masjid Al-Aziz terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.20 wita dini hari, pelaku mengambil kotak amal yang berisi uang tunai senilai  Rp.268.000,-(dua ratus enam puluh delapan), setelah mendapatkan kotak amal, pelaku membawa kotak amalnya ke tempat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung Jawa, lalu dipecahkan menggunakan potongan kayu,” lanjutnya.

Sedangkan kasus pencurian pada TKP Surau sekolah, dimana sesuai laporan, pelaku tidak mengambil kotak amal dikarenakan kosong, namun dirinya menemukan sebuah handphone yang sedang dicas sehingga mencuri barang elektronik tersebut.

Lalu, Kapolsek Nunukan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

“Pelaku berniat mencuri kotak amal dengan alasan ingin mengambil uang untuk keperluan membayar hutang pada temannya dan sebagian dipakai untuk bermain judi online,” imbuh Kapolsek Nunukan.

Barang bukti yang ditemukan di 3 TKP antara lain, TKP pertama berupa 1 lembar jaket hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam, lalu TKP kedua 1 lembar Jaket warna putih, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kotak amal kaca, dan papan kayu warna hijau yang dipakai untuk memecahkan kotak amal serta uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sisa uang kotak amal yang dicuri.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 unit handphone merk “OPPO A54” berwarna biru yang bersilikon warna kuning bergambar karakter panda.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(nam/nam)

Tusuk Korban 2 Kali Dengan Sajam, Seorang Pria Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di sebuah kos, Jl. Arief Rahman Hakim, RT.09, Kelurahan Nunukan Timur.

Kasus melibatkan pelaku laki-laki LA (30 thn) yang melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki L (30 thn).

Selaku Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari pertengkaran pelaku dengan sang pacar di kos milik korban.

“Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, saat itu korban melihat pelaku memukul pacarnya, sehingga korban menegur pelaku, namun pelaku merasa tidak terima akibat ikut campur, akhirnya terjadi pertengkaran dan dilerai oleh saksi Erwin, tidak selang berapa lama, pelaku tiba tiba datang menusuk korban dari belakang, lalu melarikan diri,” tutur Kapolsek Nunukan pada siaran pers di Polsek Nunukan, Selasa (27/08/2024).

Lebih lanjut, Kapolsek Nunukan mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan tusukan sebanyak 2 kali terhadap korban.

“Pelaku melakukan penusukan dari belakang sebanyak 2 kali, hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri atas dan bawah sedalam ± 3 cm,” lanjut Barasa.

Lalu, diketahui pelaku melarikan diri ke arah Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan cara menumpang naik perahu kayu melalui pelabuhan Sungai Bolong.

Berdasarkan hal tersebut, Barasa mengungkapkan kronologis penangkapan yang dimana dilakukan bekerja sama dengan Polsek Sebatik Barat.

“Saat diketahui keberadaan tempat persembunyian pelaku yaitu dirumah temannya di Jl. Bambangan, RT 01, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, personil bergerak untuk melakukan penangkapan namun pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu personil dan berhasil melarikan diri namun pelaku berhasil kembali diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau bergagang kayu dan 1 lembar kaos lengan pendek warna oranye.

Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

(nam/nam)

Sebanyak 1.107 WBP Terima Remisi di HUT Kemerdekaan ke-79, Kalapas Nunukan : “Mereka harus dirangkul bukan dipukul, harus dibina bukan dibinasakan”

NUNUKAN– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan remis umum terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu, (17/08/2024).

Sebanyak 1.107 orang WBP menerima remisi dimana 12 diantaranya langsung dibebaskan di hari yang sama.

Selaku Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan Pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di Lapas Nunukan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Alhamdulillah, dari 1.107 yang kita usulkan semuanya diterima untuk mendapatkan remisi hari ini,” ungkap Puang Dirham.

Adapun WBP yang mendapat remisi umum yakni sebanyak 1.107 orang  dengan rincian RK I sebanyak 1.088 dan RK II 19 orang.

“Ada 4 anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan remisi. Untuk RK II langsung bebas, tapi hanya 12 orang yang langsung bebas hari ini. Karena 7 orang lainnya masih menjalani hukuman dendanya,” terangnya.

Sementara itu, sebagian besar para WBP yang mendapatkan remisi umum tersebut tersandung kasus Narkotika sebanyak 796 orang.

Puang berharap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya serta menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam perjalanan hidup para warga binaan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, teruslah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang ada, dan persiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, membawa perubahan yang lebih baik,” jelas Kalapas Nunukan

Ia juga menegaskan, di hari HUT RI ini bahwasanya para WBP juga merupakan warga Negara Indonesia sehingga harus ditanamkan rasa Nasionalisme dan makna kemerdekaan.

“Mereka hanya tersesat jadi belum terlambat untuk bertobat. Mereka harus di rangkul bukan dipukul dan harus dibina bukan untuk dibinasakan,” tegasnya.

Selain itu, Lapas Nunukan juga memberikan sebuah cinderamata kepada Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Saat ini total penghuni Lapas Nunukan berjumlah 1.333 orang dengan rincian 1.147 Narapidana dan 186 tahanan.

(nam/nam)

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 10,7 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Aula Sebatik, Mako Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024) pagi.

Barang bukti tersebut berasal dari 19 kasus dengan total berat bruto 10,7 Kg narkotika jenis sabu.

Terdapat 22 orang tersangka dari seluruh kasus narkotika tersebut, dimana salah satunya merupakan seorang WNA asal Malaysia.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusanahkan sebanyak ± 10.000 g.

“Sudah 19 LP yang kita tangani hingga saat ini, dan untuk pemusnahan hari ini itu untuk barang bukti sebanyak 10,7 Kilogram dari 6 LP,” ucap Bonifasius.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa barang bukti berasal dari penanganan kasus yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

“Gambaran kami selaku Kapolres baru di Polres Nunukan dalam periode hanya 1 bulan, sudah terdapat 6 LP dengan barang bukti yang sangat signifikan, hal ini tentu menjadi PR untuk kami terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kab. Nunukan,” terang Kapolres Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Bonifasius menuturkan bahwa dirinya merasa pemberantasan narkotika masih belum maksimal di wilayah Kab. Nunukan melihat kasus dalam 1 bulan terakhir.

“Tentu ini bagi kami belum maksimal karena perbandingannya itu, selama 1 bulan lebih terdapat 6 kasus yang ditemukan dengan barang bukti yang signifikan, artinya evaluasi ini saya selaku Kapolres telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama dalam penanganan pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Adapun para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

(nam/nam)