Lakukan Penolakan Keberangkatan dan Permohonan Paspor, Imigrasi Nunukan Berupaya Cegah Imigran Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, salah satunya melakukan penolakan keberangkatan dan permohonan paspor.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga tersebut.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana dalam surat ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditiya, mengutarakan kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” ujar Ryan Aditiya dalam siaran pers, Senin (19/02/2024).

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan Imgrasi Nunukan telah melakukan beberapa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau selama 2 (dua) bulan terakhir.

“Adapun data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa dan penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama bulan Januari berjumlah 45 orang (34 laki-laki dan 11 perempuan) dan bulan Februari 2024 terdapat 12 orang (9 laki-laki dan 3 perempuan),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Ryan menyampaikan untuk penolakan paspor sebanyak 50 orang pada bulan januari dan februari 2023.

“Penolakan permohonan paspor juga terjadi di bulan yang sama, yaitu 41 orang (25 laki-laki dan 16 perempuan) pada Januari 2024 dan 9 orang (5 laki-laki dan 4 perempuan) pada Februari 2024,” kata Ryan Aditiya.

Selain penolakan keberangkatan dan permohonan paspor, terdapat juga langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

(*Nam)

BNNK Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat ± 3,5 Kilogram

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar siaran pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 3.500 gram hasil join cooperation di Kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 2 (dua) tersangka atas nama Wahyuddin alias Udin bin Sudirman yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebesar 53,3 gram dan Ardi alias Aldi bin Sudding dengan membawa sabu sebanyak 3.500 gram.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga modus operandi tersangka.

“Untuk kasus pertama itu dengan tersangka Udin TKP nya di Sebatik dengan modus memiliki dan menguasai, sedangkan untuk Ardhi dilakukan bersama Lanal Nunukan di Sungai Pancang dengan modus baru yakni bandar bersangkutan tidak memiliki identitas,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa untuk kasus yang tidak memiliki identitas, BNNK Nunukan telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pencarian.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena ini modus baru sehingga perlu kerjasama pihak-pihak terkait dan kami juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mencari yang bersangkutan,” kata Kepala BNNK Nunukan.

Lalu, Ia menambahkan bahwa para pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Udin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.

“Sedangkan Ardi pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” sambungnya.

Sementara, Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan bahwa akan terus bersinergi dalam memberantas narkoba bersama dengan BNN serta instansi terkait.

“Kami Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam menangani kasus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, maka dari itu selain penggagalan yang berhasil dilakukan, kedepannya kami akan terus bersinergi di pintu terdepan untuk memberantas barang haram tersebu di Kab.Nunukan,” ucap Handoyo.

Bersama dengan itu, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mesak Adianto menuturkan bahwa Pemda Kab.Nunukan memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN bersama stakeholder lainnya.

“Memang di Nunukan ini banyak sekali pintu untuk masuknya barang haram tersebut jadi kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN, Lanal dan stakeholder terkait dalam rangka pemberantasan narkoba,” tutur Mesak.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani kasus pemberantasan narkoba di Kab.Nunukan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya Pemda, Lanal, Satgas ataupun stakeholder lainnya tetapi ini adalah tugas seluruh elemen lapisan masyarakat, dan juga kita berharap BNN dapat terus memberantas narkoba serta memberikan edukasi kepada pemuda pemudi dalam lingkungan sekolah tentang bahaya Narkoba,” tambahnya.

Selain kegiatan pemusnahan, BNNK juga memberikan piagam apresiasi kepada Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC atas kinerja dalam pengamanan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Kab.Nunukan.

Adapun terlihat hadir dalam kegiatan konferensi pers, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan, Mesak Adianto, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya, Kejaksaan Negeri Nunukan, pers di lingkungan Kab.Nunukan serta jajaran BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)

Nekat Curi Rokok Sebanyak Tiga Kotak Besar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Desa Sei Pancang Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui ungkap tindak pidana kasus pencurian sebuah gudang toko di Jl. H. Beddu Rahim, RT.09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Barat, Selasa (06/02/2024).

Pelaku kasus merupakan seorang pemuda berinisial MUH (18 thn) yang pernah bekerja di toko tersebut.

Adapun barang curian yakni rokok merk NX sebanyak 3 (tiga) kotak ukuran besar.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengungkapkan kronologis kejadian tindakan pencurian.

“Pada saat pemilik toko membuka gudang untuk melakukan pemeriksaan barang – barang jualan, pemilik toko mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 (Tiga) Kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah),” ucap Polsek Sebatik Timur.

Lebih lanjut, Polsek Sebatik Timur menjelaskan motif pencurian pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut.

“Dia menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari tempat toko dia bekerja, kemudian setelah di berhentikan oleh majikannya dia masuk ke dalam gudang toko itu dengan menggunakan kunci yg sebelumnya dia curi untuk mengambil rokok yg ada di gudang toko dan akan menjual rokok curian itu,” lanjutnya.

Bersama dengan itu, berdasarkan hasil interogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku sempat beberapa bulan bekerja di toko tersebut.

“Dia sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia memang sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” ungkap Polsek Sebatik Timur.

Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya ± 6 (Enam) bungkus dan 59 (Lima Puluh Sembilan) slop rokok merk NX, uang Berjumlah Rp. 3.860.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu), 1 (Satu) buah kunci toko serta 1 (Satu) unit motor Yamaha soul tanpa plat.

Sementara, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Nam/Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan 72 Botol Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Bais Catur berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (28/01/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 72 botol merk Black Jack asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian kasus penyelundupan miras di kawasan Desa Bambangan.

“Pada tanggal 28 Januari 2024 pukul 00.30 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 1 kendaraan pick up yang dikendarai oleh saudara Acok, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kendaraannya membawa muatan yang berisi 30 jerigen kosong yang akan diantar ke Dermaga Bambangan,” ujar Satgas Pamtas.

Kemudian, Satgas Pamtas menyampaikan bahwa saat diperiksa, ditemukan 6 kardus yang berisikan minuman keras tersebut.

“Setelah diperiksa, dibawah tumpukan jerigen kosong tersebut ditemukan 6 kardus yang dibungkus karung, setelah dibuka ternyata berisi minuman keras merk Black Jack asal Malaysia sebanyak 72 botol,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas mengatakan bahwa setelah diinterogasi, sang pengemudi pick up tersebut hanya sebagai jasa pengantar.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke Dermaga Bambangan kemudian di Dermaga Bambangan akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(*Nam)

Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Rokok Pakai Pita Cukai Palsu di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers terkait kasus pengungkapan ratusan ribu bungkus rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (26/01/2024) pagi.

Sebelumnya tim patroli KP Pelikan-5008 bersama tim dari Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri amankan ratusan ribu bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada rabu tanggal 24 Januari 2024.

Diketahui rokok ilegal tersebut dengan merk Arrow yang berada dalam satu kontainer, dimana terdapat 268 karton diperkirakan ada sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang.

Selaku mewakili Ditpolair Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiryawan beri penjelasan soal ratusan ribu bungkus rokok yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan.

“Setelah kami selidiki pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang kami amankan menggunakan pita cukai yang harusnya digunakan untuk rokok kretek bukan rokok filter,” kata Bambang Wiryawan.

Bambang menyebut rokok merk Arrow yang mereka amankan dalam satu bungkus berisi 20 batang, sementara cukainya untuk 12 batang.

“Cukainya 12 batang tapi isinya 20 batang berarti ada 8 batang yang tidak bayar cukai. Harga jualnya di Nunukan mulai Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per bungkus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga perwakilan pemilik barang tersebut.

“Kita sudah mengamankan seseorang berinisial N, dimana yang diduga sebagai perwakilan dari pemilik rokok ilegal tersebut,” tuturnya.

Menurutnya rokok tersebut berasal dari Surabaya untuk diperdagangkan di Kabupaten Nunukan, kini ratusan ribu bungkus rokok Arrow tersebut sudah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami dapat informasi bahwa ada kapal yang akan membawa rokok dengan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Makanya kami bentuk tim dan mengikuti kapal yang dimaksud mulai berangkat ke Surabaya, ketibaan di Nunukan, lalu bongkar muatan sampai kapal itu berangkat kembali,” ujar Bambang.

Adapun berdasarkan bukti permulaan, kasus tersebut dipersangsakan pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

(Win/Nam)