NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 710 gram di Jl.Bebatu RT.10, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (10/03/2024).
Pelaku kasus tersebut seorang pemuda berinisial HEN (23 thn) domisili Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat.
Berdasarkan laporan, Polsek Sebatik Barat mengatakan kronologis kejadian kasus narkoba tersebut.
“Pada hari sabtu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga membawa sabu di TKP, lalu pada minggu dini hari, saat dilakukan penyelidikan, pelaku terlihat sedang duduk-duduk di depan rumahnya, sehingga pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Polsek Sebatik Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus kecil transparan yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam dompet, lalu ditemukan lagi 4 (empat) bungkus plastik transparan dengan ukuran berbeda-beda yang disimpan dalam kotak handphone,” sambungnya.
Selanjutnya, setelah interogasi, pelaku mengakui barang tersebut Ia dapatkan dari seseorang di Sungai Melayu, Malaysia serta ingin digunakan sendiri.
“Pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut ingin Ia gunakan sendiri dengan modus untuk bekerja sebagai petani rumput laut serta barang tersebut Ia dapatkan seseorang berinisial KEN yang berdomisili Sungai Melayu, Malaysia dengan harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),” tutur Polsek Sebatik Barat.
Barang bukti yang ditemukan, diantaranya 5 (lima) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat ± 710 gram, 1 (Satu) buah dompet hiram merk Volcom, 1 (Satu) buaj kotak handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (1) KUH Pidana tentang narkotika.
(*Nam)