Tak Jera Sudah Dua Kali Masuk Sel, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Uang di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Tien Soeharto, RT.13, Kelurahan Nunukan Timur.

Pelaku kasus pencurian merupakan seorang residivis laki-laki berinisial SUL (30 thn) yang telah melakukan kasus pidana sebanyak 2 kali.

Berdasarkan Laporan, Polsek Nunukan mengatakan kronologis tindak pidana pencurian yang dialami seorang korban perempuan berinisial RA (64 thn).

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat korban RA selesai sholat ASHAR di rumahnya Jl. Tien Soeharto RT.13 Kel. Nunukan Timur, Ia mengecek uang yang tersimpan di dalam laci lemari kamar korban sebesar Rp 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta Rupiah) tetapi didapati uang tersebut berkurang sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) hingga korban langsung melaporkan ke Polsek Nunukan,” ujar Polsek Nunukan, Jumat (05/04/2024).

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan modus operandi dari sang pelaku dimana sering menginap di rumah sang korban dikarenakan telah dianggap sebagai seorang anak.

“Pelaku sering menginap di rumah korban yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban hingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban, pada saat kejadian korban sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban, setelah itu pelaku mengambil uang didalam laci dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa yang sedang bersembunyi di Jl.Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur.

Bersama dengan itu, Polsek Nunukan menyampaikan setelah pelaku diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud dan uangnya telah dibelikan kaos dan HP serta sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,” ungkap Polsek Nunukan.

Lalu, Polisi menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana penggelapan dan pencurian.

“Pelaku seorang residivis yang melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum polres nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh pengadilan nunukan selama 8 bulan lamanya, keluar dari lapas pada tahun 2023, lalu pelaku kembali melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023,” imbuhnya.

Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 unit handphone merk Iphone X warna putih, 1 lembar jaket hoodie warna merah, 1 lembar jaket Hoodie warna abu-abub dan 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Adapun pelaku dioersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*Nam)

Hasil Pengungkapan Januari Hingga Maret 2024, Polres Nunukan Musnahkan Sabu ± 86 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 86.000 gram di lapangan apel tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 11 perkara selama triwulan yakni bulan Januari hingga Maret tahun 2024.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dari 11 kasus dengan 15 tersangka.

“Ini hasil penindakan selama triwulan (Januari-Maret) dari 11 perkara dengan total 15 pelaku diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki,” ucap AKBP Taufik.

Lalu, AKBP Taufik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ± 50 Kg merupakan perkara terbanyak sepanjang triwulan I 2024.

“Sepanjang Triwulan I kasus yang ± 50.000 gram adalah perkara paling banyak, malah mungkin selama Polres Nunukan berdiri, ini kasus dengan BB terbanyak,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh pelaku merupakan WNI, dimana masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana yang berbeda-beda.

“Hukuman mereka nanti berbeda-beda ya tergantung dari pengadilan dan jaksa, mungkin nanti yang membawa 20 Kg keatas ada yang vonis mati,” tuturnya.

“Para pelaku semuanya WNI, dan ada yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan identitas warga Indonesia,” sambungnya.

Bersama dengan itu, Kapolres Nunukan menuturkan bahwa kedepannya akan terus berusaha maksimal bersama stakeholder terkait dalam pencegahan masuknya barang haram tersebut.

“Kita kedepannya akan terus berusaha maksimal untuk mencegah masuknya barang ini melalui perbatasan Kaltara, dan kita juga tentu bekerjasama dengan stakeholder lain yakni Bea Cukai, Satgas Pamtas dan BNN,” kata AKBP Taufik.

Adapun terlihat hadir dalam siaran pers diantaranya Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta beberapa jajaran personil Polres Nunukan.

(Nam/Nam)

Diduga Hina Wartawan, Oknum BPD Sebatik Dilaporkan ke Polisi

NUNUKAN – Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabuapaten Nunukan. Oknum tersebut tak lain adalah Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Diketahui Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang, kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.

Adapun kejadian mengacu pada hasil percakapan atau Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara Arham pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.

Menurut Gazalba Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo ,mengatakan bahwa oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.

“ 5W, Wajah Wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis, dengan maksud bahwa Cuma kumpul-kumpul di café tunggu pengusaha bayarkan makanan dan minumannya, begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Gazalba yang melaporkan kepolisi hal tersebut.

Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin
redaksi angkat bicara dalam persoalan ini.

“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur, jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,”ungkapnya.

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalistik.

Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan atap sebuah sekolah runtuh di Sebatik
Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Nunukan, begitu juga sejumlah wartawan yang tergabung di SMSI Kabupaten Nunukan, menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi terkait penhinaan tersebut.

“Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim,” ucap Gazalba lagi.

Didampingi Anto Leo selaku Ketua SMSI Kabupaten Nunukan berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses.

(***Gz-reza)

Sepanjang Tahun 2023 Hingga Maret 2024, Sinergitas Bea Cukai dan Kepolisian Cegah Penyelundupan 138 Kg Sabu di Kaltara

NUNUKAN – Sinergitas antara Bea Cukai terkhususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Timur (Kalbagtim) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 138.000 gram mulai tahun 2023 hingga Maret 2024.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Nasional yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana penegak hukum berkolaborasi dengan DJBC dalam pelaksanaannya.

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai bersama Polda Kaltara berhasil mengungkap 8 kasus narkoba pada tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, kita bersama Kepolisian telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba terkhususnya sabu atau metamfetamina,” ungkap Kusuma Santi Wahyuningsih saat ditemui pada kegiatan siaran pers pengungkapan sabu dengan berat bruto 50.000 gram di Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Jumat (22/03/2024).

Lebih lanjut, Ia mengatakan dari 8 kasus, keseluruhan berat bruto metamfetamina sebanyak 138.000 gram.

“Jumlah keseluruhan itu sekitar 138 Kilogram yang berhasil kita cegah,” ujarnya.

Lalu, Kakanwil DJBC Kalbagtim tersebut menuturkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan Tarakan bersama kepolisian.

“Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan juga Tarakan serta bekerjasama dengan kepolisian yang ada,” tuturnya.

Adapun Kakanwil DJBC Kalbagtim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi hasil yang siginifikan dan perlunya kerjasama antara Bea Cukai, Kepolisian dan Satgas Pamtas.

“Keberhasilan ini menjadi hasil yang signifikan karena kita tau perbatasan di Kaltara itu 1.038 Km dengan banyaknya titik-titik rawan sehingga perlunya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian dan Pamtas untuk memberantas peredaran ataupun penyelundupan narkoba dan tentu itu sudah kita lakukan,” ucap Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia sangat marak terjadi di Kaltara terutama daerah perbatasan.

Berdasarkan itu, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai telah melakukan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Malaysia terkait maraknya penyelundupan sabu asal negeri jiran tersebut.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kustom atau Bea Cukai Malaysia tetapi memang hanya sebatas informasi yang ada, karena kewenangan kita ada di Indonesia maka pencegahannya dilakukan disini namun jika mereka ketahuannya di Malaysia ya Bea Cukai Malaysia yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Bersama dengan itu, Polda Kaltara melalui Polres Nunukan juga melaksanakan kegiatan siaran pers terkait pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50.000 gram yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.

(Nam/Nam)

Dijanjikan Upah Kurang Lebih Seratus Juta Rupiah, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Nunukan Gegara Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia dengan berat bruto 50.000 gram.

Hal tersebut diungkapkan saat kegiatan siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si bersama Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih dan Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024) pagi.

Pelaku kasus narkoba merupakan seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn) domisili kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dimana sejak tahun 1995 bekerja di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia.

Selaku Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50.000 gram.

“Berawal dari informasi yang didapatkan, personel melakukan pemeriksaan dengan X-Ray yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, lalu terdeteksi diketahui ada 2 potong barang yang mencurigakan yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pelaku yang masing-masing didalamnya terdapat atau ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dengan berat perbungkusnya ± 1000 gram, sehingga total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Irjen Pol Daniel.

Lebih Lanjut, Daniel Adityajaya menambahkan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dari Tawau, Malaysia dan akan dibawa menuju kab.Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku mengakui bahwa 2 drum warna biru yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus/ 50 KG tersebut adalah barang yang dikuasai dan di bawa olehnya dari Tawau Malaysia, selain 2 drum besar warna biru dimaksud masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) karung lainnya yang berisi pakaian yang akan di bawa menuju ke Pinrang, Sulsel,” ujarnya.

Lalu, Kapolda Kaltara menuturkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari menantu laki-lakinya berinisial AM serta menyuruh pelaku membawa sabu ke Sulsel dengan dijanjikan upah sebesar RM 30.000,-.

“Adapun orang yang menyuruh pelaku untuk membawa 2 (dua) buah drum yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan menantu pelaku, setelah diberi upah perjalanan RM 5.000,- atau setara dengan ±Rp. 16.000.000,- untuk membawa ke Indonesia, AM juga menjanjikan upah sebanyak RM 30.000,- atau setara dengan ±Rp 100.000.000,- apabila sabu telah tiba di Pinrang,” tutur Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Kadir Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan yang merupakan kediaman sementara bersama dengan kedua anaknya yakni Hartono dan Muh. Asraf.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik sabu berukuran besar, 2 buah drum plastik warna biru, 2 (dua) buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200 dan 1 buah unit Handphone warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)